1.720 SPPG Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta Per Hari Meski Tutup Sementara
1.720 SPPG Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta Per Hari Meski Tutup Sementara
Keterangan dari Dadan
1 720 SPPG Tetap Dapat Insentif – Dadan, dalam wawancara dengan wartawan setelah menghadiri acara peluncuran pembangunan SPPG di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menjelaskan bahwa program insentif Rp 6 juta per hari tetap diberikan kepada 1.720 SPPG yang sementara ditutup. Meski layanan mereka dihentikan sementara, bantuan ini tetap berjalan untuk mendukung operasional mereka.
“Untuk yang sementara tetap diberi (insentif Rp 6 juta per hari),” kata Dadan, Selasa (28/4/2026).
Dadan menegaskan bahwa alasan insentif tersebut tetap disalurkan terkait dengan kegiatan yang masih dilakukan oleh SPPG meski dalam kondisi penutupan. Menurutnya, SPPG tetap aktif dalam mengelola berbagai aspek penting, termasuk pelatihan karyawan dan penyesuaian layanan sesuai kebutuhan saat ini.
“Karena dia harus mengurus yang lain-lain dan karyawannya kan diberi pelatihan, kemudian harus melakukan hal yang sesuai dengan kebutuhan pada saat penutupan,” jelas Dadan.
Dadan juga menyebutkan bahwa jumlah SPPG yang ditutup mencapai sekitar 1.720 unit hingga April 2026. Penutupan ini dilakukan karena mereka belum memenuhi persyaratan administratif, khususnya mengenai dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam penjelasannya, Dadan menyoroti bahwa SPPG yang ditutup sementara masih perlu melengkapi berbagai prosedur. Ia menambahkan bahwa pemutusan layanan ini bukanlah langkah permanen, melainkan untuk menunggu persyaratan tersebut selesai diproses.
“Sekarang berkurang sedikit, sekitar 1.720-an (SPPG yang ditutup sementara),” ungkap Dadan.
Pemimpin program ini menjelaskan bahwa SPPG yang telah memenuhi kriteria bisa kembali beroperasi dalam waktu singkat. Dadan menekankan bahwa proses pengaktifan kembali tidak memakan waktu lama, tergantung pada kecepatan penerbitan sertifikat yang dibutuhkan.
Menurut Dadan, SPPG yang telah memperbaiki kekurangan dan memenuhi standar layanan akan segera diberikan izin operasional. Ia menegaskan bahwa kualitas layanan dan kemampuan SPPG menjadi faktor utama dalam penilaian kembali.
“Jadi tinggal kita lihat kalau kualitasnya bagus, layanannya bagus, menunya juga bagus, mudah-mudahan SLHS-nya, sertifikatnya keluar dalam waktu sebulan sehingga tidak perlu diberhentikan untuk sementara,” jelasnya.
Penutupan sementara SPPG dianggap sebagai langkah sementara untuk memastikan kelayakan mereka sebelum diberikan izin operasional kembali. Dadan menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menghindari kesalahan dalam penilaian akhir. Ia menambahkan, SPPG yang ditutup akan tetap diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri sebelum diizinkan kembali beroperasi.
Dalam konteks ini, Dadan juga menyoroti pentingnya SPPG sebagai bagian dari sistem pelayanan kampus. Ia menyatakan bahwa SPPG bertugas menyediakan layanan kebersihan, pengelolaan sampah, serta pelayanan lainnya yang mendukung kenyamanan mahasiswa dan civitas akademika. Penutupan sementara dianggap sebagai cara untuk memastikan layanan tersebut tetap memenuhi standar sebelum dipulihkan.
Proses penutupan sementara tidak hanya berdampak pada SPPG itu sendiri, tetapi juga pada warga kampus yang terkena. Dadan menjelaskan bahwa ada upaya untuk meminimalkan gangguan selama periode penutupan. Ia menambahkan bahwa SPPG yang ditutup akan tetap diberikan bantuan untuk memperbaiki kondisi, termasuk pengajuan ulang dokumen yang diperlukan.
Dengan adanya insentif Rp 6 juta per hari, SPPG yang ditutup bisa mempertahankan daya tahan operasionalnya. Dadan mengungkapkan bahwa bantuan ini juga bermanfaat untuk mempercepat pengajuan dokumen, karena mereka diberikan waktu untuk melengkapi prosedur administratif dalam waktu tertentu.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong SPPG untuk memenuhi standar, tetapi juga menjaga keterlibatan mereka dalam pelayanan kampus. Dadan menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dan pihak kampus untuk menjaga konsistensi dan kualitas layanan SPPG, meski dalam kondisi sementara.
Dengan durasi penutupan sekitar satu bulan, Dadan berharap bahwa SPPG yang ditutup bisa segera kembali beroperasi. Ia menjelaskan bahwa sistem evaluasi terhadap SPPG dilakukan secara berkala, dan penutupan sementara hanya sebagai upaya untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi. Dadan juga menekankan bahwa kebijakan ini berlaku secara adil bagi semua SPPG yang belum memenuhi kriteria.
Selain itu, Dadan mengungkapkan bahwa penutupan sementara SPPG tidak berdampak besar pada operasional kampus secara keseluruhan. Ia menyatakan bahwa pihak kampus tetap mengupayakan pengelolaan layanan alternatif untuk menggantikan fungsi SPPG yang sementara tidak aktif.
Dadan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk memperbaiki kualitas SPPG, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih sehat dan teratur. Ia berharap dengan adanya insentif dan waktu persiapan yang cukup, SPPG yang ditutup bisa segera beroperasi kembali dan memberikan kontribusi yang lebih baik.
Proses pengaktifan SPPG yang kembali memenuhi persyaratan juga dijelaskan secara lebih rinci. Dadan menyebutkan bahwa selama masa penutupan, SPPG diberikan waktu untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti IPAL dan SLHS. Pihaknya menyatakan bahwa persyaratan ini bisa diperbaiki dalam waktu singkat jika SPPG bersungguh-sungguh.
Dengan penyesuaian yang dilakukan, Dadan berharap bahwa SPPG bisa kembali beroperasi tanpa mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan akademik di kampus. Ia menegaskan bahwa SPPG yang telah memenuhi kriteria akan diberikan kepercayaan kembali untuk memberikan layanan optimal.
SPPG yang ditutup sementara menjadi bahan evaluasi untuk memastikan bahwa semua penanggung jawab tidak terlewat. Dadan menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang dinilai, seperti kebersihan lingkungan, keamanan di area makan, dan keandalan layanan. SPPG yang lolos penilaian akan segera diberikan izin kembali beroperasi.
Dengan adanya insentif Rp 6 juta per hari, SPPG yang sementara ditutup bisa tetap mempertahankan kemampuan operasionalnya. Dadan menyebutkan bahwa bantuan ini juga memudahkan SPPG dalam mengurus proses administratif, karena mereka tidak perlu menghentikan kegiatan selama menunggu persyaratan selesai diproses.
Menurut Dadan, kebijakan penutupan sementara SPPG adalah bagian dari upaya untuk memperbaiki kualitas layanan secara menyeluruh. Ia menyatakan bahwa SPPG yang sebelumnya belum memenuhi standar akan diberikan kesempatan untuk meningkatkan performa sebelum diizinkan kembali beroperasi.
Dadan menutup wawancara dengan harapan bahwa SPPG yang ditutup sementara bisa segera kembali menjadi bagian dari sistem pelayanan kampus. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini tergantung pada komitmen SPPG dan dukungan dari pihak terkait. Baca berita selengkapnya di sini.
