Cerita Tak Biasa Begal di Depok Dilatari Sakit Hati Terkait Istri
Cerita Tak Biasa Begal di Depok Dilatari Sakit Hati Terkait Istri
Cerita Tak Biasa Begal di Depok –
Seorang pria dengan inisial RS di wilayah Cilodong, Kota Depok, menjadi korban aksi begal yang tidak biasa. Kejadian ini berawal dari rasa sakit hati yang dialami pelaku karena istri mereka pernah berhubungan intim dengan korban. Motif tindakan kriminal tersebut terungkap setelah investigasi oleh polisi, yang menunjukkan hubungan emosional antara pelaku dan korban.
Peristiwa Pembegalan dan Motifnya
Kejadian pembegalan terjadi pada Kamis (30/4) pukul 05.30 WIB di Cilodong, Depok. Dalam aksi tersebut, motor Suzuki Satria Fu milik korban dirampas, serta perangkat elektronik seperti handphone (HP) juga dibawa pergi oleh pelaku. Aksi yang awalnya terlihat biasa biasanya justru memiliki latar belakang emosional yang kompleks.
Pelaku yang berjumlah tiga orang tidak hanya mengambil barang-barang milik korban, tetapi juga melakukan pengeroyokan terhadapnya. Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, tindakan ini melibatkan kekerasan fisik yang cukup parah. “Peristiwa tindak pidana pengeroyokan dan perampasan perangkat elektronik serta kendaraan bermotor terjadi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (4/5/2026).
Korban Mengalami Luka
Korban RS mengalami luka lebam di sekitar wajah, termasuk area hidung dan mulut. Selain itu, tubuhnya juga terkena tusukan dari alat yang digunakan oleh pelaku. “Yang mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting,” tambah Made Budi dalam penjelasan lebih lanjut.
Tusukan ini diperparah oleh penggunaan gunting, yang dianggap sebagai alat perangkat milik pelaku. Kondisi korban setelah kejadian membuat polisi memprioritaskan penyelidikan lebih dalam untuk mengetahui detail lengkap peristiwa tersebut.
Laporan ke Polisi dan Investigasi
Sekitar 24 jam setelah kejadian, korban RS membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. Tim Opsnal Resmob, yang dipimpin oleh Kanit Resmob dan Kasubnit, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. “Tim penyelidik berhasil mengamankan satu orang pelaku KB pada pukul 19.30 WIB, meskipun pelaku sempat melarikan diri,” kata Made Budi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok, setelah pelaku dikejar oleh anggota polisi. Kemudian, dua pelaku lainnya, yaitu AJ dan RM, ditangkap di wilayah yang sama. Ketiga pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Motif Pembegalan Berasal dari Rasa Sakit Hati
Menurut penyelidikan, alasan pelaku melakukan aksi begal tidak hanya terkait ekonomi, tetapi juga emosi. Salah satu pelaku mengungkapkan bahwa rasa sakit hati muncul karena istri mereka pernah berhubungan intim dengan korban. “Pelaku sakit hati karena istri pelaku ditiduri oleh korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain (open BO),” terang Made Budi.
Perasaan emosional ini mendorong pelaku untuk mengambil tindakan ekstrem. Mereka mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban sebagai bentuk balas dendam. “Sehingga membuat pelaku emosi dan mengajak teman-teman pelaku untuk menganiaya korban,” jelas Made Budi.
Pelaku mengaku bahwa hubungan antara korban dan istrinya menjadi sumber konflik yang tidak bisa dibiarkan. Aksi tersebut tidak hanya bertujuan untuk merampas barang, tetapi juga mengekspresikan kebencian terhadap korban. Kondisi ini menjadikan kasus begal di Depok sebagai contoh kriminalitas yang dipicu oleh faktor pribadi.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Setelah korban melaporkan kejadian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Tim penyidik berhasil menemukan satu orang pelaku KB, yang sebelumnya melarikan diri, dan mengamankannya di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok,” kata Made Budi.
Dua pelaku lainnya, AJ dan RM, juga ditangkap di Pancoran Mas setelah terlibat dalam aksi pembegalan. Proses penangkapan ini menunjukkan keterlibatan tiga orang dalam kejadian yang menimpa RS. Kini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas alasan serta tindakan mereka.
Kasus ini dikenai Pasal 262 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Selain itu, pelaku juga terkena Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyangkut perampasan barang. Dengan kedua pasal ini, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.
Kondisi Korban dan Penanganan Polisi
Korban mengalami cedera serius akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. Luka lebam di wajah dan tusukan di punggung menjadi bukti kejadian yang berat. Polisi memastikan bahwa korban telah diperiksa secara mendalam untuk mengetahui tingkat kerusakan dan kebutuhan medis.
Proses penyelidikan juga mencakup pengumpulan bukti, seperti alat yang digunakan untuk menusuk korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Kita juga memeriksa saksi-saksi terdekat untuk melengkapi informasi,” ujar Made Budi.
Dalam upaya memperkuat kasus, polisi menggali kemungkinan hubungan antara korban dan pelaku, serta alasan istri pelaku menjadi pemicu peristiwa ini. “Kita menemukan bahwa korban memiliki hubungan inti dengan istri pelaku, yang menjadi titik awal konflik,” jelasnya.
Penyebab Konflik dan Dampaknya
Dugaan pelaku sakit hati karena istri mereka pernah berhubungan intim dengan RS. Hubungan tersebut diduga berlangsung beberapa waktu sebelum kejadian, yang akhirnya memicu aksi begal. “Pelaku mengungkapkan bahwa istri mereka sempat menawarkan diri kepada korban, sehingga memicu rasa iri dan marah,” tambah Made
