Key Strategy: Polisi Ungkap Percakapan Menantu dan Lansia Sebelum Pembunuhan di Pekanbaru
Polisi Ungkap Percakapan Menantu dan Lansia Sebelum Pembunuhan di Pekanbaru
Peristiwa Berdarah di Rumah Korban Terekam CCTV
Key Strategy – Sebuah kejadian mengerikan terjadi pada Rabu, 29 April 2026, di sebuah rumah di Pekanbaru, Riau. Informasi terkait insiden ini diungkap oleh polisi melalui rekaman kamera pengawas yang terekam di lokasi. Dalam video tersebut, terlihat AF, menantu korban, melakukan interaksi sebelum melakukan aksi pembunuhan. AF sempat berbincang dengan korban sebelum memasuki rumah. Menurut keterangan yang diberikan, AF menikah dengan putri korban pada 2022, lalu meninggalkan rumah tersebut pada tahun berikutnya, yaitu 2023.
Pada hari kejadian, AF kembali ke rumah korban. Dalam rekaman CCTV, terlihat korban membuka pintu untuk mengizinkan AF masuk. Sebelum itu, AF berbincang singkat dengan korban, kemudian memberi salam. Adegan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menipu korban. Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa AF berpura-pura berkomunikasi dengan korban sebelum melanjutkan aksinya.
“AF berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, ‘Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,’” ujar Hasyim, Minggu (3/5/2026).
Selang beberapa waktu, pelaku lain, Selamet (SL), masuk ke dalam rumah dan berpura-pura sebagai sopir ojek online. SL menunjukkan perilaku yang menimbulkan kesan mencurigakan, seolah-olah ingin menagih uang. Menurut Hasyim, SL menggunakan alasan menagih Rp300 ribu sebagai pemicu aksi.
“Tiba-tiba, otak eksekutor SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, ingin menagih sebesar Rp300 ribu. ‘Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.’ Korban mengatakan bahwa, ‘Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar,’” katanya.
Setelah konfrontasi verbal, SL langsung melakukan tindakan fisik terhadap korban. Menurut Hasyim, korban dikenai pukulan sebanyak lima kali menggunakan balok kayu. Dalam video, terlihat SL dan AF secara terkoordinasi mempercepat aksi mereka. Kedua pelaku terkejut karena mengetahui rumah korban dilengkapi dengan CCTV, meskipun sebelumnya mereka belum memperhatikannya.
Menurut Hasyim, pada 8 April 2026, saat aksi perampokan pertama terjadi, CCTV di rumah korban belum terpasang. Namun, pada 29 April, mereka tiba-tiba menemukan perangkat tersebut, sehingga terpaksa merusaknya untuk menghindari bukti. “Pada 8 April mereka datang, CCTV belum ada. Pada 29 April, mereka kaget ada CCTV. Mereka panik, dan CCTV hanya dirusak,” tambahnya.
Empat Tersangka Dikenai Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berbeda, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menjelaskan bahwa para pelaku memperoleh ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun.
“Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Muharman.
Kasus ini menunjukkan kemungkinan adanya rencana terperinci. AF, diduga sebagai otak dari aksi, memimpin operasi dengan SL sebagai eksekutor. Dua pelaku lain, yang berinisial E alias I dan L, juga terlibat dalam upaya tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil menarik korban ke dapur dan melakukan aksi pembunuhan.
Kapolresta menambahkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Perkembangan kasus ini juga menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi di rumah korban yang terlihat sepi untuk menjalankan rencana mereka. Dengan adanya CCTV, para pelaku merasa terancam dan berusaha menghancurkan bukti sebelum korban menyadari kebenaran.
Penangkapan Pelaku Berlangsung Cepat
Dalam beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap empat pelaku. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, sementara dua tersangka lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Binjai. Penangkapan ini dilakukan pada 30 April dan 1 Mei 2026, menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam mengejar para pelaku.
Kapolresta menjelaskan bahwa AF diduga sebagai pengatur utama dari aksi pembunuhan. Sementara SL bertindak sebagai pelaksana. “AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L diamankan di Binjai,” kata Muharman. Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku saling bekerja sama untuk menyelesaikan rencana mereka.
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap keamanan di lingkungan rumah tangga. Peristiwa ini menggambarkan bagaimana konflik dalam keluarga bisa berubah menjadi tindakan kekerasan yang berdarah. Polisi menegaskan bahwa semua pelaku telah diberikan status tersangka, dengan alasan pembunuhan berencana yang dikaitkan dengan tindakan pencurian.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa AF dan SL memiliki hubungan erat dengan korban. Mereka mengenal korban secara baik, sehingga bisa memanipulasi keadaan dengan cepat. Aksi mereka menunjukkan kebulatan tekad untuk menghilangkan korban, termasuk penggunaan kekerasan dalam proses pencurian. Dengan menipu korban, para pelaku berusaha menciptakan situasi yang memungkinkan mereka melakukan tindakan tanpa terdeteksi.
Kasus ini menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi orang yang terlihat dekat. Polisi berharap penyelidikan ini bisa mengungkap lebih jelas motif dan peran masing-masing pelaku. Dengan adanya bukti video, penegakan hukum menjadi lebih kuat, meskipun para pelaku berusaha merusak alat bukti tersebut.
Kepolisian terus memperkuat investigasi untuk memastikan bahwa semua pelaku dikenai hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana teknologi, seperti CCTV, bisa menjadi sarana penting dalam menangkap kejahatan yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Selain itu, keberadaan para pelaku yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban menambah kompleksitas kasus ini.
