Key Strategy: Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Key Strategy – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus berupaya meningkatkan peran koperasi dalam sektor pertambangan, terutama di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini bertujuan untuk mendorong perubahan koperasi menjadi entitas pengelola usaha pertambangan yang lebih modern, profesional, dan berkelanjutan. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Panel Barus, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat tata kelola tambang rakyat melalui mekanisme koperasi.

NTB: Daerah dengan Potensi Pertambangan Besar

Nusa Tenggara Barat memiliki sumber daya mineral dan batubara yang sangat menjanjikan, menjadi salah satu daerah penghasil pertambangan penting di Indonesia. Panel Barus menegaskan bahwa NTB tidak hanya kaya akan bijih emas dan tembaga, terutama di wilayah Sumbawa Barat, tetapi juga menyimpan cadangan mineral seperti mangan, pasir besi, batuan, serta komoditas tambang rakyat yang tersebar di kabupaten-kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Dalam rangka memaksimalkan potensi tersebut, Kemenkop berkomitmen untuk menjadikan NTB sebagai model nasional pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah mewujudkan pertambangan yang tidak hanya legal dan profesional, tetapi juga mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga lingkungan sekitar secara berkelanjutan. Ini selaras dengan prinsip-prinsip Good Mining Practice, yang menjadi standar nasional untuk pengelolaan sumber daya alam.

Regulasi Mendukung Peran Koperasi dalam Pertambangan

Menurut Panel Barus, kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan ruang lebih luas bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Regulasi tersebut memungkinkan pemberian WIUP prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam PP tersebut, koperasi diberikan keleluasaan mengelola WIUP hingga mencakup area sebesar 2.500 hektar. Hal ini menandakan bahwa koperasi kini tidak lagi dianggap sebagai entitas sederhana, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi tulang punggung pengelolaan pertambangan, dengan kemampuan mengatur kegiatan operasional, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Pelatihan dan Kemitraan Strategis

Dalam rangka menguatkan kemampuan koperasi, Kemenkop telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas, termasuk peningkatan kapasitas teknis, manajerial, serta permodalan koperasi. Selain itu, koperasi dianjurkan untuk membangun kemitraan strategis dengan perusahaan BUMN, swasta, dan investor, sehingga dapat mendorong pengembangan pertambangan secara komprehensif.

Kegiatan sosialisasi terkait regulasi ini diikuti oleh 50 koperasi dari berbagai daerah di NTB. Peserta kegiatan meliputi perwakilan Kemenkop, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Koperasi Provinsi NTB, serta Dinas ESDM Provinsi NTB. Tidak hanya itu, undangan juga mencakup pihak-pihak terkait seperti Dekopin Pusat, pemerintah daerah, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), serta pengurus koperasi tambang dari kabupaten/kota di NTB.

Dalam acara tersebut, peserta mendapatkan materi lengkap terkait peran koperasi dalam pengelolaan pertambangan, mekanisme perizinan, teknis operasional, serta potensi sumber daya alam di NTB. Materi ini dirancang untuk membekali koperasi dengan pengetahuan dan wawasan yang mendalam, agar mereka mampu menjadi mitra utama dalam mengoptimalkan pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Kontribusi Sektor Pertambangan pada Ekonomi Daerah

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan berkontribusi sekitar 15% hingga lebih dari 20% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Dalam kondisi tertentu, kontribusi ini bisa mencapai sekitar 21%, menjadikannya sebagai sektor yang cukup signifikan setelah pertanian. “Secara nominal, sektor ini diestimasi memberikan pendapatan hingga puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran pentingnya dalam mendorong perekonomian daerah,” ungkap Panel.

Menurut Panel, pertambangan bukan hanya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kelembagaan koperasi melalui penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance). Ini membantu menekan praktik pertambangan ilegal, memastikan keberlanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Koperasi diperlakukan sebagai agregator, yang mampu mengumpulkan dan mengorganisir penambang rakyat, sekaligus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.

Hasil dan Harapan dari Kegiatan

Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan koperasi tambang yang profesional dan kompetitif, dengan kemampuan mengelola sumber daya mineral secara optimal. “Kami berharap melalui kegiatan ini, akan lahir koperasi tambang yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tambah Panel.

Koperasi juga diharapkan menjadi benteng terhadap praktik pertambangan tidak berizin, karena terdapat banyak penambang rakyat yang belum memiliki struktur kelembagaan yang kuat. Dengan adanya regulasi baru, kegiatan pertambangan dapat lebih terarah, mengurangi dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan ketidakadilan dalam distribusi hasil tambang.

Kelancaran Kegiatan Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi yang diadakan tersebut berjalan lancar, dengan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pihak pemerintah, pengurus koperasi, serta organisasi kemasyarakatan. Panel Barus menegaskan bahwa koperasi memainkan peran krusial dalam mengoptimalkan pertambangan rakyat, karena mampu menggabungkan kekuatan ekonomi masyarakat secara kolektif.

Dengan penguatan regulasi dan pelatihan, Kemenkop percaya bahwa koperasi bisa menjadi pilar utama dalam transformasi sektor pertambangan di NTB. Selain mendorong kesejahteraan anggota, koperasi juga diharapkan dapat membangun sinergi dengan pihak-pihak terkait, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *