News

Special Plan: Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Kalangan Sipil

Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Kalangan Sipil Special Plan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan rencana

Desk News
Published Juni 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Kalangan Sipil

Special Plan – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme institusi Polri. Dalam wawancara terbaru, Pigai menekankan bahwa revisi ini juga bertujuan memperkuat supremasi sipil dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Usulan ini menyoroti peran penting individu dari kalangan sipil dalam memenuhi tugas-tugas manajerial di luar operasional kepolisian.

Penyesuaian Struktur Organisasi

Pigai menyarankan bahwa jabatan-jabatan utama nonoperasional di Polri, seperti perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya manusia, sebaiknya diisi oleh profesional dari luar institusi kepolisian. Ia berargumen bahwa posisi-posisi tersebut tidak terkait langsung dengan aktivitas lapangan, sehingga memerlukan keterampilan dan pengalaman spesifik dari kalangan sipil. “Jabatan nonoperasional Polri perlu diisi oleh individu yang memiliki keahlian dalam bidang administrasi strategis, agar pengambilan keputusan lebih berbasis data dan efektif,” ujarnya dalam sesi diskusi.

“Dengan mengganti sejumlah posisi penting dengan kalangan sipil, Polri dapat menjaga keseimbangan antara fungsi operasional dan manajerial, serta memperkuat prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan,” tulis Pigai dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh kementeriannya.

Menurut Pigai, perubahan ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Polri. Ia menyoroti bahwa banyak bidang kritis dalam organisasi kepolisian, seperti transformasi digital, keuangan, dan tata kelola organisasi, saat ini masih diisi oleh personel yang bersifat operasional. “Pengelolaan keuangan yang profesional sangat penting untuk menjamin keteraturan anggaran, dan ini adalah area yang sebaiknya dijalankan oleh orang-orang dari kalangan sipil,” tambahnya.

Peran Sipil dalam Penguatan Profesionalisme

Pigai menegaskan bahwa profesionalisme Polri tidak hanya diukur dari kemampuan melaksanakan tugas lapangan, tetapi juga dari kemampuan dalam manajemen dan pengambilan keputusan. Ia berpandangan bahwa dengan memperkenalkan sipil sebagai pengisi jabatan strategis, Polri bisa menjadi lebih efisien dan adaptif terhadap dinamika era digital. “Kita perlu memastikan bahwa setiap keputusan dalam Polri didasarkan pada analisis yang matang dan pengalaman kerja di berbagai bidang, bukan hanya keahlian lapangan,” jelasnya.

Usulan ini juga diharapkan bisa mengurangi pengaruh hierarki militer dalam pengambilan kebijakan Polri. Pigai mengingatkan bahwa institusi kepolisian seharusnya bebas dari intervensi politik dan mampu menjalankan tugasnya secara mandiri. “Jabatan nonoperasional adalah pintu masuk bagi profesional sipil untuk memberikan kontribusi yang lebih luas, termasuk dalam pengembangan kebijakan dan reformasi struktural,” tuturnya.

Pengelolaan SDM dan Transformasi Digital

Dalam detail usulan, Pigai menyebutkan bahwa bidang-bidang seperti perencanaan, pengelolaan SDM, pengawasan internal, dan transformasi digital akan menjadi fokus utama perubahan struktur jabatan. Ia menjelaskan bahwa posisi-posisi ini memerlukan keterampilan dalam manajemen, teknologi, dan administrasi. “Transformasi digital, misalnya, membutuhkan pemahaman tentang sistem informasi dan inovasi, yang mungkin lebih dikuasai oleh kalangan sipil dibandingkan personel polisi,” katanya.

Menurut Pigai, pembagian tugas antara personel polisi dan sipil bisa memperkuat kerja sama lintas sektor. “Dengan memasukkan profesional dari berbagai bidang ke dalam Polri, kita bisa menghasilkan solusi yang lebih komprehensif dan menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat,” tambahnya. Usulan ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis profesionalisme.

Pigai menyoroti bahwa jabatan nonoperasional tersebut bisa mencakup hingga tingkat eselon I, yang merupakan jabatan paling tinggi dalam sistem organisasi Polri. “Jabatan-jabatan ini perlu dipenuhi oleh orang-orang yang memiliki pengalaman di bidang manajemen publik dan kebijakan, sehingga bisa memastikan pengelolaan kepolisian yang lebih baik,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga bisa menurunkan risiko korupsi, karena pengelolaan jabatan strategis akan lebih terbuka terhadap pengawasan dan transparansi.

Langkah untuk Penguatan Sistem

Pigai menegaskan bahwa revisi UU No. 2/2002 adalah langkah yang krusial untuk meningkatkan kredibilitas Polri di mata masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Polri seharusnya menjadi institusi yang netral dan profesional, bukan hanya sebagai alat kekuasaan politik. “Jabatan nonoperasional yang diisi sipil bisa menjadi jembatan antara kepolisian dan masyarakat, karena mereka lebih memahami kebutuhan dan dinamika lingkungan sosial,” ujarnya.

Dalam wawancara terpisah, Pigai juga menyebutkan bahwa keberhasilan revisi ini tergantung pada dukungan dari legislatif dan stakeholder lainnya. “Kita perlu mengadakan diskusi yang menyeluruh untuk memastikan bahwa semua aspek kepolisian diakui dan diperbaiki secara seimbang,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini bisa menjadi awal dari reformasi kepolisian yang lebih luas, termasuk dalam penguatan kapasitas SDM dan penerapan sistem manajemen yang modern.

Pengakuan atas Keterlibatan Sipil

Usulan Pigai mendapat respons positif dari sejumlah pihak, termasuk para ahli hukum dan organisasi. Mereka menilai bahwa penerapan sistem ini bisa meningkatkan kualitas pengelolaan Polri. “Kalangan sipil memiliki kelebihan dalam memahami kebijakan publik dan manajemen, sehingga mampu memberikan perspektif baru,” kata salah satu pakar hukum dalam komentar di media sosial.

Namun, Pigai juga menyadari bahwa ada tantangan dalam penerapan usulan ini. Ia menyebutkan bahwa perlu ada program pelatihan dan penyesuaian sistem untuk memast

Leave a Comment