News

New Policy: Mendagri Revisi Batas Penghasilan MBR Jadi Rp8,5 Juta untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Mendagri Revisi Batas Penghasilan MBR Jadi Rp8,5 Juta untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Pengaturan Kriteria Baru untuk Meningkatkan Akses Perumahan New Policy

Desk News
Published Juni 16, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Mendagri Revisi Batas Penghasilan MBR Jadi Rp8,5 Juta untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Pengaturan Kriteria Baru untuk Meningkatkan Akses Perumahan

New Policy – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, berencana melakukan perubahan terhadap definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan manfaat Program 3 Juta Rumah. Revisi ini diproyeksikan akan mengakui kriteria pendapatan yang lebih luas, dengan peningkatan batas maksimum penghasilan MBR untuk kelompok masyarakat yang belum menikah dari Rp7 juta per bulan menjadi Rp8,5 juta. Perubahan tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan bantuan perumahan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Kebijakan ini diluncurkan sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi program perumahan nasional dalam mencapai target pemberdayaan tiga juta unit rumah. Sebelumnya, syarat pendapatan MBR terbatas pada keluarga yang memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, yang membuat sebagian besar keluarga muda atau single parent tidak memenuhi kriteria. Dengan meningkatkan ambang batas, pemerintah menargetkan untuk menciptakan peluang lebih besar bagi kelompok masyarakat ini. Selain itu, revisi juga mencakup upaya menyederhanakan proses akses ke program perumahan dengan memperkenalkan dasar hukum yang lebih fleksibel.

“Revisi ini dilakukan untuk memastikan program 3 Juta Rumah lebih tepat sasaran dan dapat mengakomodasi kebutuhan perumahan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas baru,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam sebuah wawancara. Ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan MBR bukan sekadar angka, tetapi merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan kebijakan perumahan yang berkelanjutan.

Langkah Strategis dalam Membentuk Dasar Hukum Baru

Dalam rangka mengoptimalkan Program 3 Juta Rumah, pemerintah tengah menyusun peraturan yang memungkinkan masyarakat dapat memperoleh akses ke perumahan tanpa terikat pada domisili yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP). Keputusan ini bertujuan mengurangi hambatan administratif yang selama ini menghalangi pendaftaran peserta program, khususnya di daerah pedesaan atau kawasan urban yang memiliki pergeseran populasi yang signifikan. Dengan dasar hukum yang baru, MBR dapat mengajukan permohonan tanpa harus memiliki KTP yang terdaftar di wilayah tertentu, sehingga lebih mudah menjangkau keluarga migran atau warga yang bekerja di luar daerah asalnya.

Perubahan ini juga melibatkan kolaborasi erat antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Menurut Maruarar, revisi kriteria pendapatan MBR menjadi Rp8,5 juta per bulan adalah bagian dari usaha menyelaraskan kebijakan perumahan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. “Kami menyadari bahwa penghasilan MBR tidak bisa tetap dijaga pada tingkat yang sama, terutama di tengah inflasi dan kenaikan biaya hidup,” jelas Maruarar dalam konferensi pers terpisah. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan kebutuhan akan keberlanjutan program, agar tidak hanya menjangkau keluarga berpenghasilan rendah, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi sektor perumahan nasional.

Kebutuhan Berkelanjutan dan Persiapan Infrastruktur

Program 3 Juta Rumah dirancang sebagai solusi untuk menangani masalah perumahan yang semakin kompleks di Indonesia. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan sumber daya dan infrastruktur yang mendorong kebutuhan akan rumah layak huni. Dengan peningkatan kriteria MBR, pemerintah berharap dapat menciptakan skema pembiayaan yang lebih inklusif, terutama untuk kelompok yang selama ini terabaikan. Perubahan ini juga memberikan ruang bagi penyesuaian kebijakan bantuan perumahan dengan situasi masyarakat yang dinamis.

Menurut data terbaru, sekitar 15% dari populasi Indonesia masih hidup dalam kondisi perumahan yang tidak memadai. Kenaikan batas penghasilan MBR diharapkan akan menambah jumlah keluarga yang memenuhi syarat, sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas. Maruarar Sirait menyoroti bahwa perubahan ini juga diimbangi dengan peningkatan investasi di sektor perumahan, baik dari pemerintah maupun swasta. “Kami sedang membangun kerja sama dengan pelaku usaha perumahan untuk memastikan pasokan rumah terjangkau meningkat seiring peningkatan jumlah penerima manfaat,” terangnya.

Keterlibatan Kementerian dalam Negeri

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk memastikan kebijakan perumahan dapat berjalan secara efektif. “Kementerian Dalam Negeri bertugas sebagai pengawas dan penyeimbang kebijakan ini, agar tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga pertimbangan sosial dan politik daerah,” tambahnya. Ia juga menyebut bahwa keterlibatan daerah sangat penting dalam mengeksekusi program ini, terutama di wilayah yang membutuhkan peningkatan akses perumahan.

Salah satu kebijakan utama dalam peningkatan jangkauan program adalah penyederhanaan proses verifikasi kependudukan. Sebelumnya, KTP menjadi dokumen utama yang menentukan status MBR. Dengan peraturan baru, pemerintah menyiapkan alternatif yang lebih fleksibel, seperti penggunaan bukti pendapatan yang lebih akurat atau persyaratan lain yang lebih mudah dipenuhi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat peran daerah dalam mempercepat realisasi program perumahan, terutama di kawasan yang belum terjangkau oleh kebijakan sebelumnya.

Masa Depan Program 3 Juta Rumah

Revisi kriteria MBR menjadi Rp8,5 juta per bulan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menurunkan angka keluarga miskin yang tinggal di perumahan tidak layak. Mendagri menargetkan bahwa kebijakan ini akan memperluas jumlah penerima manfaat hingga mencapai 3 juta unit rumah dalam waktu 5 tahun.

Leave a Comment