Kata KPK soal 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Belum Ditahan
Kata KPK soal 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Belum Ditahan
Kata KPK soal 2 Tersangka Swasta – Sejumlah pihak memantau perkembangan kasus korupsi kuota haji yang tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam wawancara terbaru, Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dua tersangka dari sektor swasta yang telah ditetapkan dalam penyelidikan ini belum menjalani penahanan. Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya menyelesaikan berkas perkara yang saat ini sedang disusun oleh tim penyidik.
KPK Fokus Finalisasi Berkas Penyidikan Kuota Haji
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah memastikan untuk segera menuntaskan proses penyidikan terhadap dua tersangka swasta yang belum ditahan. “Kami akan segera mengambil langkah yang diperlukan agar kasus ini selesai dalam waktu dekat,” tegasnya. Dalam konteks ini, penyidik KPK menekankan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun institusi pemerintah, menjadi kunci untuk mengungkap mekanisme pembagian kuota haji tambahan.
“Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu dari sisi swasta yang belum dilakukan penahanan, ini juga kami akan segerakan supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menekankan bahwa penyidik sedang berupaya intensif mengumpulkan data dari saksi-saksi. Pihak yang diperiksa mencakup perwakilan dari asosiasi kuota haji, serta anggota Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai pihak swasta. Selain itu, penyidik juga fokus pada keterangan dari lembaga pemerintah terkait, khususnya Kementerian Agama. “Masing-masing saksi memberikan informasi yang sangat penting untuk memperkuat berkas penyidikan,” tambah Budi.
Detail Tersangka Swasta yang Masih Dalam Pemeriksaan
Menurut Budi Prasetyo, tersangka swasta yang belum ditahan dikaitkan dengan transaksi uang yang diduga diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama. Uang tersebut, menurut KPK, diberikan melalui jalur perantara, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), mantan staf khusus Yaqut. “Kami sedang menggali lebih lanjut bagaimana mekanisme pengalihan kuota haji tambahan berjalan,” jelasnya.
“Untuk mendalami, untuk melihat, bagaimana proses mekanisme dan pengaturan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.
Penyidik menyebut bahwa setiap keterangan dari para saksi akan memperkaya bukti-bukti yang dituangkan dalam berkas perkara. “Dengan adanya keterangan yang lebih lengkap, kami bisa memastikan berkas penyidikan mencapai tingkat kesempurnaan,” kata Budi. Selanjutnya, berkas tersebut akan dikirimkan ke lembaga penuntutan untuk ditindaklanjuti.
Empat Tersangka Terlibat dalam Skandal Kuota Haji
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Keempatnya adalah: 1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama; 2. Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), mantan stafsus Yaqut; 3. Ismail Adham (ISM), direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour); 4. Asrul Azis Taba (ASR), ketua umum Asosiasi Kesthuri.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditahan lebih dulu oleh KPK. Sementara Ismail dan Asrul masih dalam proses pemeriksaan. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait peran mereka dalam pengalihan kuota haji,” kata Budi Prasetyo.
Transaksi Uang dan Kerugian Negara
KPK mengungkap bahwa Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex dalam jumlah USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga diberitakan menyerahkan uang sebesar USD 5.000 kepada Hilman Latief (HL), mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) Kemenag tahun 2024. Pemberian uang ini, menurut penyidik, terkait dengan pengaturan kuota haji tambahan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Dalam pernyataan resmi, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan analisis terhadap pengelolaan dana kuota haji. “Kerugian negara mencerminkan tingkat korupsi yang terjadi dalam proses penyaluran kuota haji tambahan,” kata Budi.
“Penyidik juga bisa segera menuntaskan berkas penyidikannya sehingga nanti kami akan segera lakukan pelimpahan ke penuntutan,” tuturnya.
Kasus korupsi kuota haji ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara pihak swasta dan lembaga pemerintah. Menurut KPK, pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan sistem yang dikenai aturan ketat, namun beberapa pihak terlibat dalam praktik yang menyimpang. Dalam keseluruhan proses, penyidik berupaya mengungkap apakah ada keuntungan pribadi atau kepentingan politik yang terlibat dalam penyaluran kuota tersebut.
Penyidikan terhadap empat tersangka ini berlangsung dalam beberapa tahap. Pada awalnya, KPK mengung
