What Happened During: KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Perkara Bupati Ponorogo
Apa yang Terjadi: KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Perkara Bupati Ponorogo
What Happened During – Apa yang Terjadi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap langkah-langkah penyelidikan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Terkait Apa yang Terjadi, KPK baru saja menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Penggeledahan yang dilakukan di Pacitan, Jawa Timur, menjadi bagian dari upaya memperjelas fakta-fakta dalam kasus yang tengah ditelusuri.
Pengembangan Penyidikan dengan Dua Sprindik Baru
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026), Budi menyatakan bahwa dua sprindik tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari Apa yang Terjadi dalam penyelidikan kasus Sugiri Sancoko. Sprindik pertama menyoroti dugaan tindak pidana korupsi (TPK), sementara sprindik kedua fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “KPK terus mengejar fakta-fakta baru, sehingga Apa yang Terjadi terkait kasus ini menjadi lebih jelas,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa penggeledahan di Pacitan terkait dengan salah satu poin dalam Apa yang Terjadi, yaitu pemrosesan barang bukti elektronik.
“Dalam Apa yang Terjadi, kami melakukan penggeledahan khusus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyidikan ini. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo,” ujarnya.
Barang Bukti Elektronik dan Waktu Penggeledahan
Penggeledahan yang berlangsung selama dua jam empat puluh lima menit ini menemukan beberapa barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan Apa yang Terjadi dalam kasus Sugiri Sancoko. Tim penyidik KPK masih dalam proses ekstraksi data dari barang bukti tersebut untuk mengidentifikasi hubungan antara korupsi dan aliran dana mencurigakan. Menurut Budi, penggeledahan di sebuah rumah di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan, merupakan bagian dari Apa yang Terjadi dalam penyelidikan.
“Kami sedang menganalisis data dari bukti-bukti elektronik yang ditemukan. Ini merupakan bagian dari Apa yang Terjadi dalam proses penyidikan, dan kita harap bisa mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap,” jelas Budi.
Kepala Dusun dan Konfirmasi Pemilik Rumah
Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, menyebutkan bahwa rumah yang digeledah itu jarang ditempati, tetapi selalu dijaga oleh seorang perempuan. “Kebetulan saya tinggal di sekitarnya, jadi saya tahu ada orang yang setiap hari menjaga rumah itu,” kata Catur. Pemilik rumah, Citra Margaretha, membenarkan bahwa KPK melakukan penggeledahan di tempatnya sebagai bagian dari Apa yang Terjadi dalam penyelidikan dugaan TPPU. Citra juga menjelaskan bahwa penyidik menanyakan sumber pengembalian pinjaman dari Sugiri, yang menjadi fokus dalam Apa yang Terjadi.
“KPK datang ke sini karena Apa yang Terjadi terkait dengan dugaan TPPU. Mereka meminta informasi tentang pengembalian dana yang dikreditkan ke saya,” ujar Citra.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi yang Ditemukan
Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi tiga klaster dugaan korupsi yang terkait dengan Sugiri Sancoko. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. “Total uang yang diberikan mencapai Rp900 juta,” jelas Budi. Klaster kedua terkait dengan proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp14 miliar. “Dalam proyek ini, dugaan suap terhadap Sugiri mencapai Rp1,4 miliar,” tambah Budi.
“Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri selama periode 2023-2025. Kami memperkirakan nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp300 juta,” terang Budi.
Dua Sprindik Baru dan Tersangka Lainnya
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Suc. Dengan diterbitkannya dua sprindik baru, KPK semakin memperkuat penyelidikan terhadap Apa yang Terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini. Budi menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan dan pemrosesan bukti-bukti baru adalah bagian dari Apa yang Terjadi dalam upaya menyelidiki semua aspek dari kasus tersebut.
