News

Pramono: Aset Tanah Jakarta Banyak – tapi Yang Berkepentingan Juga Banyak

api Yang Berkepentingan Juga Banyak Pramono - Pemerintah Daerah Istimewa Jakarta (Pemprov DKI) kini sedang fokus pada upaya penyelesaian masalah aset tanah

Desk News
Published Juni 25, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Pramono: Aset Tanah Jakarta Banyak, tapi Yang Berkepentingan Juga Banyak

Pramono – Pemerintah Daerah Istimewa Jakarta (Pemprov DKI) kini sedang fokus pada upaya penyelesaian masalah aset tanah yang terus-menerus menjadi sumber perdebatan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu 24 Juni 2026, mengungkapkan bahwa jumlah aset tanah yang bersengketa cukup besar, sehingga perlu dilakukan penertiban secara aktif. Hal ini terungkap setelah Pemprov DKI menerima 499 sertifikat hak pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menjadi langkah penting dalam memastikan kepemilikan tanah tersebut sah.

“Karena aset tanah Jakarta itu banyak, stakeholder yang terlibat juga tidak sedikit, dan pihak yang mengganggu pasti ada banyak,” ujar Pramono dalam wawancara eksklusif. Ia menekankan bahwa penyelesaian aset tanah tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, karena melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda.

Kasus sengketa tanah di Jakarta, kata Pramono, sering kali berakar dari riwayat sejarah yang kompleks. Ia menyebut bahwa beberapa aset Pemprov DKI masih menjadi perdebatan meskipun telah terselesaikan sebelum tahun 1945. “Bahkan setelah periode awal kemerdekaan, masih ada banyak klaim yang muncul,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan hak atas tanah bukan hanya bersifat lokal, melainkan juga terkait dengan kebijakan tanah yang dibuat sebelum kemerdekaan.

Dalam konteks ini, Pramono menyoroti bahwa sertifikat hak pakai yang diterimanya dari ATR/BPN membantu Pemprov DKI memiliki dasar hukum yang jelas. “Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kredibilitas aset yang dimiliki pemerintah,” tambahnya. Selain itu, ia mengapresiasi keberhasilan pemerintah pusat dalam menyelesaikan kasus-kasus yang telah lama menunggu penyelesaian. Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa proses penertiban harus terus dilakukan agar tidak ada permasalahan yang berulang.

Sertifikat hak pakai tersebut, menurut data yang diterima, setara dengan nilai total sebesar Rp 22,2 triliun dan mencakup luas tanah sekitar 85 hektare. Jumlah ini menggambarkan seberapa besar kontribusi dari ATR/BPN dalam memperjelas kepemilikan tanah di ibu kota. “Dengan adanya sertifikat ini, kita bisa lebih yakin bahwa aset yang dimiliki pemerintah telah melalui proses yang transparan,” kata Pramono dalam pidatonya di Balai Kota, Rabu 23 Juni 2026.

“Namun, kita juga harus sadar bahwa kepastian hukum ini menjadi fondasi penting untuk pengembangan Jakarta ke depan,” imbuhnya. Pramono menambahkan bahwa sertifikat yang diterima membantu mempercepat rencana pemerintah dalam mengelola tanah secara optimal, terutama untuk kebutuhan proyek infrastruktur yang sedang dijalankan.

Penyelesaian aset tanah, menurut Pramono, tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga memengaruhi efisiensi penggunaan lahan. “Jika tidak ada penertiban, maka banyak tanah yang bisa saja dialokasikan untuk keperluan masyarakat secara tidak adil,” terangnya. Ia menyoroti bahwa sengketa tanah sering kali melibatkan pihak swasta, masyarakat, hingga lembaga adat, sehingga perlu adanya koordinasi yang lebih baik antar pihak.

Berdasarkan catatan Pemprov DKI, selama beberapa tahun terakhir, jumlah sengketa tanah terus meningkat, terutama di kawasan yang sedang berkembang pesat. Pramono menyatakan bahwa Pemprov berupaya keras untuk menyelesaikan konflik tersebut, termasuk dengan menggandeng lembaga pertanahan nasional. “Kita terus berusaha agar tidak ada tanah yang dibiarkan sengketa selama bertahun-tahun,” tuturnya. Upaya ini, menurutnya, penting untuk menjaga konsistensi dalam pengelolaan aset tanah sebagai bagian dari kebijakan pembangunan.

Menurut Pramono, sertifikat hak pakai yang diterima merupakan bukti bahwa ATR/BPN telah aktif dalam mempercepat proses penyelesaian kasus tanah. Ia menekankan bahwa pengakuan tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang juga menghadapi tantangan serupa. “Ini membantu kami dalam membangun kepercayaan bersama dengan masyarakat,” katanya. Pramono juga menyampaikan harapan bahwa dengan sertifikat ini, pemerintah daerah bisa lebih fokus pada pengembangan ekonomi dan kota yang lebih baik.

Persoalan aset tanah di Jakarta, di sisi lain, menjadi tantangan besar dalam upaya pemerintah mengelola lahan secara efektif. Pramono mengungkapkan bahwa jumlah aset yang dipersengketakan ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga memerlukan sumber daya yang besar. “Maka dari itu, keberhasilan dalam penyelesaian sertifikat ini harus diapresiasi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi langkah awal dalam upaya menyelaraskan kepentingan berbagai pihak.

Dalam konteks pembangunan kota, Pramono berharap sertifikat hak pakai ini bisa menjadi dasar untuk proyek-proyek strategis yang sedang dijalankan. “Dengan kepastian hukum, kita bisa membangun Jakarta dengan lebih baik dan lebih berkualitas,” katanya. Ia menekankan bahwa penyelesaian aset tanah harus selalu diiringi dengan transparansi dan keadilan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pramono juga menyoroti bahwa sertifikat hak pakai tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam menyelesaikan konflik lahan. “Kita harus terus berkoordinasi agar proses ini tidak terhambat,” ujarnya. Ia yakin bahwa dengan langkah-langkah yang konsisten, Jakarta bisa menjadi contoh sukses dalam pengelolaan aset tanah yang berkelanjutan.

Leave a Comment