Bos Maktour Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Kuota Haji
Visit Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memperoleh kesempatan untuk mengambil keterangan Fuad Hasan Masyhur, direktur utama perusahaan Maktour, dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan ini dilakukan setelah Fuad sebelumnya meminta penundaan karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Dalam penyelidikan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Fuad hadir pada Kamis, 18 Juni 2026, seperti yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Pemeriksaan tersebut merupakan jadwal ulang setelah penyidikan yang awalnya dijadwalkan Senin, 15 Juni 2026, tertunda.
KPK Tunggu Penjelasan dari Pemilik Travel Haji Maktour
Kehadiran Fuad Hasan menjadi fokus KPK dalam mengejar bukti-bukti terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Budi Prasetyo menyatakan bahwa Fuad telah hadir untuk memberikan keterangan sejak pagi hari, menjawab kekhawatiran penyidik tentang peran perusahaan Maktour dalam pengisian kuota haji. “Benar, saksi FHM datang untuk memenuhi jadwal pemeriksaan ulang terkait penyelidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam pernyataan resmi, Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan ini diperlukan untuk menggali informasi mengenai bagaimana kuota haji tambahan diatur, termasuk proses pembagian, distribusi ke penyelenggara haji khusus (PIHK), serta mekanisme pendaftaran oleh perusahaan penyelenggara.
“Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tambah Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fuad Hasan diperiksa sebagai saksi yang dikenal penting dalam kasus ini.
Penundaan Pemeriksaan karena Kondisi Kesehatan yang Meningkat
Pemeriksaan pertama Fuad Hasan pada Senin, 15 Juni 2026, tidak bisa dilakukan karena ia mengajukan permintaan penundaan. Surat yang diberikan oleh Fuad menyebutkan bahwa ia baru kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan ibadah haji dan merasa lelah, sehingga tidak mampu menghadiri pemeriksaan. Permintaan penundaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan penyidik KPK dalam mengambil kesaksian dari sumber kunci seperti Fuad. Meski demikian, penyidikan tetap dilanjutkan dengan jadwal baru pada Kamis, 18 Juni 2026, untuk memastikan informasi yang diharapkan dapat terungkap.
Kuota Haji Tambahan Dipersoalkan dalam Penyelidikan KPK
Kasus kuota haji tambahan menjadi sorotan karena diperkirakan terjadi penyimpangan dalam alokasi kuota ke penyelenggara haji. KPK sedang menyelidiki apakah ada keuntungan yang tidak proporsional atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kuota. Fuad Hasan, selaku pemilik perusahaan Maktour, diduga memiliki pengetahuan lengkap mengenai seluruh tahapan pengelolaan kuota haji tersebut, mulai dari pengumpulan data, distribusi ke PIHK, hingga pengisian kuota oleh perusahaan penyelenggara. Pihak KPK menilai bahwa saksi ini memiliki peran kritis dalam menyusun timeline korupsi yang mungkin terjadi.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK,” jelas Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fuad Hasan dianggap sebagai saksi yang bisa membuka celah penyelidikan.
Pemanggilan Saksi sebagai Langkah untuk Memperkuat Bukti
KPK memperluas penyelidikan ini dengan memanggil saksi-saksi seperti Fuad Hasan, yang dikenal sebagai salah satu pelaku utama dalam pemberian kuota haji. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah mengungkap apakah ada bentuk keterlibatan antara perusahaan travel haji dengan Kemenag dalam pengalokasian kuota tambahan. KPK juga ingin memastikan apakah ada upaya penyalahgunaan wewenang atau konspirasi dalam pengelolaan kuota tersebut. Pemeriksaan Fuad Hasan akan menjadi bagian penting dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Proses Penyelidikan yang Menggali Detail Pengelolaan Kuota
Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Fuad Hasan menjadi salah satu saksi yang diperlukan untuk memvalidasi proses pengelolaan kuota haji. Pihak penyidik menanyakan apakah ada tindakan yang melibatkan perusahaan Maktour dalam penyalahgunaan kuota, termasuk mekanisme pemberian kuota kepada PIHK. KPK juga ingin mengetahui apakah ada bentuk penyalahgunaan dana atau keuntungan finansial yang diperoleh selama proses tersebut. Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang dianalisis oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sebagai perusahaan travel haji, Maktour dianggap memiliki peran sentral dalam mengelola kuota tambahan yang diberikan oleh Kemenag. KPK menilai bahwa Fuad Hasan, sebagai direktur utama, mungkin mengetahui detail bagaimana kuota tersebut diatur dan dialokasikan. Proses pembagian kuota haji tahunan menjadi subjek penelusuran karena dianggap rentan terhadap penyimpangan. Dengan memperoleh keterangan dari Fuad Hasan
