Meeting Results: Golkar Anggap Usul Yusril soal Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR Tak Tepat
Golkar Anggap Usulan Yusril soal Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR Tak Tepat
Meeting Results – Kamis (30/4/2026), Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji memberikan penjelasan mengenai usulan Yusril yang menyebut jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Menurut Sarmuji, ini lebih tepat dianggap sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen. “Usulan tersebut sebenarnya mengacu pada pembentukan fraksi, bukan pada ambang batas parlemen,” ujarnya.
Fraksi Dibentuk Berdasarkan Kursi di DPR
Sarmuji menjelaskan, Golkar menyarankan ambang batas pembentukan fraksi sejumlah dua kali jumlah alat kelengkapan Dewan. “Jika usulan itu diterapkan, kami menetapkan ambang batas fraksi sebanyak dua kali jumlah alat kelengkapan di DPR,” tutur Sarmuji. Menurutnya, anggota DPR dari partai dengan kursi sedikit justru sering kali sibuk karena menghadiri rapat bersamaan dengan komisi dan alat kelengkapan lain, seperti Baleg, Banggar, atau AKD.
Menurut Sarmuji, hal ini menggambarkan bahwa partai kecil memiliki tantangan lebih dalam menjalankan fungsi di DPR. “Anggota dari partai yang jumlah kursinya terbatas kerap menjadi paling sibuk karena harus memenuhi tugas di berbagai komisi sekaligus,” katanya. Dengan memperketat ambang batas fraksi, partai besar akan memiliki keunggulan dalam membangun kekuatan di lembaga legislatif.
Ambang Batas Parlemen Golkar: 5 Persen
Sarmuji menekankan, idealnya ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 5 persen. Diketahui, ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 adalah 4 persen. “Kami mengusulkan angka yang moderat, yaitu 5 persen, yang sedikit di atas ambang batas pemilu sebelumnya,” ujarnya. Menurut Sarmuji, tingkat ini cukup ideal karena memberikan kesempatan bagi semua partai untuk mencapainya, selama rakyat tetap menjadi penentu.
Sebagai tambahan, Sarmuji mengatakan kombinasi antara ambang batas parlemen dan pembentukan fraksi akan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial. “Dengan menggabungkan ambang batas parlemen serta syarat pembentukan fraksi, sistem pemerintahan presidensial diharapkan berjalan lebih efektif,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan pengalaman masa lalu dan dinamika politik saat ini.
Usulan Yusril: Komisi sebagai Acuan Kursi Minimal
Di sisi lain, Yusril menyarankan agar jumlah komisi di DPR RI menjadi dasar untuk menentukan ambang batas partai. “Misalnya, acuan sebenarnya adalah berapa banyak komisi yang ada di DPR,” kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4). Menurutnya, karena DPR memiliki 13 komisi, setiap partai harus memperoleh minimal 13 kursi agar dapat membentuk fraksi.
Yusril menjelaskan, partai yang tidak mencapai jumlah kursi 13 bisa bergabung dalam koalisi atau menjadi bagian dari fraksi partai besar. “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang, dan itu cukup adil bagi seluruh pihak,” ujarnya. Ia berargumen bahwa ini bisa memastikan setiap partai memiliki wadah untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Usulan Yusril muncul saat DPR sedang merevisi Undang-Undang Pemilu. Proses revisi tersebut masih berlangsung, dengan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu yang sensitif. Yusril menyoroti bahwa saat ini jumlah komisi diatur dalam tata tertib, sehingga bisa diubah menjadi aturan dalam undang-undang.
Perbedaan Pendekatan Golkar dan Yusril
Dalam pernyataannya, Sarmuji menyoroti perbedaan antara usulan Yusril dan posisi Golkar. “Usulan tersebut lebih berfokus pada syarat pembentukan fraksi, bukan pada ambang batas parlemen,” katanya. Ia menambahkan bahwa perubahan ambang batas parlemen bisa memengaruhi partai-partai kecil dalam mempertahankan kehadiran di DPR.
Yusril berpendapat, pendekatan berdasarkan jumlah komisi lebih logis karena sesuai dengan struktur DPR. “Dalam tata tertib, jumlah komisi sudah diatur, jadi menyetel ambang batas berdasarkan komisi lebih konsisten,” ujarnya. Namun, Sarmuji berargumen bahwa ambang batas parlemen yang lebih tinggi akan memberikan ruang bagi partai kecil untuk tetap relevan dalam pembentukan kebijakan.
Kedua pihak sepakat bahwa ambang batas adalah penting untuk memastikan representasi partai di DPR. Namun, perbedaan pandangan terletak pada metode penentuan ambang batas. Golkar menyarankan penggunaan angka yang lebih moderat, sementara Yusril menekankan bahwa jumlah komisi bisa menjadi indikator yang objektif.
Konsekuensi Jika Usulan Diterapkan
Usulan Yusril berpotensi mengubah dinamika pemilu dan pembentukan fraksi di DPR. Jika diterapkan, partai besar akan lebih dominan, sementara partai kecil harus bergabung dalam koalisi untuk memenuhi syarat. “Ini bisa memastikan partai-partai memiliki kekuatan untuk berpartisipasi aktif di DPR,” kata Yusril.
Di sisi lain, Sarmuji mengingatkan bahwa ambang batas parlemen 5 persen bisa memberikan keadilan bagi seluruh partai. “Jika ambang batas diubah, partai kecil mungkin sulit berpartisipasi secara maksimal,” ujarnya. Ia menekankan bahwa rakyat tetap menjadi penentu utama dalam menentukan suara yang diberikan ke partai.
Kedua usulan ini menunjukkan perdebatan dalam lingkaran politik mengenai cara menetapkan aturan bagi partai di DPR. Dengan penyesuaian ambang batas, sistem pemerintahan bisa lebih stabil, tetapi juga bisa mengubah struktur kekuasaan dalam parlemen.
