Key Issue: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang, 1 Masih Buron

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Tangerang, 1 Masih Buron

Detik.com – Tangerang

Key Issue – Menurut informasi yang diterima, tiga pelaku pengeroyokan telah ditangkap oleh polisi pada hari Jumat, 8 Mei. Mereka adalah Ook, Agus, dan Ali. Sementara itu, satu orang pelaku lain, Amar, masih dalam pengejaran petugas. Peristiwa ini terjadi di Pasar Lama Tangerang, sebuah area yang sering menjadi tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli, serta tempat konflik antar warga sering terjadi.

Pelaku berjumlah tiga orang yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian telah diidentifikasi. Mereka diamankan dalam rangka penyelidikan kasus pengeroyokan yang berlangsung di lokasi tersebut. Dalam penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti seperti hasil visum luka, pakaian korban, dan rekaman video kejadian. Namun, satu pelaku yang masih melarikan diri belum ditemukan hingga saat ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari memberikan penjelasan bahwa konflik antara pelaku dan korban berawal dari perdebatan sederhana. “Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban,” kata Jauhari dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026). “Saat korban menolak dengan argumen bahwa ia telah menjual barang di tempat itu selama lama, para pelaku tersulut emosi dan langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.”

“Pelaku mempermasalahkan ember dan meja lapak milik korban. Saat korban membantah karena merasa sudah lama berjualan di lokasi tersebut, para pelaku tersulut emosi lalu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” kata Jauhari dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Peristiwa ini terjadi di Pasar Lama Tangerang, yang merupakan pusat aktivitas perdagangan dan sosial di wilayah tersebut. Konflik yang dimulai dari sengketa penempatan peralatan jual beli akhirnya memicu tindakan kekerasan. Korban, yang tidak disebutkan identitasnya secara lengkap, mengalami cedera serius. Luka lecet terjadi di bagian leher kanan, lebam di lengan kiri, serta jari tangan kiri bengkak. Selain itu, korban mengalami sesak napas di dada, menunjukkan dampak luka yang mengganggu pernapasan.

Pelaku juga menyebabkan kerugian material. Pakaian korban rusak, dan telepon genggamnya sempat dirampas saat kejadian berlangsung. Hal ini menambah kerugian yang dialami korban. Kondisi korban dijelaskan oleh petugas medis yang menangani luka-luka tersebut, yang kemudian menjadi dasar untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Proses investigasi memakan waktu beberapa hari, dengan fokus pada pelacak jejak para pelaku. Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti seperti bukti visum luka, pakaian korban, dan video rekaman kejadian. Video tersebut menjadi alat penting dalam memperjelas kronologi peristiwa, termasuk bagaimana konflik berawal hingga terjadi pengeroyokan.

Menurut Jauhari, para pelaku yang telah ditangkap sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. Proses ini mencakup pengumpulan informasi lebih lanjut, keterangan saksi, serta analisis barang bukti untuk memperkuat perbuatan kriminal yang mereka lakukan.

Sementara itu, Polsek Tangerang masih berusaha memburu Amar, yang menjadi satu-satunya pelaku yang belum tertangkap. Upaya pencarian ini melibatkan pengejaran ke berbagai titik di sekitar Pasar Lama, serta kerja sama dengan warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut. Polisi juga mengungkapkan bahwa investigasi dilakukan dengan cepat untuk memastikan semua pelaku ditemukan dan diadili sesuai prosedur hukum.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku meliputi Pasal 262 KUHP, yang menyangkut tindak pidana penganiayaan, serta Pasal 448 KUHP, yang mencakup penyebaran kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kombinasi kedua pasal ini menunjukkan bahwa tindakan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dianggap cukup berat, karena melibatkan perbuatan kelompok di area yang umum dan dipadati warga.

Pasal 262 KUHP berisi ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun bagi siapa pun yang melakukan penganiayaan tanpa menggunakan senjata. Sementara Pasal 448 KUHP mengatur ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun untuk tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Kombinasi kedua pasal ini menjadikan pelaku berpotensi menerima hukuman yang lebih berat, tergantung pada tingkat keparahan luka dan kerusakan yang terjadi.

Kapolres Jauhari menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya tentang konflik individu, tetapi juga berdampak pada keamanan dan ketertiban di Pasar Lama. “Kita berupaya menegakkan hukum agar para pelaku diberi sanksi yang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *