DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla Golongan Terorisme Lingkungan
Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan perlindungan lingkungan di Indonesia. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengusulkan
Usulan Revisi UU Kehutanan untuk Memperkuat Penanganan Karhutla
Donasikitabisa.com – Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan perlindungan lingkungan di Indonesia. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengusulkan pembaruan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar pelaku karhutla dapat ditempatkan dalam kategori kejahatan terorisme lingkungan.
Gagasan tersebut diarahkan untuk membangun dasar hukum yang lebih kuat dalam menghadapi praktik pembakaran hutan dan lahan. Fokusnya bukan hanya pada penanganan setelah api muncul, melainkan juga pada pemberian konsekuensi tegas terhadap pihak yang sengaja membuka lahan melalui pembakaran demi kepentingan bisnis.
Dampak Karhutla Tidak Berhenti di Area Kebakaran
Daniel menilai karhutla tidak semestinya dilihat sebagai pelanggaran yang terbatas pada urusan administratif atau tindak pidana umum. Asap dari kebakaran dapat menjangkau wilayah luas, mengganggu kesehatan warga, menghambat mobilitas, serta mengusik kegiatan ekonomi masyarakat.
Bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, ganggu kesehatan jutaan warga, lumpuhkan aktivitas ekonomi, dan jadi beban reputasi negara di mata dunia.
Pernyataan itu disampaikan Daniel pada Minggu, 25 Oktober, sebagai respons terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa pembakar hutan dan lahan pada hakikatnya dapat dipandang sebagai pelaku terorisme lingkungan. Penekanan tersebut menunjukkan besarnya ancaman yang ditimbulkan karhutla terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam pengertian yang lebih luas, istilah terorisme lingkungan menyoroti tindakan yang menciptakan kerusakan besar serta risiko bagi banyak orang. Ketika kebakaran dilakukan secara sengaja, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik atau pengelola suatu bidang tanah. Warga di sekitar lokasi hingga masyarakat di daerah lain dapat ikut menanggung udara yang memburuk dan aktivitas sehari-hari yang terganggu.
Pengalaman Warga Kalimantan Barat
Daniel menyinggung kondisi di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat, sebagai gambaran nyata mengenai beban sosial akibat karhutla. Saat musim kemarau tiba, masyarakat setempat secara berulang menghadapi bencana asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla bukan isu yang abstrak. Bagi warga yang hidup di wilayah terdampak, asap dapat memengaruhi rutinitas keluarga, perjalanan, kegiatan di luar ruangan, hingga rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kerusakan ekosistem yang muncul juga tidak dapat dipisahkan dari dampak jangka panjang terhadap kawasan hutan dan lahan.
Karena itu, pembaruan aturan kehutanan diharapkan tidak berhenti sebagai perubahan istilah atau penambahan ketentuan di atas kertas. Regulasi yang lebih tegas perlu memiliki daya paksa yang jelas agar penegakan hukum dapat menghadirkan efek jera. Sasaran utamanya adalah pihak-pihak yang dengan sadar memilih pembakaran sebagai jalan cepat untuk membuka area lahan dan memperoleh keuntungan.
Efek Jera dan Perlindungan Kepentingan Publik
Usulan revisi UU Kehutanan ini menempatkan perlindungan masyarakat sebagai pertimbangan utama. Karhutla dapat membawa konsekuensi yang melampaui batas lokasi terjadinya kebakaran, sehingga tindakan penegakannya perlu sepadan dengan kerugian yang mungkin ditanggung publik.
Pendekatan yang lebih keras juga dapat memperkuat pesan bahwa pembakaran lahan bukan pilihan yang dapat ditoleransi. Jika tindakan tersebut menghasilkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hambatan ekonomi, serta dampak terhadap citra Indonesia di mata dunia, maka penanganannya perlu mencerminkan skala ancaman yang ditimbulkan.
Revisi undang-undang yang diusulkan Daniel pada dasarnya berupaya memperjelas posisi hukum pelaku karhutla. Dengan payung regulasi yang lebih mengikat, aparat penegak hukum diharapkan mempunyai landasan yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran, terutama bila terdapat unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan melalui api.
Di sisi lain, pembahasan regulasi juga penting untuk memastikan perlindungan hutan tidak hanya dibicarakan ketika kabut asap telah muncul. Pencegahan, pengawasan, dan penindakan harus berjalan dalam satu arah: mencegah kerusakan sebelum meluas serta memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak lepas dari konsekuensi hukum.
Usulan tersebut menegaskan kembali bahwa karhutla menyangkut kepentingan banyak orang. Ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya dapat merembet dari ekosistem ke kesehatan, dari aktivitas warga ke perekonomian, serta dari persoalan lokal ke perhatian internasional. Karena itu, dorongan untuk memperkuat UU Kehutanan menjadi bagian dari upaya mencari perlindungan yang lebih efektif bagi lingkungan dan masyarakat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Usul Revisi UU Kehutanan Atur?
DPR Usul Revisi UU Kehutanan Atur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Usul Revisi UU Kehutanan Atur matter?
DPR Usul Revisi UU Kehutanan Atur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
