Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar, Oknum Dokter Belum Ditahan

Sari Purnama - donasikitabisa.com 3 mins read 69 views

Proses hukum yang berjalan sangat lambat sejak terjadinya insiden kekerasan pada tahun 2023 akhirnya mencapai titik penting dengan digelarnya sidang perdana

Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar, Oknum Dokter Belum Ditahan

Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar: Kasus Kekerasan Dokter Perempuan: Terdakwa Masih Bebas Meski Terbukti Melakukan Serangkaian Tindakan Kejam

Kasus Kekerasan Dokter Perempuan: Terdakwa Masih Bebas Meski Terbukti Melakukan Serangkaian Tindakan Kejam

Donasikitabisa.com – Proses hukum yang berjalan sangat lambat sejak terjadinya insiden kekerasan pada tahun 2023 akhirnya mencapai titik penting dengan digelarnya sidang perdana. Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang juga berprofesi sebagai tenaga medis bernama dr. Andre Akbar Mubarok masih belum ditetapkan status penahannya. Padahal, ia telah didakwa melakukan berbagai tindakan kekerasan yang cukup brutal terhadap mantan pasangannya, seorang dokter perempuan dengan inisial dr. GG.

Aroma ketidakadilan terasa jelas dari sikap korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak padanya. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan resmi, pihak korban mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam. Perasaan ini muncul karena sejak awal proses persidangan, korban merasa bahwa penanganan kasusnya belum optimal.

Rangkaian Kekerasan yang Dialami dr. GG

Menurut kesaksian yang disampaikan dr. GG di Pengadilan Negeri Bandung yang berlokasi di Jalan L.L R.E Martadinata, Kota Bandung pada Kamis, 23 Juli 2026, insiden bermula ketika ia mencoba menyelesaikan masalah dengan terdakwa secara damai. Namun, respons yang diterima justru berbeda sama sekali. Terdakwa menunjukkan emosi yang meledak-ledak dan langsung melakukan serangan fisik.

“Awalnya dia memukul kaki saya menggunakan botol sampai lebam. Setelah itu, dia menyerang secara tidak terarah, mencekik, hingga mencolok mata saya. Saya dicekik sampai empat kali hingga kehilangan napas dan blackout (tidak sadarkan diri),” kata GG.

Setelah sadar dari pingsan, dr. GG mencoba menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lantai empat bangunan tempat kejadian. Sayangnya, upaya penyelamatannya gagal karena terdakwa mendobrak pintu dan menariknya kembali ke dalam ruangan.

“Saya disekap di kamar mandi dari pukul 20.00 hingga 05.00 pagi. Handphone saya dirampas dan layarnya dipecahkan,” katanya.

Hubungan Penuh Paksaan dan Teror

dr. GG menjelaskan bahwa hubungan asmara yang dijalaninya selama kurang dari enam bulan tersebut dipenuhi oleh berbagai unsur paksaan dan teror. Terdakwa diketahui kerap melakukan manipulasi psikologis terhadap korban. Mulai dari mempermalukannya di depan umum, melakukan ancaman bunuh diri, hingga mengirimkan video yang menunjukkan percobaan bunuh diri. Semua tindakan ini bertujuan agar korban tidak berani memutuskan hubungan.

Selain kekerasan fisik dan psikologis, dr. GG juga mengakui bahwa terdakwa pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Hal ini menambah beratnya beban yang harus ditanggung korban selama proses pemulihan.

Kritik Terhadap Lambatnya Penegakan Hukum

Hevi Suryatin, kuasa hukum korban, menyoroti tajam lambannya kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Selain itu, ia juga mengkritik ringannya pasal-pasal yang diterapkan kepada terdakwa dr. Andre Akbar Mubarok dalam dakwaan resmi.

Kasus yang pertama kali dilaporkan pada tahun 2023 ini seolah mengalami kemacetan. Baru pada awal tahun 2026 kasus ini berstatus P21, artinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses ini akhirnya membawa kasus ke meja hijau untuk disidangkan.

“Sebagai praktisi hukum, ini menjadi PR besar. Kenapa langkah dari penyidik sangat lambat? Diduga ada lobi-lobi tertentu sehingga kasus ini sempat diabaikan sebelum akhirnya ditarik dan diproses kembali hingga masuk persidangan hari ini,” kata Hevi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan betapa pentingnya percepatan proses hukum dan keadilan yang setara bagi para korban kekerasan. Hingga saat ini, dr. Andre Akbar Mubarok masih bebas berkeliaran tanpa penahanan, sementara dr. GG terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya ia dapatkan sejak lama.

Frequently Asked Questions

Apa itu Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar?

Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar penting?

Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Terbukti Sekap dan Aniaya Mantan Pacar ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Gabung diskusi