Jeritan Kiai dan Santri di Pelosok Jabar: Fraksi PKB Kantongi Aspirasi Tolak Pemotongan Dana Pesantren
Jeritan Kiai dan Santri di Pelosok -
Aspirasi Masyarakat Jawa Barat Menolak Pemotongan Dana Pesantren
Fraksi PKB DPRD Jabar Mengonfirmasi Penolakan Konsisten dari Pelosok Daerah
Jeritan Kiai dan Santri di Pelosok – Gelombang penolakan terhadap rencana pengurangan anggaran pesantren di Jawa Barat terus menunjukkan kekuatan yang semakin nyata. Fraksi PKB di DPRD Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa penolakan tersebut merupakan aspirasi paling konsisten yang terus disuarakan oleh para kyai, ustaz, dan santri di berbagai pelosok daerah. Aspirasi masyarakat ini telah terekam secara resmi dalam dokumen Laporan Hasil Reses Fraksi PKB DPRD Jabar Tahun Sidang 2025-2026.
Proses reses ini dilaksanakan dalam dua gelombang yang berbeda. Gelombang pertama berlangsung pada tanggal 10 hingga 12 Juni, sementara gelombang kedua dilaksanakan pada periode 17 hingga 22 Juni 2026. Temuan-temuan yang diperoleh dari kedua gelombang reses ini sekaligus memperjelas alasan di balik sikap keras Fraksi PKB yang belakangan santer disebut-sebut siap menggulirkan hak angket jika pemerintah provinsi bersikeras memotong dana bantuan untuk lembaga keagamaan tersebut.
Permintaan Bulat Masyarakat untuk Menjaga Bantuan Hibah Pesantren
Berdasarkan laporan reses yang diterima Pikiran Rakyat dari anggota DPRD Jabar Fraksi PKB, Muhamad Sidkon pada Kamis, 16 Juli 2026, masyarakat di seluruh wilayah pemilihan secara bulat meminta agar bantuan hibah pesantren tidak dicabut atau dipangkas. Bagi warga dan para tokoh agama di akar rumput, pondok pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan alternatif, melainkan benteng moral bangsa, kawah candradimuka para pemimpin masa depan, serta penjaga nilai-nilai luhur kebangsaan yang telah teruji oleh waktu.
Masyarakat secara bulat meminta agar bantuan hibah pesantren tidak dicabut atau dipangkas, karena pondok pesantren merupakan benteng moral bangsa dan kawah candradimuka para pemimpin masa depan.
Jurang Pemisah Antara Regulasi dan Realitas Lapangan
Namun, laporan itu juga menyoroti jurang pemisah yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan realitas yang dihadapi para santri. Meski masyarakat menyambut sangat positif kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Fraksi PKB mencatat implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari harapan.
Perda yang telah disahkan ini seharusnya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendala yang dihadapi oleh para pengelola pondok pesantren. Mulai dari keterlambatan penyaluran dana, prosedur yang berbelit-belit, hingga ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya rencana pemotongan dana yang jika terealisasi akan berdampak langsung pada operasional pesantren. Banyak pesantren yang mengandalkan bantuan pemerintah untuk membiayai kegiatan pendidikan, pembangunan fasilitas, dan program beasiswa bagi santri dari keluarga kurang mampu.
Sikap Tegas Fraksi PKB dan Potensi Hak Angket
Fraksi PKB telah menyiapkan berbagai argumen untuk membela kepentingan pesantren. Jika pemerintah provinsi tetap pada pendiriannya untuk memotong dana bantuan, maka hak angket akan menjadi instrumen utama yang digunakan. Hak angket ini memungkinkan fraksi untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Para anggota fraksi PKB juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai tokoh agama dan organisasi masyarakat untuk memperkuat posisi tawar. Mereka yakin bahwa dukungan dari masyarakat luas akan menjadi modal penting dalam memperjuangkan hak-hak pesantren di Jawa Barat.
Dengan demikian, perjuangan untuk menjaga keberlangsungan dana pesantren bukan hanya soal angka-angka anggaran, tetapi juga tentang menjaga identitas dan nilai-nilai yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Jawa Barat selama bertahun-tahun.
