KPK Catat Kenaikan Pungli Hingga 28 Persen, Budaya Gratifikasi Masih Menyebar di Sektor Pendidikan
KPK Temukan Pungli Naik Jadi 28 Persen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya kenaikan persentase praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru, yang kini mencapai 28 persen. Temuan ini menyoroti kembali masalah korupsi yang masih meresap dalam sistem pendidikan Indonesia, meski penerimaan murid dianggap sebagai bagian dari prosedur wajar. Berdasarkan laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, angka pungli meningkat dari 24,65 persen menjadi 28 persen dalam periode yang sama. Fenomena ini menjadi perhatian KPK menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, di mana mereka memperingatkan agar proses tersebut tidak menjadi celah untuk tindakan korupsi seperti gratifikasi, titipan, atau pungli.
Temuan Utama Survei SPI Pendidikan 2024
Dalam survei yang dilakukan, KPK menemukan bahwa budaya pemberian di lingkungan pendidikan masih berkembang, dengan sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Data ini menunjukkan bahwa kebiasaan memberikan hadiah atau uang kepada pihak tertentu dalam sistem pendidikan dianggap sudah menjadi bagian dari norma sosial. Bahkan, sekitar 65 persen sekolah menyebutkan bahwa orang tua siswa sering kali memberikan hadiah kepada guru atau staf sekolah sebagai bagian dari proses penerimaan siswa.
“Tercatat, sebesar 28 persen penerimaan siswa masih terjadi pungli. Data tersebut melonjak tajam dari sebelumnya 24,65 persen,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.
Penelitian ini juga mengungkap bahwa tata kelola pendidikan tidak sepenuhnya optimal, dengan dimensi tata kelola memperoleh nilai 56,68. Sementara indeks integritas pendidikan nasional mencatatkan angka 69,5, yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik masih cukup baik, tetapi terdapat kelemahan dalam penerapan transparansi. Angka tersebut diperoleh dari analisis terhadap kebijakan, prosedur, dan kebijakan penggunaan dana pendidikan di berbagai tingkatan.
KPK Ingatkan Perbaikan Transparansi Biaya Pendidikan
KPK mencatat bahwa hampir separuh dari sekolah dan perguruan tinggi, yaitu 51,04 persen, belum sepenuhnya transparan terkait biaya pendidikan, termasuk sumbangan dan berbagai kegiatan tambahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa transparansi yang rendah berpotensi memperkuat praktik korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa jika tidak segera diperbaiki, sistem ini bisa mempercepat terjadinya penyalahgunaan dana publik.
“Gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan,” ujar Budi dalam pernyataannya.
Dalam survei tersebut, KPK menyoroti bahwa masalah gratifikasi tidak hanya terbatas pada pihak yang menerima tetapi juga melibatkan pemberi. Kebiasaan ini dianggap sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dalam dunia pendidikan, baik oleh guru, pegawai, maupun orang tua siswa. Meski begitu, KPK memandang bahwa langkah-langkah tegas diperlukan untuk menekan praktik tersebut dan mencegahnya berkembang menjadi kebiasaan yang tidak bisa diubah.
Meningkatkan Budaya Anti-Korupsi di Sekolah
Kenaikan pungli dan gratifikasi di sektor pendidikan menunjukkan bahwa norma anti-korupsi belum merata. Budi Prasetyo menekankan bahwa penerimaan siswa baru menjadi titik kritis untuk memantau adanya praktik tidak beres. Ia menyampaikan bahwa KPK akan terus mengawasi dan mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi, terutama pada institusi pendidikan yang belum memenuhi standar transparansi.
Dalam konteks ini, KPK menyarankan adanya penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran orang tua siswa sebagai pengawas. “Penerimaan siswa baru tidak hanya menjadi proses administratif tetapi juga kegiatan yang perlu dipantau secara intensif untuk memastikan tidak ada keuntungan pribadi yang diambil,” tambah Budi. Ia juga menyoroti bahwa peningkatan angka pungli menggambarkan kelemahan dalam pengelolaan dana pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang korupsi.
KPK memperkirakan bahwa jika tidak ada intervensi dari pihak berwenang, praktik korupsi di sektor pendidikan akan semakin mengakar. Selain itu, mereka menyarankan bahwa pelatihan tentang integritas dan transparansi harus dilakukan secara berkala kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan. Data survei SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di tingkat sekolah dasar dan menengah, tetapi juga melibatkan lembaga pendidikan tinggi.
Kemungkinan Dampak pada Kualitas Pendidikan
Angka pungli yang meningkat bisa memengaruhi kualitas pendidikan secara langsung. KPK memperingatkan bahwa praktik suap dan pemerasan yang terjadi dalam penerimaan siswa baru bisa mengurangi kesetaraan akses pendidikan. Misalnya, orang tua yang memiliki dana lebih besar mungkin memiliki keuntungan lebih dalam memilih sekolah atau jurusan tertentu. Selain itu, KPK menyatakan bahwa sistem pendidikan yang tidak transparan bisa menimbulkan kesan bahwa biaya pendidikan diatur secara tidak adil.
KPK juga menyoroti bahwa sebanyak 65 persen sekolah melaporkan adanya kebiasaan pemberian hadiah kepada guru atau staf sebagai bagian dari proses penerimaan siswa. Meski tujuannya bisa jadi untuk mempermudah proses, praktik ini bisa berujung pada pemberian insentif berupa uang atau barang sebagai imbalan khusus. Dengan adanya data yang menunjukkan peningkatan angka pungli, KPK berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengurangi fenomena ini.
Dalam jangka panjang, KPK menilai bahwa peningkatan angka pungli dan gratifikasi menjadi tantangan besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa sistem pendidikan yang tidak transparan akan memberi ruang bagi korupsi untuk berkembang lebih luas. Oleh karena itu, KPK menyerukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih bers
