Isu Perluasan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Viral, Pramono Beri Bantahan Tegas
Key Strategy – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengenai tidak adanya kebijakan baru terkait sistem ganjil genap kendaraan, menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial. Informasi yang sebelumnya beredar menyebut bahwa aturan tersebut akan diperluas ke 28 titik gerbang tol Jakarta, memicu kekhawatiran dan pertanyaan dari warga. Pramono membantah tegas, menegaskan bahwa penerapan ganjil genap tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
Pergub yang Menjadi Dasar Aturan
Menurut Pramono, kebijakan ganjil genap kendaraan di Jakarta tidak mengalami perubahan dalam konteks aturan baru. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, yang masih berlaku hingga kini. “Sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019, tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan usai muncul berita yang menyebutkan adanya penambahan cakupan aturan ganjil genap ke 28 gerbang tol, yang dilihat sebagian orang sebagai langkah baru.
“Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka yang diberlakukan bukan sesuatu yang baru. Jadi, tidak ada aturan tambahan berkaitan dengan sistem tersebut,” tambahnya.
Menurut gubernur, 28 titik akses gerbang tol yang diasumsikan jadi area baru penerapan ganjil genap, sebenarnya sudah termasuk dalam lingkup aturan yang berlaku sejak 2019. Ini berarti bahwa kebijakan ganjil genap pelat kendaraan tetap berlaku untuk jadwal Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta 16.00 hingga 21.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa waktu penerapan aturan ini tetap konsisten, dan tidak ada perubahan jadwal atau ruang lingkup baru yang diterapkan.
Kebingungan di Media Sosial
Sebelumnya, informasi mengenai perluasan ganjil genap ke 28 gerbang tol Jakarta viral di berbagai platform media sosial. Banyak netizen mengira bahwa Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan ini secara lebih luas, termasuk ke ruas jalan yang sebelumnya tidak termasuk dalam sistem. Sebagian besar warganet menyebutkan bahwa penerapan ganjil genap pada titik-titik baru dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
“Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka yang diberlakukan bukan sesuatu yang baru. Jadi, tidak ada aturan tambahan berkaitan dengan sistem tersebut,” ujarnya.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap telah ada sejak beberapa tahun lalu, dan 28 akses di gerbang tol yang diberitakan sebagai area baru, sebenarnya sudah termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum dalam Pergub tersebut. Ini berarti bahwa perluasan tersebut bukanlah perubahan kebijakan, melainkan pengumuman kembali mengenai area yang sudah diatur sebelumnya. “Aturan ganjil genap yang selama ini diberlakukan tidak berubah, meskipun ada penambahan ruang lingkup,” jelasnya.
Manfaat dan Tujuan Kebijakan
Salah satu tujuan utama penerapan ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan yang berlalu di jalan raya utama Jakarta, terutama pada jam sibuk. Dengan sistem ini, kendaraan bermotor yang plat nomor ganjil dan genap secara bergantian dilarang masuk ke area tertentu, sehingga menyeimbangkan arus lalu lintas dan mengurangi polusi udara. Pramono menyebutkan bahwa kebijakan ini juga memperhatikan kebutuhan masyarakat, seperti mobilitas di jam sibuk.
Penerapan ganjil genap juga dianggap sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menata kota dan meningkatkan kualitas hidup warga. Dengan mengurangi kepadatan lalu lintas, pemerintah berharap mobilitas masyarakat bisa lebih efisien. “Ini untuk mengoptimalkan penggunaan jalan raya, terutama di jam-jam tertentu,” paparnya.
Pengumuman yang Memicu Perdebatan
Pengumuman Pramono mengenai tidak adanya kebijakan baru memicu respons beragam dari masyarakat. Sebagian warganet merasa lega karena tidak ada penambahan birokrasi atau penyesuaian waktu yang akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Namun, ada pula yang masih bingung mengapa informasi tentang perluasan ganjil genap muncul di media sosial.
Menurut Pramono, informasi yang beredar di media sosial mungkin disebabkan oleh kelalaian dalam penyampaian kebijakan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menyebutkan perubahan aturan, melainkan hanya menegaskan bahwa 28 titik akses gerbang tol sudah termasuk dalam sistem ganjil genap. “Ini adalah pengumuman kembali, bukan kebijakan baru,” ujarnya.
Kontroversi dan Klarifikasi
Dalam bantahannya, Pramono juga menyebutkan bahwa warga Jakarta tidak perlu khawatir tentang perubahan kebijakan. “Yang penting adalah kejelasan aturan, agar masyarakat tidak bingung,” katanya. Ia berharap informasi yang sudah diberikan bisa menjadi petunjuk bagi warga untuk mematuhi aturan tersebut. Namun
