Key Strategy: Kriminal sepekan, ganjal ATM hingga Rismon Sianipar dilaporkan
Kriminal Terkini di DKI Jakarta: Berbagai Kasus Mengemuka
Selama seminggu terakhir, sejumlah kejadian kriminal di Jakarta memperoleh perhatian publik. Mulai dari penangkapan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM hingga laporan terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Berikut penjelasan lebih detail.
Penangkapan Pelaku Ganjal ATM Raup Rp274 Juta
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap empat individu yang terlibat dalam aksi pencurian bermodus ganjal ATM di Cipayung. Total kerugian mencapai 274 juta rupiah. Kasat Reskrim, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku memiliki peran spesifik dalam operasi tersebut.
“Kami telah menangkap empat orang pelaku yang masing-masing memainkan peran berbeda,” kata AKBP Bayu Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu.
Rismon Sianipar Dilaporkan atas Pembelian Buku
Seorang bernama Irwan Arya (42), mantan Ketua DPRD Morowali, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan penipuan dalam pembelian buku Gibran Endgame.
“Saya merasa tertipu karena hanya membayar 60 dari 200-300 buku yang rencananya akan dibeli,” ujar Irwan Arya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat.
Polisi Dalami Kasus PRT Meninggal di Lantai Empat
Kasus kematian seorang pegawai rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir tengah diteliti oleh Polres Metro Jakarta Pusat. PRT itu diduga melompat dari lantai empat sebuah rumah kos.
“Informasi sementara menyebutkan korban tidak betah dan kabur dengan cara melompat,” terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Kamis.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara atas Edaran Narkotika
Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, dihukum tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Pemidanaan ini terjadi di PN Jakarta Pusat setelah terbukti mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.
“Mengadili terdakwa, Muhammad Ammar Akbar dinyatakan bersalah dan dikenai pidana penjara tujuh tahun serta denda Rp1 miliar,” tutur Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Kamis.
Kasus Ade Armando dan Permadi Arya Dianalisis Mendalam
Polda Metro Jaya sedang menganalisis barang bukti secara rinci terkait laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) kepada dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya. Laporan ini disangkakan terkait tindakan penghasutan dan provokasi.
“Barang bukti akan dianalisis dan diuji secara menyeluruh. Polri memiliki laboratorium digital forensik yang terakreditasi dan dapat dipercaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis.
