Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 22,7 M
Kejati Sulut Tetapkan Bupati Sitaro sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Bantuan Bencana
Kejati Tetapkan Bupati Sitaro Tersangka Korupsi – Dalam perkembangan terbaru kasus korupsi bantuan bencana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan pemeriksaan terhadap Bupati Sitaro, Chyntia, yang terlibat dalam skandal dana Rp 22,7 miliar. Pengumuman ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan. Selama pemeriksaan, Chyntia ditemui di luar kantor Kejati Sulut pada Rabu (6/5/2026) pukul 18.58 Wita, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink. Penampilannya tersebut mengisyaratkan bahwa ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Sitaro Dibawa ke Mobil Tahanan
Chyntia tampak tenang meski tidak memberikan pernyataan apa pun mengenai kasus yang sedang menimpanya. Ia hanya menunduk saat keluar dari gedung Kejati Sulut, lalu langsung digiring oleh petugas ke mobil tahanan yang telah siap. Proses ini diawasi oleh awak media dan warga sekitar yang berkerumun di depan kantor tersebut. Dalam situasi tersebut, Chyntia tidak menunjukkan emosi, tetapi juga tidak memberikan penjelasan apapun, meninggalkan tanda tanya besar mengenai alasan diamnya.
“Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bantuan bencana,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, saat memberikan keterangan di lokasi. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Chyntia sebagai pelaku kejahatan korupsi. Dalam penyidikan, ditemukan indikasi pengalihan dana bantuan kepada pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka ini menandai tahap baru dalam kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat daerah. Chyntia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut serta memastikan ia bisa dihadirkan dalam persidangan yang akan dilakukan oleh lembaga penuntut umum. Menurut sumber di Kejati Sulut, langkah ini diambil setelah tim penyidik memeriksa semua dokumen terkait penyaluran dana bencana.
Kasus yang Menyeret Empat Tersangka Sebelumnya
Sebelum Chyntia ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sulut telah menetapkan empat orang lainnya sebagai pelaku dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh, yang diduga terlibat dalam pengawasan penggunaan dana. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj, juga menjadi tersangka karena diduga menyebarkan keputusan penyaluran dana yang tidak transparan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joy Sagune, terlibat dalam pengelolaan dana bantuan, sementara pihak swasta bernama Denny Tondolambung diduga menerima dana untuk kepentingan bisnis.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti kesenjangan dana bantuan setelah bencana alam terjadi di wilayah Sitaro. Dana yang dialokasikan sebesar Rp 22,7 miliar diduga tidak digunakan secara optimal. Tim penyidik Kejati Sulut melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan dokumen, termasuk transaksi keuangan serta laporan realisasi dana. Hasil investigasi menunjukkan bahwa ada indikasi penyaluran dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Proses Penetapan Tersangka dan Keterlibatan Pejabat
Zein Yusri Munggaran menjelaskan bahwa penyidikan mengambil waktu sekitar enam bulan, dengan fokus pada kejelasan alur dana dan pelaku yang terlibat. “Kami menemukan bukti kuat bahwa terduga pelaku melakukan penggelapan dan pengalihan dana bantuan bencana ke berbagai pihak,” katanya. Ia menambahkan bahwa Chyntia dikenai tuduhan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penerimaan Suap.
Proses ini juga melibatkan pihak eksternal, seperti lembaga auditor independen dan para ahli keuangan. Hasil audit menunjukkan bahwa dana bantuan tidak mencapai target realisasi yang telah ditentukan. Angka ini menjadi dasar untuk menuntut tindakan melanggar aturan penggunaan dana publik. Zein menyebutkan bahwa penetapan Chyntia sebagai tersangka merupakan tindakan konsisten dalam upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan memperbaiki sistem pengelolaan dana bencana.
Kasus ini mengguncang masyarakat Sitaro, yang awalnya berharap dana bantuan bisa digunakan secara tepat untuk pemulihan pasca-bencana. Selain Chyntia, keempat tersangka sebelumnya juga menjadi sorotan publik. Joy Oroh, sebagai mantan Pj Bupati, dikenal sebagai pengambil keputusan dalam tahap awal penyaluran dana. Denny Kondoj, sebagai Sekda, diduga melindungi proses penggunaan dana tersebut. Joy Sagune, kepala BPBD, bertugas mengawasi distribusi bantuan, sementara Denny Tondolambung, pihak swasta, diduga memperoleh keuntungan finansial.
Langkah Selanjutnya dalam Kasus Korupsi
Menurut Zein Yusri Munggaran, proses penahanan Chyntia akan mempercepat penyidikan lebih lanjut. “Dengan penahanan, kami bisa memperkuat bukti serta meminta keterangan lebih lanjut dari terduga pelaku,” ujarnya. Selain itu, pihak Kejati Sulut juga mengatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan data dari berbagai pihak untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini diharapkan bisa menutup investigasi secara menyeluruh.
Kasus korupsi bantuan bencana ini menjadi contoh bagaimana kekuasaan daerah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana, sebesar Rp 22,7 miliar, diduga dialihkan ke berbagai pihak, termasuk pengusaha lokal. Penyidikan juga mengungkap adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga, seperti pembelian barang-barang mewah atau pembayaran jasa kontraktor yang tidak terjangkau.
Chyntia akan diperiksa dalam sidang penyidikan selama 20 hari, dengan waktu penahanan mencakup proses persidangan dan pembuktian. Jika terbukti bersalah, ia akan dihadapkan ke pengadilan dan bisa mendapatkan hukuman penjara. Kasus ini juga menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk menegaskan komitmen melawan korupsi di tingkat daerah. Dengan menetapkan Chyntia sebagai tersangka, Kejati Sulut menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang terlepas dari pengawasan hukum.
Sebagai informasi tambahan, keempat tersangka sebelumnya telah menjalani proses hukum yang sama. Mereka dinyatakan bersalah dalam sidang penyelidikan yang berlangsung di Ruang Pemeriksaan Kejati Sulut. Denny Tondolambung, sebagai pihak swasta, diduga menerima dana sebagai bentuk kompensasi atas kegiatan bisnisnya. Selama penahanan, para tersangka akan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alur dana serta hubungan mereka dengan Bupati Sitaro.
Kasus ini semakin memperjelas bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga bisa mengakar di tingkat daerah. Penetapan Chyntia sebagai tersang
