News

KUHP Baru Atur Jual Miras ke Anak di Bawah Umur Diancam 2 Tahun Penjara – DPR Desak Penegakan Konsisten

KUHP Baru Atur Jual Miras ke Anak di Bawah Umur Diancam 2 Tahun Penjara, DPR Desak Penegakan Konsisten Regulasi Baru untuk Meminimalkan Konsumsi Miras oleh

Desk News
Published Juni 17, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

KUHP Baru Atur Jual Miras ke Anak di Bawah Umur Diancam 2 Tahun Penjara, DPR Desak Penegakan Konsisten

Regulasi Baru untuk Meminimalkan Konsumsi Miras oleh Anak-anak

KUHP Baru Atur Jual Miras ke Anak – Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan menjadi fokus perdebatan di kalangan masyarakat dan para pemangku kebijakan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, kini telah ditetapkan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun bagi siapa pun yang terbukti menjual minuman keras kepada anak di bawah 18 tahun. Hal ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang lebih ketat dalam mencegah akses anak-anak pada alkohol, terutama dalam konteks meningkatnya peredaran minuman keras ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penjualan miras secara sembarangan kepada remaja dan anak-anak telah menjadi isu yang sering dibicarakan. Pemerintah sebelumnya hanya mengatur larangan tersebut melalui peraturan daerah, namun kini dengan adanya KUHP baru, pelaku bisa dikenai sanksi pidana yang lebih berat. Surahman Hidayat, seorang anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, menilai kebijakan ini merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol dini.

“Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani peredaran minuman keras ilegal,” ujar Surahman, Selasa (16/6/2026). “Selama ini, larangan penjualan miras kepada anak-anak hanya berlaku secara administratif, tetapi kini ada konsekuensi hukum yang jelas dan berat jika terjadi pelanggaran.”

DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang konsisten, terlepas dari tindakan-tindakan ilegal yang marak terjadi di sejumlah daerah. Surahman menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada keterlibatan aparat penegak hukum, termasuk polisi dan lembaga lainnya, dalam mengawasi dan menindak pelaku secara efektif. Ia menyebutkan bahwa razia yang dilakukan oleh Polri beberapa waktu terakhir telah menjadi bukti bahwa peredaran miras oplosan terus berlangsung, sehingga perlu diperkuat dengan sanksi pidana yang lebih ketat.

Peredaran Miras Ilegal Masih Tinggi Meski Aturan Diperketat

Kebijakan baru ini dirasa perlu diterapkan secara disiplin agar tujuannya tercapai, yaitu mengurangi jumlah anak-anak yang terpapar alkohol. Namun, beberapa pihak masih mengkhawatirkan efektivitas implementasinya. Surahman menunjukkan bahwa meski regulasi sudah ada, pelaku sering kali bisa menghindari sanksi dengan memanfaatkan celah dalam penegakan hukum. Ia menambahkan bahwa perlu ada koordinasi lebih baik antara instansi pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.

Di samping itu, banyak kalangan berharap bahwa perubahan KUHP ini tidak hanya dijadikan sebagai alat untuk menindak pelaku peredaran miras, tetapi juga mendorong konsistensi dalam penerapan di semua tingkat. Surahman mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada keseriusan aparat dalam menjalankan tugas, termasuk memberikan sanksi yang adil bagi pelaku yang melanggar aturan. “Kita harus memastikan bahwa hukum tidak hanya berdiri di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara tegas dan terpadu,” lanjutnya.

Razia Polri sebagai Langkah Awal dalam Penegakan KUHP

Razia yang dilakukan Polri beberapa waktu belakangan menjadi indikator awal bahwa pemerintah serius dalam menerapkan aturan baru. Aksi ini terutama fokus pada penjualan miras oplosan, yang sering kali menjadi sumber masalah karena mengandung kadar alkohol yang tidak terkontrol. Surahman menyebutkan bahwa kerja sama antara kepolisian dan lembaga lainnya sangat penting dalam mengawasi operasi penjualan miras di luar jam kerja dan tempat-tempat yang tidak memiliki pengawasan ketat.

Meski demikian, masih ada tantangan dalam menegakkan aturan ini. Banyak pedagang kecil yang belum memahami perubahan ini secara menyeluruh, sehingga mereka terus menjual minuman keras tanpa memperhatikan usia pembeli. Surahman menyarankan adanya sosialisasi yang lebih luas, baik melalui media maupun pelatihan bagi para pelaku usaha kecil. “Kita tidak boleh hanya mengandalkan hukuman, tetapi juga edukasi agar masyarakat memahami dampak jangka panjang dari konsumsi alkohol dini,” jelasnya.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar mereka. Surahman menekankan bahwa tindakan penegakan hukum yang konsisten akan memberikan dampak besar dalam mengurangi akses anak-anak ke alkohol. Ia menambahkan bahwa jika aturan ini diterapkan secara serius, maka peredaran miras ilegal dapat berkurang signifikan, terutama di daerah-daerah yang masih rawan. “Ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang kesadaran bersama untuk menjaga kesehatan generasi muda,” pungkasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Surahman mengusulkan agar pemerintah menciptakan mekanisme penegakan hukum yang lebih transparan, termasuk penggunaan teknologi pendeteksi alkohol untuk memudahkan pengawasan. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan instansi pendidikan dalam memperkuat penegakan hukum ini, dengan mengajarkan ke anak-anak tentang bahaya konsumsi alkohol sejak dini. “Kita harus membangun kesadaran di tingkat dasar, agar anak-anak tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga secara kesadaran,” tambah Surahman.

Dengan adanya KUHP baru, diharapkan akan muncul perubahan mendasar dalam pola konsumsi alkohol di Indonesia. Surahman menilai ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kesehatan dan kualitas hidup generasi muda, yang menjadi prioritas utama dalam kebijakan pemerintah. Konsistensi dalam penegakan hukum, menurutnya, akan menjadi kunci keber

Leave a Comment