Main Agenda: Hakim Tanya Saksi dari Bais TNI Apa Ada ‘Operasi Khusus’ terhadap Andrie Yunus
Main Agenda: Tanya Saksi Bais TNI Soal Operasi Khusus Andrie Yunus
Pertanyaan Hakim kepada Saksi Bais TNI
Main Agenda – Sebagai bagian dari persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Main Agenda menjadi fokus utama dengan pertanyaan dari hakim kepada saksi dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026), di mana Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sebagai saksi dari Bais TNI, dihadirkan untuk menjelaskan kejadian yang menimpa Andrie. Alwi ditemukan di Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI dan diperkenalkan sebagai bagian dari tim investigasi awal yang menyelidiki dua terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, pada 17 Maret 2026.
Dalam persidangan, hakim menanyakan apakah ada perintah atau operasi khusus yang mendorong para terdakwa melakukan tindakan penyiraman air keras. Alwi menjelaskan bahwa terdakwa I, Edi, mengalami luka bakar berat di sebelah kanan dada, sementara terdakwa II, Budhi, hanya memiliki luka pada tangan kanan. Menurutnya, kecurigaan terhadap Edi muncul karena kondisi luka yang terlihat jelas, sedangkan Budhi mengaku terluka setelah aksi tersebut.
“Kami tanya terus, yang Terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja,” kata Alwi.
Analisis Alwi terhadap Luka dan Motif Penyiraman
Alwi menegaskan bahwa para terdakwa menyiram Andrie Yunus sebagai reaksi atas interupsi rapat yang terjadi pada 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut dianggap sebagai bentuk kekecewaan atas perlakuan Andrie yang memaksa masuk ke rapat tertutup. “Kami pun sebenarnya bingung kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu,” tambah Alwi, sambil menekankan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan.
Salah satu pertanyaan utama Main Agenda adalah apakah ada hubungan antara para terdakwa dengan RUU TNI atau pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim mempertanyakan keterkaitan mereka dengan Andrie Yunus, serta apakah ada peran khusus dalam operasi penyiraman. Alwi menjawab bahwa bagian operasi Bais TNI berada di bawah Direktorat H, sedangkan Denma tidak terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
“Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi direktorat H,” jawab Alwi.
Keterangan dari Dandenma Bais TNI
Selain Alwi, saksi lain yang hadir adalah Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi. Hakim menanyakan apakah ada perintah dari atasan untuk menyiram Andrie Yunus. Heri menjawab bahwa tidak ada instruksi resmi yang diberikan. “Siap, tidak ada, Yang Mulia,” kata Heri, menegaskan bahwa aksi penyiraman dilakukan mandiri oleh anggotanya.
Heri menjelaskan bahwa sebagai kepala bagian operasi, ia bertanggung jawab atas kegiatan prajurit Denma, tetapi tidak menerima perintah langsung untuk melakukan tindakan terhadap Andrie. “Kami melakukan aksi ini karena merasa sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie saat rapat tertutup,” tambahnya. Pertanyaan Main Agenda terus menggali keterkaitan operasi dengan Denma, mengingat ketidaktahuan para terdakwa tentang Andrie sebelum aksi.
Hakim menyatakan keheranan terhadap ketidaktahuan para terdakwa, meskipun mereka telah dikenal melalui media. “Kan hanya prajurit Denma, mereka tidak kenal dengan AY, lalu tiba-tiba melakukan aksi seperti itu,” ujar Hakim, menyoroti keanehan dalam proses penyiraman yang terjadi tanpa persiapan lebih lanjut.
Persidangan Menyoroti Ketidaktahuan Prajurit Denma
Persidangan menyoroti kelemahan dalam penjelasan para terdakwa, khususnya terkait pengetahuan mereka tentang Andrie Yunus. Hakim menanyakan apakah mereka benar-benar tahu mengenai sosok aktivis tersebut sebelum melakukan tindakan. “Apakah ada korelasi antara penyiraman dan pengajuan judicial review ke MK?” tanyanya, menuntut penjelasan lebih jelas tentang peran Bais TNI dalam kasus ini.
Alwi menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus untuk menyiram Andrie, sementara Heri mempertahankan bahwa tindakan dilakukan mandiri. “Kami tidak tahu selain mengenai isu RUU TNI, tapi merasa terluka karena tindakan Andrie,” jawab Heri. Main Agenda terus memantau alur pertanyaan ini, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran di balik operasi penyiraman yang dilakukan para terdakwa.
