Pegadaian Sambut Transformasi Hukum Pidana Nasional dengan New Policy LEXIS 2026
New Policy – Transformasi hukum pidana nasional memaksa perusahaan-perusahaan besar seperti Pegadaian untuk memperbarui kebijakan dan strategi mereka. Sebagai bagian dari New Policy yang dirancang untuk menghadapi perubahan regulasi, Pegadaian menggelar Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 pada 4–5 Juni 2026 di The Gade Tower Jakarta. Acara ini bertujuan menguatkan kesadaran hukum dan kemampuan organisasi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, yang secara signifikan memengaruhi operasional bisnis dan risiko hukum.
KUHP dan KUHAP yang baru diundangkan menjadi landasan utama bagi New Policy Pegadaian. Kedua regulasi ini mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan aset dan proses investigasi. Melalui LEXIS 2026, Pegadaian mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh lini organisasinya siap menghadapi implikasi perubahan ini. Acara ini juga menjadi wadah untuk membangun sistem kepatuhan yang lebih responsif dan efektif.
New Policy dalam Transformasi Hukum Pidana Nasional
New Policy Pegadaian dirancang secara sistematis, dengan fokus pada integrasi KUHP dan KUHAP ke dalam kebijakan internal. Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, menjelaskan bahwa kepatuhan perusahaan kini memerlukan penyesuaian terus-menerus. “LEXIS 2026 tidak hanya sekadar seminar, tapi merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyesuaikan praktik bisnis dengan peraturan hukum yang terkini,” katanya.
“Dengan New Policy ini, Pegadaian bertekad menjadi pelaku bisnis yang lebih transparan, terstruktur, dan siap menghadapi tantangan hukum di masa depan,” tegas Ismail.
LEXIS 2026 juga menawarkan pelatihan mendalam tentang cara menerapkan KUHP dan KUHAP secara optimal. Ismail Ilyas menegaskan bahwa keberhasilan transformasi hukum tergantung pada kecepatan adaptasi organisasi. “Kami yakin, dengan pendekatan yang lebih proaktif, Pegadaian bisa meminimalkan risiko hukum dan menjaga keberlanjutan operasional,” lanjutnya.
Kompetensi Hukum dan Penguatan Sistem Internal
LEXIS 2026 menghadirkan dua pakar hukum terkemuka, yaitu Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. Kedua narasumber ini memberikan wawasan berharga tentang implikasi KUHP dan KUHAP dalam dunia korporasi. Asep Nana Mulyana menyoroti bagaimana New Policy bisa meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan hukum, sementara Hibnu Nugroho menekankan pentingnya koordinasi internal untuk memperkuat tata kelola bisnis.
Para peserta, yang terdiri dari pegawai divisi legal dari seluruh wilayah Indonesia, diberikan kesempatan untuk mendiskusikan strategi adaptasi terhadap perubahan hukum. Mereka belajar cara mengintegrasikan New Policy ke dalam sistem pengawasan internal, termasuk penggunaan teknologi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan setiap level dalam Pegadaian memiliki pemahaman yang sama tentang tantangan hukum baru,” jelas Ismail.
Sebagai bagian dari New Policy, Pegadaian juga berencana menyelenggarakan pelatihan rutin dan evaluasi berkala untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia. Tujuan utama dari LEXIS 2026 adalah membentuk fondasi kepatuhan hukum yang tangguh, sehingga perusahaan bisa merespons perubahan regulasi secara cepat dan tepat. Diskusi yang intensif dalam acara ini diharapkan menjadi bahan dasar bagi penyusunan kebijakan internal yang lebih inovatif.
Langkah Nyata untuk Kepatuhan dan Keberlanjutan Bisnis
Transformasi hukum pidana nasional tidak hanya mengubah cara kerja Pegadaian, tetapi juga mendorong inovasi dalam New Policy. KUHP dan KUHAP baru memberikan peluang untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan, mengurangi kesalahan hukum, dan meningkatkan efisiensi operasional. “Kami berharap LEXIS 2026 menjadi awal dari komitmen jangka panjang untuk meningkatkan kepatuhan dan keberlanjutan bisnis,” kata Ismail Ilyas.
Dalam konteks New Policy, Pegadaian berfokus pada empat pilar utama: kepatuhan hukum, transparansi, akuntabilitas, dan adaptasi terhadap perubahan. Acara LEXIS 2026 dianggap sebagai langkah nyata untuk mewujudkan pilar-pilar tersebut, terutama melalui pembelajaran strategis yang melibatkan seluruh lini organisasi. “Dengan New Policy ini, Pegadaian siap menjawab dinamika hukum nasional dan menjaga reputasi sebagai perusahaan yang berintegritas,” tambahnya.
Kesuksesan transformasi hukum juga bergantung pada partisipasi aktif peserta. Diskusi dalam LEXIS 2026 membahas berbagai aspek, seperti penyesuaian prosedur pemeriksaan internal, penggunaan teknologi dalam pengawasan, dan penerapan standar kepatuhan yang lebih ketat. Seluruh elemen organisasi, termasuk Inspektur dan Auditor SPI Kantor Pusat, berperan aktif dalam mengidentifikasi kelemahan dan mengusulkan peningkatan kebijakan internal berdasarkan New Policy.
