Solving Problems: 321 WNA Sindikat Judol di Jakbar Pakai Visa Wisata, Statusnya Sudah Overstay
321 WNA Sindikat Judol di Jakbar Pakai Visa Wisata, Statusnya Sudah Overstay
Penangkapan Berhasil Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Solving Problems – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa 321 orang WNA terlibat dalam sindikat judi online telah ditangkap saat sedang mengoperasikan situs perjudian mereka. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) lalu, di mana para pelaku ditemukan sedang menjalankan aktivitas ilegal secara langsung.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Distribusi WNA Berdasarkan Negara Asal
Direktur Wira menjelaskan bahwa kebanyakan dari para pelaku berasal dari Vietnam, yang mencakup 228 orang. Diikuti oleh Tiongkok sebanyak 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang. Distribusi ini menunjukkan bahwa negara-negara Asia Tenggara menjadi sumber utama anggota sindikat tersebut.
Menurut Wira, para pelaku tidak memiliki niat untuk tinggal di Indonesia secara legal. Mereka masuk ke Nusantara dengan tujuan wisata, tetapi justru memanfaatkan izin kunjungan tersebut sebagai alat untuk menjalankan bisnis perjudian secara terus-menerus.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ucapnya.
Operasi Terstruktur dan Penggunaan Sarana Elektronik
Sindikat ini beroperasi secara terorganisir, memanfaatkan platform digital lintas negara untuk menjalankan kegiatannya. Para pelaku menyewa lantai gedung tertentu sebagai pusat pengelolaan operasional yang terpusat. Dalam pernyataannya, Wira menyebut bahwa kebanyakan anggota berada di sekitar area tower yang menjadi lokasi utama aktivitas.
“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujar Wira.
Penggunaan visi elektronik ini memungkinkan mereka menjalankan operasi tanpa terdeteksi dengan mudah. Selain itu, Wira menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir, aktivitas perjudian online telah berlangsung secara rutin. Penyewaan gedung tidak hanya sebagai tempat berbasis fisik, tetapi juga sebagai hub untuk mengelola data secara virtual.
Pusaran Kendali Data Berada di Luar Negeri
Meskipun kegiatan operasional mereka berlangsung di Jakarta, Wira menyoroti bahwa server atau pusat kontrol data situs judi online ini justru berada di luar negeri. Ini memperumit upaya penegakan hukum, karena seluruh sistem operasional diatur dari wilayah lain.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri,” katanya.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional. Polisi masih terus memburu petunjuk terkait lokasi server dan keterlibatan negara asal para pelaku dalam mengoperasikan sistem tersebut.
Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Imigrasi
Dalam wawancara yang sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa para pelaku pelanggaran ini tidak hanya terlibat dalam aktivitas perjudian, tetapi juga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa visa wisata hanya berlaku selama 30 hari, sedangkan para pelaku telah tinggal lebih dari dua bulan.
“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ucap Untung.
Untung menyoroti bahwa kejadian ini menjadi momentum penting bagi koordinasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Dirjen Imigrasi. Ia mengatakan bahwa polisi telah mengusulkan pembentukan satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).
“Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force,” ujar Untung.
Dengan pembentukan satgas khusus, diharapkan ada sinergi yang lebih kuat dalam mengawasi dan mengendalikan masuknya WNA yang berpotensi melakukan kegiatan ilegal. Untung juga menambahkan bahwa pengawasan lebih ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Langkah Selanjutnya dan Dampak Terhadap Kebijakan Imigrasi
Direktur Wira mengungkap bahwa selain menangkap para pelaku, pihaknya juga sedang menyelidiki mekanisme masuknya WNA ke Indonesia. Ia menekankan bahwa kegiatan perjudian online ini telah merugikan masyarakat luas, baik secara ekonomi maupun sosial.
Sebagai respons atas kasus ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap para wisatawan asing yang masuk ke Nusantara. Hal ini termasuk peningkatan pemeriksaan dokumen serta pengawasan lebih intensif terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan. Untung menjelaskan bahwa pembentukan task force bukan hanya untuk menangani kasus saat ini, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem imigrasi di masa depan.
Koordinasi antarlembaga ini menjadi bukti bahwa masalah keimigrasian tidak bisa diselesaikan secara terpisah. Dengan adanya keterlibatan Kementerian Luar Negeri, upaya pencegahan pelanggaran bisa lebih efektif. Selain itu, tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tanah air.
Para pelaku yang tertangkap ini akan diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak berwenang terus mencari petunjuk untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang berpotensi melanggar aturan visa dan izin tinggal. Dengan adanya kasus ini, pengawasan terhadap kegiatan WNA yang terlibat dalam bisnis ilegal diharapkan semakin diperketat.
