Wamenkum Jelaskan Alasan RUU Polri Dibahas Singkat: Hanya 7 Materi Pembahasan
Meeting Results – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang di DPRRI menarik perhatian banyak pihak. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri berlangsung cepat karena hanya melibatkan tujuh poin utama yang dianggap penting untuk disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan serta perkembangan tugas kepolisian dalam era sekarang. Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Paripurna DPRRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Eddy, efisiensi dalam proses pengesahan RUU Polri bukanlah karena kurangnya perhatian terhadap isu-isu yang dibahas, melainkan karena fokus revisi terbatas pada sejumlah ketentuan yang memerlukan perbaikan. “Pembahasan RUU Polri telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dihadiri oleh ahli dan masyarakat untuk menyampaikan masukan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa meskipun durasi pembahasan singkat, semua pihak tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi.
“Dan RDPU sudah mengundang ahli serta masyarakat untuk didengar pendapatnya terkait RUU Polri,” kata Eddy Hiariej.
Proses Pembahasan RUU Polri
Sebelum disahkan, RUU Polri telah melalui beberapa tahap diskusi dan evaluasi. Eddy menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan Polri dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dalam menghadapi tantangan keamanan dan keadilan di tengah masyarakat. “Tidak semua aspek kepolisian diperbaiki, hanya sebagian kecil yang relevan dengan kebutuhan saat ini,” tambahnya.
Proses legislasi RUU Polri dianggap telah berjalan komprehensif meskipun singkat. Menurut Eddy, pengesahan undang-undang ini tidak terlepas dari pertimbangan kelembagaan dan kesiapan Polri dalam menjalankan peran baru sesuai tuntutan kebijakan nasional. Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi profesi, telah terlibat dalam menghasilkan keputusan yang final.
Isi Perubahan RUU Polri
Revisi RUU Polri kali ini mengutamakan penyesuaian peran Polri dalam mendukung arah kebijakan Presiden. Eddy menyebut bahwa perubahan ini mencakup ketentuan-ketentuan yang relevan dengan tugas dan kewenangan institusi kepolisian sebagai bagian dari pemerintahan. “Tujuan utama revisi adalah untuk memastikan Polri dapat menjalankan fungsi kepolisian secara lebih terpadu dengan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Salah satu aspek yang dibahas dalam RUU Polri terkait dengan sistem rekrutmen anggota kepolisian. Eddy mengungkapkan bahwa revisi ini mencakup upaya untuk membuat proses perekrutan lebih inklusif. “Kebijakan afirmasi bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat diperkenalkan sebagai langkah untuk memperluas akses dan kesempatan setara bagi seluruh warga negara,” tambahnya. Ini dianggap sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat yang berbeda dalam kelembagaan Polri.
Dalam konteks tugas kepolisian, revisi tersebut juga menyoroti penyesuaian mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Eddy menyatakan bahwa Polri perlu lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya, baik dalam menghadapi keadaan darurat maupun dalam menjaga hubungan dengan masyarakat. “Ketentuan-ketentuan yang diubah berdampak langsung pada efektivitas tugas kepolisian di lapangan,” jelasnya. Pihaknya menekankan bahwa semua perubahan telah melalui evaluasi yang matang sebelum disahkan.
Revisi RUU Polri juga melibatkan penyesuaian struktur organisasi dan pengaturan tugas kepolisian dalam berbagai sektor seperti keamanan, penyelidikan, dan pelayanan masyarakat. Eddy menekankan bahwa perubahan ini tidak bertujuan mengubah seluruh sistem kepolisian, tetapi lebih pada penyesuaian yang dianggap kritis untuk menjaga konsistensi fungsi Polri sebagai institusi pemerintahan yang independen namun tetap berkoordinasi dengan lembaga lain.
Konteks Pengesahan RUU Polri
Pengesahan RUU Polri dalam waktu singkat menunjukkan kesiapan pemerintah dan DPRRI dalam merespons kebutuhan aktual kepolisian. Eddy mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, termasuk wacana tentang efisiensi birokrasi dan respons kebijakan keamanan di tengah dinamika sosial yang terus berubah. “Karena sudah ada konsensus yang cukup, maka proses pengesahan bisa dilakukan secara cepat,” katanya.
Eddy juga menyoroti pentingnya RUU Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Ia menambahkan bahwa perubahan dalam Undang-Undang Polri diharapkan dapat menguatkan kinerja Polri dalam menghadapi isu-isu keamanan baru, seperti ancaman terorisme, perubahan iklim politik, dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih responsif. “RUU ini menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi kepolisian sebagai mitra pemerintah dan pengayom masyarakat,” ujarnya.
Para ahli dan masyarakat yang hadir dalam RDPU menyambut baik revisi tersebut, meski beberapa pihak menginginkan lebih banyak ruang diskusi. Eddy menegaskan bahwa semua masukan telah dipertimbangkan secara matang. “Proses ini tetap memenuhi prinsip demokrasi, meskipun terjadi dalam waktu yang lebih singkat,” katanya. Ia menambahkan bahwa efisiensi ini tidak mengurangi kualitas konsultasi yang dilakukan, karena fokus pada materi utama yang paling relevan.
