Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

16 Kios Bangli di Padalarang Digusur Pemerintah, Pedagang Gigit Jari Tak Dapat Ganti Rugi

Intan Saputra - donasikitabisa.com 3 mins read

Pemkab Bandung Barat menertibkan 16 Kios Bangli di Padalarang yang berdiri di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan

16 Kios Bangli di Padalarang Digusur Pemerintah, Pedagang Gigit Jari Tak Dapat Ganti Rugi

Donasikitabisa.com – Pemkab Bandung Barat menertibkan 16 Kios Bangli di Padalarang yang berdiri di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, pada Senin (31/8/2026). Penertiban tersebut langsung memengaruhi sejumlah pedagang kecil yang selama ini menjadikan bangunan liar sebagai tempat berjualan. Isu yang memicu perhatian publik bukan hanya soal pembongkaran fisik bangunan, melainkan juga soal tidak adanya ganti rugi bagi para pedagang yang kehilangan sumber penghasilannya dalam satu hari.

Penertiban Bangli di Jalan Letkol GA Manulang

Bangunan liar atau bangli merujuk pada struktur yang didirikan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Di kawasan Padalarang, 16 kios bangli tersebut telah lama menjadi titik aktivitas ekonomi bagi warga sekitar. Pedagang kecil memanfaatkan bangunan-bangunan itu untuk menjual kebutuhan harian, sementara pihak lain menyewakan ruang dagang secara informal. Status hukum yang tidak jelas membuat seluruh bangunan masuk dalam kategori penertiban rutin yang dilakukan Pemkab Bandung Barat.

Yang memperumit persoalan adalah dugaan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat usaha, tetapi juga menjadi objek transaksi sewa-menyewa antara pemilik lahan dan pedagang. Hubungan ekonomi informal ini menciptakan ketergantungan finansial yang, ketika bangunan dibongkar, tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut kompensasi dari pemerintah daerah.

Pedagang Gigit Jari, Tak Ada Ganti Rugi

Para pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat penertiban 16 kios bangli di Padalarang ini dilaporkan tidak menerima kompensasi apa pun dari Pemkab Bandung Barat. Istilah “gigit jari” menggambarkan kekecewaan mendalam mereka: modal yang telah diinvestasikan untuk menyewa dan menata kios lenyap dalam satu hari tanpa penggantian. Bagi pedagang kecil, kehilangan tempat berjualan berarti kehilangan satu-satunya sumber pendapatan keluarga.

“Tanpa ganti rugi, pedagang kecil kehilangan seluruh sumber penghasilannya dalam semalam. Penertiban memang hak pemerintah, tetapi dampak sosialnya tidak boleh diabaikan.” — Catatan redaksi

Ketiadaan ganti rugi ini membuka pertanyaan tentang mekanisme perlindungan bagi pedagang informal yang beroperasi di atas bangunan berstatus tidak resmi. Apakah pemerintah daerah memiliki skema transisi atau bantuan darurat bagi pedagang yang terdampak penertiban? Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang menjawab pertanyaan tersebut secara konkret.

Warga sekitar berharap Pemkab Bandung Barat dapat mempertimbangkan solusi jangka pendek, misalnya penyediaan lapak sementara atau bantuan modal darurat, agar roda ekonomi kecil di Padalarang tidak terhenti total pasca-penertiban. Tanpa langkah pemulihan, pedagang berisiko kehilangan mata pencaharian secara permanen.

FAQ: Penertiban Bangli di Padalarang

Apa itu bangli dan mengapa ditertibkan? Bangli adalah singkatan dari bangunan liar, yaitu struktur yang didirikan tanpa izin pembangunan dari pemerintah daerah. Bangli sering kali berdiri di atas lahan milik negara atau lahan yang belum memiliki peruntukan resmi, sehingga menjadi sasaran penertiban rutin oleh aparat daerah.

Apakah pedagang berhak atas ganti rugi? Secara hukum, bangunan liar tidak memiliki izin, sehingga pemilik atau penyewa tidak otomatis berhak atas kompensasi finansial. Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial atau fasilitas transisi bagi pedagang terdampak agar tidak kehilangan sumber penghidupan secara mendadak.

Kapan dan di mana penertiban dilakukan? Penertiban 16 kios bangli di Padalarang dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, oleh tim Pemkab Bandung Barat di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang.

Apakah ada rencana pemulihan bagi pedagang terdampak? Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai program pemulihan, bantuan darurat, atau penyediaan lapak alternatif bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat penertiban tersebut.

Gabung diskusi