Latest Program: Kata-kata Terakhir Lansia di Riau Sebelum Dibunuh Mantu: Tumben ke Sini
Kata-Kata Terakhir Lansia di Riau Sebelum Dibunuh Mantu: Tumben ke Sini
Peristiwa Membawa Duka di Desa Pekanbaru
Latest Program – Sebuah insiden pembunuhan berdarah terjadi di Desa Pekanbaru, Riau, pada hari Rabu, 29 April 2026. Kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian menangkap tindakan anisa dan tiga rekan pelaku lainnya. Rekaman tersebut menjadi bukti penting dalam penyelidikan kasus ini, menunjukkan bagaimana mereka memasuki rumah korban dengan cara yang terlihat biasa. Namun, di balik tampilan yang santai, tersembunyi sebuah rencana jahat yang berujung pada kekerasan terhadap lansia.
Korban, seorang lansia berusia 72 tahun, membuka pintu dan menyambut kedatangan anisa dengan tangan terbuka. Perbuatan itu tampak seperti tindakan biasa, hingga anisa memberikan pelukan dan berbicara dengan korban. Namun, beberapa saat setelahnya, Slamet, yang diketahui sebagai salah satu pelaku utama, masuk ke dalam ruangan. Ia ditemani oleh dua orang lainnya, E alias I dan L, yang berperan sebagai bantuan dalam eksekusi.
Sementara anisa sedang berinteraksi dengan korban, Slamet berpura-pura sebagai pengemudi ojek online. Ia mengklaim bahwa anak ibu korban belum membayar jasa transportasi sebesar Rp300 ribu. Korban, yang terlihat kewaspadaan, bertanya, “Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,” sebelum akhirnya menerima kecaman dan kejutan. Dalam percakapan tersebut, Slamet menyampaikan bahwa ia ingin menagih uang, sementara korban menolak dengan penolakan yang tegas.
“AF berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, ‘Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,'” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, Senin (4/5/2026).
Peristiwa ini berlangsung cukup cepat. Slamet, yang sudah menyiapkan balok kayu, langsung menyerang korban setelah mendengar penolakan. Tindakan tersebut mengakibatkan korban menerima pukulan sebanyak lima kali, hingga akhirnya mengalami kehilangan kesadaran dan meninggal dunia. Hasyim menjelaskan bahwa SL, atau Slamet, memainkan peran utama dalam eksekusi tersebut, sementara anisa berperan sebagai dalang yang membuka peluang.
Menurut informasi yang dihimpun, anisa dan suaminya, Arnold, menikah pada tahun 2022. Namun, pernikahan mereka tidak berlangsung selama waktu yang lama. Pernikahan itu hanya bertahan sekitar setahun sebelum akhirnya bubar. Selama masa pernikahan, anisa tidak pernah tinggal di rumah mertuanya. Hal itu membuat hubungan antara korban dan menantunya terasa renyah, hingga akhirnya memicu konflik.
“Selama menikah di tahun 2022-2023 tidak pernah tinggal di rumah, dan meninggalkan rumah pada tahun 2023. Dan pada tanggal atau di Bulan April itu menemui ibu mertua tadi. Jadi memang ada hubungan keluarga sebagai menantu,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kabar bahwa anisa kembali ke rumah mertuanya pada April 2026 sempat membuat korban senang. Namun, di balik kebahagiaan itu, tersembunyi rasa marah dan rasa tidak puas terhadap perlakuan menantunya. Pandra mengatakan bahwa keluarga korban dan menantunya memiliki hubungan yang cukup dekat, tetapi anisa sering mengabaikan kewajibannya sebagai menantu. Ini mungkin menjadi penyebab dari kejadian mengerikan yang terjadi.
Kapolresta Pekanbaru Mengungkap Proses Penangkapan Pelaku
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, polisi berhasil menangkap keempat pelaku pembunuhan tersebut dalam waktu yang relatif singkat. Penangkapan dilakukan pada 30 April dan 1 Mei 2026, dengan dua pelaku ditahan di Aceh Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Binjai. Proses penangkapan ini dianggap sebagai salah satu langkah penting dalam penyelidikan kasus.
Menurut Muharman, keempat tersangka dikenai tiga pasal berlapis. Diantaranya adalah Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479 KUHP. Ketiga pasal ini berlaku karena tindakan pembunuhan dilakukan secara terencana dan disertai dengan pencurian serta kekerasan. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai hukuman mati, atau seumur hidup, serta penjara selama 20 tahun. Ini menunjukkan bobot kasus yang cukup serius.
“Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Muharman.
Proses penyelidikan juga dilakukan secara intensif. Polisi menemukan petunjuk bahwa keempat pelaku memang memiliki alasan yang jelas untuk melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, mereka juga memperlihatkan sikap tidak peduli terhadap kehidupan korban, yang merupakan anggota keluarga yang sudah tua. Pasal 459 terkait dengan pembunuhan berencana, sementara Pasal 458 ayat 3 berhubungan dengan pencurian dengan kekerasan. Pasal 479 berlaku karena tindakan tersebut mengakibatkan kematian korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan peristiwa keluarga yang berujung pada kekerasan berat. Sebelumnya, korban sering dianggap sebagai sumber kehangatan di rumah, tetapi kejadian ini menunjukkan bahwa rasa marah terhadapnya bisa memicu tindakan brutal. Dalam wawancara dengan media, Hasyim menekankan bahwa keempat pelaku sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk mencapai tujuan mereka. Ia juga mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak terlepas dari hubungan yang tidak sehat antara korban dan menantunya.
Berbagai pihak mulai menyoroti kejadian ini sebagai contoh dari konflik dalam keluarga yang bisa melibatkan anak dan menantu. Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat setempat mengecam tindakan Slamet dan rekan-rekannya, yang dinilai mengabaikan tanggung jawab sebagai anggota keluarga. Dengan penangkapan empat pelaku, polisi berharap bisa memberikan keadilan kepada korban dan memberi pelajaran kepada para pelaku.
Penyelidikan terus berlanjut, dengan polisi meminta keterangan lebih lanjut dari para saksi dan mengecek alur kejadian. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi konflik yang mungkin terjadi di dalam rumah tangga. Masyarakat kini berharap para pelaku menerima hukuman yang setimpal, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
Konteks Hubungan Keluarga yang Tersendat
Dalam wawancara eksklusif dengan detik.com, Hasyim mengungkap bahwa kejadian ini tidak terlepas dari hubungan keluarga yang sempit. Anisa dan Arnold, suaminya, diketahui memiliki hubungan yang berubah seiring waktu. Pernikahan mereka terasa seperti sebuah penghalang, yang membuat korban dan menantunya menjadi bermusuhan.
Pandra menjelaskan bahwa anisa sering menolak menjaga hubungan yang baik dengan korban. Ini menciptakan ketegangan dalam rumah tangga. Meski pada bulan April 2026, anisa sempat kembali ke rumah mertuanya, tetapi kejadian itu justru memicu emosi yang membara. Slamet, yang diduga sebagai pelaku utama, dikenai tugas untuk melaksanakan rencana yang telah direncanakan bersama.
Dalam beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban berusaha mengungkap penyebab konflik yang terjadi. Mereka menilai bahwa kekerasan terhadap korban adalah akibat dari ketidakpuasan yang terus-menerus. Pernikahan yang singkat dan hubungan yang tidak harmonis menjadi penyebab utama. Kini, seluruh perhatian tertuju pada para pelaku, yang dituduh melakukan pembunuhan berencana dengan cara yang sadis.
Dengan dugaan yang semakin kuat, keempat pelaku akan dihadapkan ke pengadilan. Penyidikan terus berjalan, dengan polisi berharap bisa menemukan bukti yang memadai untuk menuntut mereka. Masyarakat juga berharap kasus ini menjadi pelajaran tentang pentingnya komunikasi dan penyeles
