ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo-Gibran, Ini Kritiknya
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai agenda pembaruan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo
ICW Nilai Reformasi Antikorupsi Belum Menyentuh Persoalan Mendasar
Donasikitabisa.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai agenda pembaruan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam hampir dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menyasar masalah mendasar. Aktivitas penindakan memang meningkat, tetapi penguatan sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum dinilai belum berjalan seimbang.
Perhatian utama ICW terletak pada arah reformasi kelembagaan. Tambahan kewenangan bagi institusi penegak hukum dianggap tidak cukup apabila tidak dibarengi pengawasan yang lebih kuat, transparan, dan mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pandangan organisasi tersebut, pemberantasan korupsi tidak hanya dapat diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.
Penindakan Meningkat, Pengawasan Dipertanyakan
Kepala Divisi/Program Manajer Hukum dan Investigasi ICW, Ibrahim, menyatakan bahwa peningkatan penanganan perkara belum disertai pembenahan kelembagaan yang memadai. Ia melihat perubahan yang terjadi justru memberi ruang kewenangan lebih besar kepada aparat, tanpa memperluas kontrol publik maupun mekanisme pengawasannya.
“Dua tahun ini korupsi semakin masif, terbukti dengan penindakan terhadap masalah korupsi yang semakin meningkat, tetapi reformasi kelembagaannya bergerak ke arah yang salah: lembaga penegak hukum ditambah kewenangan, bukan ditambah pengawas,” kata Ibrahim, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu menempatkan pengawasan sebagai unsur penting dalam reformasi hukum. Kewenangan yang besar diperlukan untuk mengusut perkara korupsi, tetapi tanpa sistem kontrol yang efektif, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat menghadapi tantangan. Pengawasan juga berperan memastikan setiap tindakan penegakan hukum berlangsung profesional, independen, dan tidak selektif.
ICW menilai persoalan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui penangkapan atau penetapan tersangka. Pembenahan perlu menjangkau tata kelola lembaga, akuntabilitas pengambilan keputusan, serta budaya kerja di lingkungan penegak hukum. Dengan begitu, penanganan perkara dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan yang lebih kuat.
Catatan atas Operasi Tangkap Tangan KPK
Salah satu indikator yang disoroti adalah peningkatan operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sampai 15 Oktober 2026, KPK telah melaksanakan 23 OTT. Angka tersebut melampaui dua kali lipat total 11 OTT yang dilakukan sepanjang 2025.
Meski demikian, Ibrahim menekankan bahwa lonjakan jumlah OTT tidak otomatis membuktikan reformasi pemberantasan korupsi telah berhasil. Banyaknya operasi dapat menunjukkan adanya penindakan aktif, tetapi juga menggambarkan bahwa praktik korupsi masih terus terjadi dan membutuhkan penanganan yang lebih sistemik.
ICW masih menyoroti isu independensi KPK. Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 dipandang organisasi itu telah mengurangi independensi lembaga antirasuah, sementara ketentuan hasil revisi tersebut tetap berlaku. Penindakan yang terus dilakukan KPK, dalam penilaian ICW, belum menghapus persoalan kelembagaan yang dianggap memengaruhi kemampuan lembaga bekerja secara mandiri.
Penilaian ini juga dikaitkan dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada angka 34. Transparency International Indonesia menempatkan melemahnya independensi KPK sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan indeks tersebut. Indeks Persepsi Korupsi sering digunakan sebagai salah satu gambaran mengenai persepsi terhadap korupsi sektor publik, meski tidak dapat berdiri sendiri untuk menilai seluruh kondisi penegakan hukum di sebuah negara.
Sorotan terhadap Sasaran Penindakan
ICW juga mempertanyakan pola penanganan perkara korupsi selama pemerintahan Prabowo-Gibran. Penindakan dinilai masih banyak menjangkau pejabat di tingkat daerah serta pejabat pada lapisan kedua pemerintahan. Sepanjang 2026, lebih dari selusin kepala daerah telah tersentuh proses penindakan.
Di sisi lain, belum ada menteri aktif yang tersentuh penindakan pada periode tersebut. Ibrahim menyinggung seorang wakil menteri yang ditindak pada 2025 sebagai salah satu pejabat tinggi yang sebelumnya terlibat perkara hukum. Perbedaan antara penindakan di daerah dan pusat ini dipandang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi efektivitas pemberantasan korupsi.
Korupsi di tingkat daerah tetap merupakan persoalan serius karena dapat memengaruhi pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga penggunaan anggaran. Namun, pemberantasan yang konsisten juga menuntut kemampuan untuk menjangkau dugaan pelanggaran di seluruh tingkatan kekuasaan apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang memadai.
Dalam kerangka itu, keberhasilan reformasi tidak hanya berkaitan dengan jumlah operasi atau jumlah pejabat yang diproses. Publik juga dapat melihat apakah lembaga penegak hukum memiliki kebebasan bertindak, apakah mekanisme pengawasannya berjalan, serta apakah penanganan perkara dilakukan secara adil tanpa membedakan posisi atau tingkat jabatan.
Reformasi yang Dinilai Perlu Diperluas
ICW mendorong reformasi yang tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus. Perubahan dinilai harus menyasar struktur kelembagaan, pengawasan internal dan eksternal, serta pola kerja aparat. Pendekatan semacam ini dipandang penting agar pemberantasan korupsi tidak semata bersifat reaktif setelah pelanggaran terjadi.
Pencegahan, pengawasan, dan penindakan merupakan unsur yang saling berkaitan. Penindakan yang tegas dapat memberi efek jera, sementara pengawasan yang kuat dapat mengurangi celah penyimpangan sejak awal. Pembenahan budaya kerja juga dibutuhkan agar integritas tidak hanya menjadi tuntutan ketika perkara telah mencuat ke publik.
Dengan jumlah OTT yang meningkat pada 2026, tuntutan untuk mengevaluasi sistem antikorupsi menjadi semakin relevan. Bagi ICW, angka penindakan perlu diikuti langkah pembaruan yang lebih mendalam agar upaya melawan korupsi mampu menjawab persoalan secara menyeluruh, dari pencegahan hingga pertanggungjawaban lembaga penegak hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo?
ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo matter?
ICW Soroti Reformasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
