KPK Panggil 8 Pejabat Pemkab Cilacap di Kasus Pemerasan Bupati Syamsul
KPK Periksa Delapan Pejabat Pemkab Cilacap dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK Panggil 8 Pejabat Pemkab Cilacap – Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mengungkap praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono. Sejumlah pejabat yang diperiksa hari ini, Rabu (30/4/2026), berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian Cilacap.
“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, delapan pejabat yang dipanggil termasuk Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan. Budi mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap, namun belum memberikan rincian lengkap tentang alasan para saksi diperiksa oleh penyidik.
Detil Pemeriksaan dan Tersangka Utama
KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Keduanya dihukum Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 e mengatur tentang pemerasan, sedangkan Pasal 12B berkaitan dengan penerimaan uang atau keuntungan dalam bentuk lain yang dibuat secara tidak sah.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini terkait dengan penggalangan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan ke sejumlah perangkat daerah sebelum Ramadan. Bupati nonaktif Syamsul diduga memaksa pejabat Pemkab Cilacap menyetor uang secara terus-menerus untuk THR yang akan dibagi-bagi kepada Forkopimda (Forces and Police of the District). Target uang yang dipasang mencapai Rp 750 juta, dan selama operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita dana sebesar Rp 610 juta dari terduga pelaku.
Daftar Pejabat yang Diperiksa
Dalam rangka investigasi lebih lanjut, KPK telah mengumpulkan delapan pejabat Pemkab Cilacap untuk dimintai keterangan. Berikut ini adalah nama-nama dan posisi mereka:
- Ratna Harminingsih, yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
- Fajar Dinar Woko, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
- Budi Kuspriyanto, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
- Sumiyarto, sebagai staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
- Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
- Nur Kholis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
- Slamet Sugiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
- Amri Arafa, Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penggalangan dana untuk THR. Menurut Budi, penyidik KPK sedang menginvestigasi alasan masing-masing pejabat dipanggil dan berbagai bukti yang diduga terkait pemerasan. KPK juga memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan terpadu, dengan melibatkan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian tersebut.
Konteks Kasus dan Dampaknya
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur di Pemkab Cilacap. Syamsul Auliya Rachman, sebagai bupati yang sudah nonaktif, diduga menggunakan posisinya untuk memaksa pejabat menyetor uang sebagai bentuk pemerasan. THR, yang seharusnya dibayarkan sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai, menjadi alat yang digunakan untuk menarik dana secara ilegal. Ini menimbulkan kejutan karena sejumlah pejabat dugaan menerima tekanan dari atasan untuk menyetor uang tanpa dasar yang jelas.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini tidak hanya fokus pada penyetoran dana, tetapi juga mencari tahu mekanisme penggalangan uang yang dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, penyidik juga mengecek apakah ada bukti-bukti lain yang mengungkap kebijakan korupsi di lingkungan Pemkab Cilacap. Dengan menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka, KPK memperlihatkan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tingkat daerah.
Keterlibatan Pejabat Lain dan Proses Penyelidikan
Kasus ini tidak hanya melibatkan dua tersangka utama, tetapi juga menyentuh berbagai lapisan pejabat di Pemkab Cilacap. Delapan pejabat yang diperiksa hari ini melibatkan berbagai bidang seperti pendidikan, pertanian, dan administrasi daerah. Dengan memanggil pejabat dari berbagai departemen, KPK berupaya mengungkap apakah ada sistem korupsi yang terbentuk di dalam jajaran pejabat tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan yang berlangsung hari ini memperlihatkan adanya keterlibatan beberapa staf dalam kasus pemerasan ini. Dugaan bahwa THR menjadi alat pemerasan menunjukkan bahwa ada pengaruh kuat dari pemimpin daerah terhadap para pejabat. KPK juga menginvestigasi apakah ada transaksi keuangan lainnya yang terkait dengan kejadian ini, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.
Kasus korupsi yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono menjadi sorotan karena terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam penggalangan dana. Dalam situasi seperti ini, THR bukan hanya menjadi tunjangan keuangan, tetapi juga alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik KPK akan terus memeriksa transaksi keuangan yang terjadi sebelum dan sesudah Ramadan, serta mencari bukti-bukti yang menunjukkan hubungan antara para pejabat dengan dugaan pemerasan.
KPK juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Dengan menetapkan delapan pejabat sebagai saksi, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh sistem korupsi yang terjadi dan menegaskan bahwa kejadian serupa tidak akan terlepas dari tind
