Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Skincare Heni Sagara: Terdakwa Sampaikan Pleidoi
Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 23 Juli 2026, kembali menggelar sidang untuk mendengarkan pleidoi dari dua terdakwa dalam perkara dugaan

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik: Pleidoi Terdakwa di Pengadilan Bandung Donasikitabisa.com – Pengadilan
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik: Pleidoi Terdakwa di Pengadilan Bandung
Donasikitabisa.com – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 23 Juli 2026, kembali menggelar sidang untuk mendengarkan pleidoi dari dua terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, yang dikenal sebagai pengelola akun media sosial serta influencer, hadir untuk menyampaikan nota pembelaan mereka. Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik ini melibatkan pengusaha skincare ternama, Heni Purnamasari yang lebih dikenal dengan nama panggung Heni Sagara. Kedua terdakwa hadir dengan didampingi tim penasihat hukum untuk membantah seluruh tuduhan yang diajukan.
Menanggapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Kedua terdakwa mengambil langkah strategis ini sebagai respons terhadap tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pihak penuntut telah meminta hukuman berupa dua tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider berupa kurungan selama 50 hari. Tim penasihat hukum yang mendampingi kedua terdakwa secara tegas menolak seluruh isi tuntutan yang diajukan oleh pihak penuntut. Penolakan ini didasarkan pada berbagai argumen hukum yang telah disiapkan secara matang.
Dalam uraian pembelaannya, para terdakwa menjelaskan bahwa unggahan-unggahan yang menjadi bahan sengketa di akun Instagram @radarselebriti sebenarnya merupakan tindakan membagikan ulang atau repost. Konten-konten tersebut awalnya telah viral di berbagai platform media sosial seperti Twitter/X dan TikTok sebelum diunggah kembali oleh akun yang dikelola para terdakwa. Dari keseluruhan sekitar 2.000 konten yang pernah diunggah melalui akun tersebut, hanya sebanyak 12 postingan yang secara spesifik membahas isu-isu seputar Heni Sagara pada bulan April 2025.
Argumen Hukum dan Kelemahan Alat Bukti
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh tim hukum terdakwa berkaitan dengan penggunaan bahasa dalam konten. Seluruh narasi yang disajikan menggunakan kata “diduga” serta kalimat tanya sebagai bentuk edukasi kepada publik. Pendekatan ini bertujuan untuk mempertanyakan kebenaran isu yang beredar, bukan bermaksud menuduh secara langsung terhadap Heni Sagara. Penggunaan bahasa yang tepat ini menjadi salah satu dasar pembelaan terdakwa.
Tim penasihat hukum juga mengidentifikasi sejumlah kelemahan yuridis dalam alat bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum. Poin krusial yang disoroti adalah ketiadaan kehadiran ahli digital forensik secara langsung dalam persidangan. Keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut hanya dibacakan di muka sidang tanpa melalui proses pengambilan sumpah atau pembuatan Berita Acara Sumpah. Berdasarkan ketentuan Pasal 238 KUHAP sesuai UU No. 20 Tahun 2025, keterangan semacam ini dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti yang valid.
Ketiadaan kehadiran ahli digital forensik secara langsung menjadi salah satu kelemahan utama dalam alat bukti yang dihadirkan penuntut umum dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik ini.
Ketidaksesuaian identitas barang bukti elektronik juga menjadi catatan penting. Terdapat perbedaan antara identitas barang bukti elektronik yang dicantumkan oleh penuntut umum dengan yang sebenarnya diperiksa oleh ahli. Selain itu, penasihat hukum juga menolak keberadaan Laporan Pemeriksaan Investigasi dan Penghitungan Kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik. Laporan yang diserahkan oleh saksi pelapor melalui JPU ini dianggap tidak sah karena tidak termasuk dalam daftar alat bukti resmi pada surat tuntutan JPU. Lebih dari itu, laporan tersebut tidak pernah diuji atau diverifikasi melalui pemeriksaan ahli akuntan di dalam persidangan.
Klaim Tidak Menerima Pembayaran
Di sisi lain, persidangan juga mengungkap bahwa kedua terdakwa secara konsisten mengklaim tidak pernah menerima uang atau dibayar oleh pihak manapun untuk mengunggah konten-konten yang membahas Heni Sagara. Klaim ini menjadi bagian dari upaya pembelaan untuk menunjukkan bahwa unggahan mereka bersifat organik dan bukan merupakan hasil kerja sama berbayar. Pernyataan ini semakin memperkuat posisi terdakwa dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik yang sedang berlangsung.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi serta putusan akhir dari majelis hakim. Kedua terdakwa tetap menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung dengan penuh keyakinan terhadap kebenaran pembelaan yang telah mereka sampaikan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Related SEO Topics
Frequently Asked Questions
Apa itu Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha?
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha penting?
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.
