New Policy: Gapero: IHT terdampak larangan bahan tambahan produk hasil tembakau
Gapero: IHT Terkena Dampak Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau
Jakarta – Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mengingatkan kebijakan Kementerian Kesehatan yang akan melarang penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau, termasuk bahan food grade, berpotensi menimbulkan dampak ganda bagi industri hasil tembakau (IHT) nasional. Menurut Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar, aturan ini bisa mengganggu kelangsungan usaha industri rokok legal yang selama ini memanfaatkan variasi bahan tambahan untuk mempertahankan rasa dan daya saing produk.
“Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia,” ujar Sulami dalam keterangan di Jakarta, Minggu. Ia menyatakan, jika kebijakan ini diterapkan, industri rokok legal mungkin tidak mampu memenuhi syarat baru, sehingga bisa berujung pada penghentian operasional.
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga akan mengatur batasan kadar nikotin dan tar sesuai standar internasional dengan ambang batas rendah. Sulami menilai aturan ini sulit dijalankan, terutama oleh industri rokok kretek yang menguasai 97 persen dari total produksi nasional. Bahan baku tembakau dan cengkeh lokal, katanya, secara alamiah memiliki kandungan nikotin serta tar yang lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
Industri tembakau berkontribusi besar pada pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja, terutama di wilayah Jawa Timur. Saat ini, jumlah industri hasil tembakau (IHT) legal mencapai 920 unit, dengan tenaga kerja lebih dari 186 ribu orang. Angka tersebut menyumbang 60 persen dari total tenaga kerja nasional sekitar 360 ribu orang. Produksi rokok tahunan mencapai 307,8 miliar batang.
Sulami menambahkan, kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi memicu pertumbuhan rokok ilegal karena konsumen mencari opsi yang lebih terjangkau. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan restriktif perlu dilengkapi dengan solusi transisi yang jelas untuk menjaga kestabilan sektor usaha.
Gapero Surabaya menekankan perlunya partisipasi asosiasi industri dalam proses perumusan regulasi. Hal ini agar tercapai keseimbangan antara aspirasi kesehatan publik dan kelangsungan usaha. “Kebijakan pertembakauan harus inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan hanya meniru kebijakan negara lain,” katanya. Negara yang menjadi acuan kebijakan tersebut, Uni Eropa, memiliki kondisi yang berbeda secara faktual dengan kondisi di Indonesia.
“Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan larangan bahan tambahan dan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia,”
Sulami menyoroti bahwa hingga kini, IHT diatur oleh lebih dari 300 peraturan, baik melalui kebijakan fiskal maupun nonfiskal, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Kebijakan baru ini, jika tidak disertai rencana transisi yang terencana, bisa mengganggu dinamika usaha sektor tersebut.
