Facing Challenges: Waka Komisi IX DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi

Waka Komisi IX DPR: Permenaker Sudah Akomodir Aspirasi Buruh, Perlu Sosialisasi

Facing Challenges – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerjaan alih daya (outsourcing). Meski aturan ini dianggap telah memperhatikan kepentingan para buruh, banyak kelompok pekerja masih menolak kebijakan tersebut. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengimbau agar pemerintah lebih giat menyosialisasikan regulasi ini ke berbagai lapisan masyarakat, terutama para pekerja dan pengusaha yang terlibat langsung.

Pendapat Wakil Ketua Komisi IX DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, dalam wawancara dengan wartawan Selasa (5/5/2026), menyatakan bahwa Permenaker ini telah memberikan ruang bagi aspirasi buruh. Meski demikian, dia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih intensif untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap isi aturan tersebut.

“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” ujar Yahya Zaini.

Menurut Yahya, aturan baru yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut telah mencakup beberapa kebijakan yang melindungi hak pekerja alih daya. Ia menunjukkan bahwa permenaker ini membatasi sektor-sektor tertentu yang dapat menggunakan pekerjaan outsourcing, sehingga mengurangi risiko eksploitasi.

“Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada 6 sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi, serta operasional penunjang energi dan pertambangan,” tambah Yahya.

Dalam penjelasannya, Yahya juga menyebutkan bahwa Permenaker ini memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh alih daya. Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan tenaga outsourcing diwajibkan memenuhi hak-hak seperti upah, lembur, cuti, serta keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja. Selain itu, aturan ini juga menjamin perlindungan saat penghentian hubungan kerja (PHK).

Perbedaan dengan Regulasi Sebelumnya

Yahya menyoroti perubahan kebijakan dalam Permenaker ini dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 serta Permenaker No. 19 Tahun 2012, jelas tertera bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun, di Permenaker 2026, ketentuan ini dihilangkan, yang berpotensi menciptakan celah hukum.

Politikus Golkar ini menegaskan bahwa dengan adanya larangan eksplisit terhadap sektor inti, pemerintah bisa mencegah pekerjaan alih daya digunakan secara sembarangan. “Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” katanya.

Kritik dari KSPI dan Partai Buruh

Sebelumnya, Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, mengungkapkan bahwa Permenaker 2026 perlu direvisi. Ia menyatakan aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab permasalahan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dilansir detikFinance, Senin (4/5).

Menurut Said Iqbal, secara substansi, Permenaker ini mengandung sejumlah kelemahan. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang dialihdayakan. Keberadaan larangan eksplisit untuk sektor inti dinilai sangat penting untuk melindungi buruh dari pekerjaan yang tidak adil.

KSPI menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar masalah. Mereka menekankan bahwa penggunaan outsourcing di sektor inti membahayakan kesejahteraan pekerja, karena kerja yang lebih berat bisa jadi dialihdayakan ke tenaga yang tidak memiliki perlindungan yang sama. “Dengan menghilangkan larangan eksplisit, pemerintah memperbesar risiko buruh di eksploitasi,” imbuh Said.

Kesempatan untuk Penyesuaian

Menurut Yahya, meskipun ada kritik, Permenaker ini tetap memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak, yaitu buruh dan pengusaha. Ia berpendapat bahwa aturan ini mencakup perjanjian kerja yang jelas dan terdokumentasi, sehingga meminimalkan sengketa. “Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” lanjut Yahya.

Sementara itu, Said Iqbal menekankan bahwa aturan ini tidak efektif dalam menjawab tantangan sehari-hari buruh. Ia menyoroti bahwa kemudahan penerapan outsourcing di sektor penunjang justru bisa dijadikan alasan untuk memperluas penggunaan di sektor inti. “KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. Pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan, tetapi aturan ini menghilangkan ketentuan tersebut,” jelas Said.

Untuk mengatasi kekhawatiran ini, Komisi IX DPR menawarkan pendekatan yang lebih baik dalam sosialisasi. Dengan menjelaskan secara rinci sektor-sektor yang diperbolehkan dan yang terbatas, pemerintah bisa menyeimbangkan antara kebebasan pengusaha dan perlindungan buruh. Yahya mengatakan bahwa sosialisasi yang komprehensif akan membantu masyarakat memahami manfaat serta tantangan yang ada dalam aturan ini.

Sementara itu, Said Iqbal mengusulkan bahwa revisi Permenaker 2026 adalah langkah yang lebih tepat. Ia menilai, penghilangan larangan eksplisit dalam sektor inti menimbulkan kekaburan dalam penerapan, sehingga memperburuk kondisi pekerja. “Keb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *