Revisi Permenaker Outsourcing Diusulkan, Buruh Minta Pembatasan Jenis Pekerjaan
Meeting Results – Di tengah perdebatan mengenai perlindungan pekerja, Penasihat Khusus Presiden untuk Ketenagakerjaan, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyerukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing. Ia mengatakan bahwa regulasi ini perlu diperbaiki agar lebih memberikan perlindungan kepada para pekerja dan sejalan dengan tuntutan buruh dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Momen Diskusi di Kemnaker
Kemarin, 11 Juni 2026, Said Iqbal melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, untuk membahas peluang perubahan pada aturan yang baru diterbitkan. Said menekankan bahwa revisi ini penting agar praktik alih daya tidak berjalan tanpa batas, sehingga memperkuat hak-hak pekerja.
Pertemuan ini menjadi momen penting bagi para pengurus KSPI, yang selama ini mengadvokasi kesejahteraan tenaga kerja. Afriansyah Noor, sebagai wakil menteri, tampak terbuka terhadap masukan dari Said Iqbal. Menurut sumber di dalam kantor, diskusi tersebut berlangsung intensif, dengan fokus pada bagaimana permenaker saat ini memengaruhi penggunaan tenaga kerja alih daya.
Perubahan yang Diusulkan
Said Iqbal mengusulkan pembatasan jelas jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga kerja outsourcing. Menurutnya, perusahaan harus dilarang menempatkan pekerja alih daya di bidang utama, seperti manajemen operasional atau kegiatan inti bisnis, kecuali dalam kondisi tertentu. “Pembatasan ini sebaiknya hanya mencakup bidang penunjang seperti keamanan (security), penyediaan makanan dan katering, serta layanan kebersihan (cleaning service),” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Menurut Said, kebijakan saat ini memungkinkan pekerja alih daya dioperasikan dalam berbagai jenis pekerjaan, termasuk yang menghasilkan pendapatan utama perusahaan. Hal ini menurutnya merugikan pekerja, karena mereka sering kali tidak mendapat perlindungan yang sama seperti karyawan tetap. Ia menambahkan bahwa perlu ada aturan yang memastikan keterlibatan pekerja alih daya hanya dalam posisi yang tidak mengurangi kinerja operasional utama.
Masalah Status Hubungan Kerja
Salah satu isu yang menjadi sorotan Said Iqbal adalah ketidakjelasan status hubungan kerja bagi para pekerja alih daya. Menurutnya, banyak dari mereka tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, sehingga tidak tahu apakah mereka termasuk karyawan tetap, kontrak, atau pekerja harian. “Kondisi ini membuat pekerja sulit menuntut hak-haknya, termasuk jaminan sosial dan upah minimum,” kata Said.
Ia menekankan bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja harus diberikan kewajiban untuk menyediakan status kerja yang transparan kepada seluruh karyawannya. Menurut Said, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang tetap, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), agar mereka tidak dianggap sebagai pekerja tanpa status.
Pelaksanaan Kebijakan dan Manfaat bagi Buruh
Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan revisi ini akan menjadi bahan perbandingan dalam penyusunan kebijakan yang lebih inklusif. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru harus memastikan pekerja alih daya tidak hanya terlindungi dalam pekerjaan tertentu, tetapi juga memiliki perlindungan yang setara dengan karyawan tetap. “Dengan membatasi jenis pekerjaan alih daya, perusahaan wajib memberikan perlindungan yang lebih terjamin kepada pekerja,” tegasnya.
Menurut Said, revisi ini juga akan mengurangi risiko eksploitasi terhadap buruh, terutama di sektor-sektor yang rentan terhadap ketidakadilan. Ia berharap permenaker dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat pekerja dan memberikan ruang untuk dialog yang lebih aktif antara buruh dan pemerintah. “Kebijakan yang baik harus lahir dari kesepakatan bersama, bukan hanya keputusan pemerintah,” katanya.
Perspektif Buruh dan Dampak Ekonomi
Usulan Said Iqbal tidak hanya mencerminkan keinginan buruh, tetapi juga sejalan dengan kebijakan ekonomi yang lebih adil. Sejumlah buruh mengatakan bahwa penggunaan outsourcing yang bebas memicu ketimpangan antara pekerja tetap dan alih daya. Mereka menilai bahwa perlu ada pengawasan ketat agar perusahaan tidak menempatkan pekerja alih daya di posisi yang semakin meluas.
Menurut sumber di KSPI, revisi ini juga akan membantu meningkatkan kualitas pekerjaan bagi buruh. Mereka berharap dengan pembatasan jenis pekerjaan, perusahaan akan lebih peduli pada kepuasan dan kesejahteraan para pekerja. “Kebijakan yang menjamin hak-hak pekerja alih daya akan membantu memperkuat sistem sosial dan ekonomi di Indonesia,” kata Said Iqbal.
Proses Penyampaian Masukan
Said Iqbal menyampaikan bahwa usulan revisi ini akan dibahas lebih lanjut dengan jajaran Kemnaker sebelum diteruskan ke Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa permenaker harus menjadi alat untuk melindungi buruh, bukan hanya sebagai instrumen peningkatan efisiensi bisnis.
“Kebijakan yang diterapkan harus mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk para pekerja alih daya,” tutur Said. Ia menambahkan bahwa revisi ini menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan di dunia kerja. Masa depan pekerja alih daya akan lebih terjamin jika status dan perlindungan mereka diatur secara jelas dalam permenaker.
Dalam wawancara dengan beberapa media, Said Iqbal juga meng
