Latest Program: Legislator PDIP Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme, Ingatkan Hal Ini

Legislator PDIP Apresiasi Perpres Pencegahan Ekstremisme, Namun Ingatkan Aspek Penting

Latest Program – Kamis (5/5/2026), seorang anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan tanggapan positif terhadap pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 tahun 2026. Ia menganggap kebijakan ini membawa perubahan signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap pencegahan terorisme. “Perpres ini menjadi langkah penting karena menggeser fokus dari responsif ke pendekatan proaktif, serta memperkuat kolaborasi antarlembaga,” ujarnya kepada wartawan.

Pendapat Falah tentang Kebijakan Pencegahan Ekstremisme

Meskipun menyambut baik inisiatif tersebut, Falah tetap menekankan perlunya menjaga prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, Perpres ini harus diimplementasikan tanpa mengorbankan keadilan dan hak-hak asasi manusia (HAM). “Kebijakan yang baru diterbitkan ini tidak boleh mengaburkan konsep praduga tak bersalah, yang merupakan jaminan hukum bagi setiap individu,” jelas Falah.

Legislator tersebut juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan kekuasaan untuk mencegah radikalisme. Ia mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pencegahan tidak digunakan semata-mata untuk menekan kelompok tertentu tanpa dasar yang kuat. “Selama ini, kita lebih fokus pada penindasan terorisme setelah terjadi, tetapi kini ada upaya untuk memutus akar permasalahan lebih dini,” tambahnya.

Isi Perpres tentang Pencegahan Ekstremisme

Dalam Perpres Nomor 8 tahun 2026, pemerintah menggarisbawahi bahwa upaya pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Regulasi ini mengintegrasikan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi keagamaan. “Dengan pendekatan kolaboratif, harapannya perpres ini mampu menangkal radikalisme sejak awal, bukan hanya saat ancaman sudah terjadi,” tulis Falah.

Perpres tersebut juga menekankan pentingnya pendekatan sistematik dalam menangani isu ekstremisme. Hal ini mencakup pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi memicu radikalisme, serta upaya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari pemikiran ekstrem. “Langkah ini memperkuat penegakan hukum dengan memprioritaskan pencegahan sebagai strategi utama,” pungkasnya.

Konteks Penandatanganan Perpres oleh Prabowo

Perpres yang menjadi perhatian publik ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2026. Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, beleid tersebut menyatakan bahwa upaya pencegahan ekstremisme harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk memastikan rasa aman warga negara. “Dengan menyelaraskan kebijakan antarlembaga, perpres ini membuka jalan untuk mengatasi radikalisme secara lebih efektif,” tulis Falah.

Regulasi ini memperjelas bahwa pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam strategi pencegahan. Hal ini mencakup peran aktif dari pihak kepolisian, TNI, lembaga pendidikan, serta masyarakat. “Kolaborasi ini tidak hanya mencegah terorisme, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih inklusif dan toleran,” ujarnya.

Anggaran dan Sumber Dana Perpres RAN PE

Dalam hal anggaran, Perpres RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme) menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah. Falah menyatakan bahwa penggunaan dana yang transparan dan bertanggung jawab sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pencegahan ini.

Menurutnya, pengalokasian dana ini tidak hanya memperkuat kapasitas lembaga pemerintah, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan lembaga non-pemerintah. “Dengan memastikan sumber dana yang jelas, upaya pencegahan ekstremisme dapat dijalankan secara berkelanjutan,” imbuh Falah. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana yang tepat akan meminimalkan risiko penyalahgunaan serta meningkatkan efektivitas program.

Perpres sebagai Langkah Progresif dalam Kebijakan Kemanan

Falah menekankan bahwa Perpres Nomor 8 tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas nasional. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga memperkuat perdamaian antarumat beragama. “Dengan mencegah terorisme sejak dini, kita dapat mengurangi potensi konflik yang mungkin terjadi di masa depan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga berharap mampu menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga negara. Falah mengingatkan bahwa meskipun pendekatan preventif lebih baik, pengawasan terhadap penerapan Perpres tetap diperlukan. “Jika diterapkan dengan baik, Perpres ini bisa menjadi model kebijakan pencegahan ekstremisme yang efektif di tingkat nasional,” tuturnya.

Perpres ini juga mencakup mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala. Pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan harus berkelanjutan, dengan menyesuaikan strategi sesuai perkembangan situasi. “Dengan adanya sistem evaluasi, kita bisa memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar keputusan administratif, tetapi benar-benar berdampak pada pengurangan radikalisme di masyarakat,” jelas Falah.

Kesimpulan: Keseimbangan Antara Pencegahan dan Hak Hukum

Dalam keseluruhan, Falah menyatakan bahwa Perpres ini merupakan langkah yang tepat dan penting. Namun, ia menekankan bahwa prinsip-prinsip hukum harus tetap diutamakan. “Pencegahan ekstremisme tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia. Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengamankan rasa aman, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan,” pungkasnya.

Sebagai anggota legislatif, Falah berharap regulasi ini menjadi dasar untuk kerja sama yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Perpres akan tergantung pada penerapannya secara konsekuen dan transparan. “Jika semua pihak bekerja sama, maka Perpres ini bisa menjadi bagian dari solusi yang menyeluruh terhadap tantangan ekstremisme di Indonesia,” tutup Falah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *