Saksi Akui Antarkan Rp 8,5 Miliar Ke Ade Kunang, Ijon Proyek atau Pinjaman?
Visit Agenda – Dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi ijon yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (22/6/2026), sejumlah saksi mengungkapkan bahwa mereka mengantarkan paket-paket uang dari Sarjan, seorang terpidana, kepada Ade Kuswara Kunang, mantan Bupati Bekasi. Total nilai uang yang diberikan mencapai hingga Rp8,5 miliar. Meski penerimaan tersebut diakui oleh Ade, ia mengklaim bahwa uang tersebut bersifat pinjaman, bukan pembayaran atas proyek tertentu.
Kasus Korupsi Ijon yang Menyedot Perhatian
Kasus korupsi ijon yang menyeret Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali mencuri perhatian publik. Ijon, singkatan dari investasi persyaratan jaminan, adalah skema keuangan yang sering digunakan dalam pembangunan infrastruktur daerah. Dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan dana ijon menjadi fokus utama penyidik. Dalam sidang yang berlangsung di Bandung, tujuh saksi diperiksa untuk memberikan kesaksian mengenai alur dana yang terlibat.
Salah satu saksi, Muhammad Riza, mantan ajudan Ade Kunang, menyebutkan bahwa uang tersebut disampaikan dalam bentuk bungkusan yang diserahkan secara rahasia. Ia menjelaskan bahwa proses pengantaran dilakukan beberapa kali, dengan masing-masing saksi memiliki peran tertentu dalam mengawasi distribusi dana. “Uang itu diberikan ke Ade dalam kondisi tersembunyi, dan kami hanya tahu bahwa itu berhubungan dengan kegiatan pemerintahan,” kata Riza, seperti diungkapkan dalam kesaksian.
Para Saksi dan Perannya dalam Kasus
Sidang kali ini menampilkan tujuh saksi yang secara bergantian memberikan testimoni. Masing-masing saksi memiliki latar belakang yang berbeda, namun semuanya terlibat dalam proses pengantaran uang dari Sarjan kepada Ade Kunang. Sarjan, sebagai kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan daerah, dianggap sebagai pemberi dana. Dalam pengakuan para saksi, uang diserahkan secara bertahap, dengan beberapa saksi mengungkap detail lokasi dan waktu pemberian.
Sugiharto, salah satu anggota tim sukses Ade Kunang, menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan dalam bentuk tunai yang disimpan di kotak kaca. “Kami hanya bertugas menyalurkan uang tersebut sesuai dengan instruksi dari pihak terkait,” ujarnya. Ricky Yuda Bhakti, yang dikenal dengan nama panggilan Nyai, menyebutkan bahwa penerimaan uang dilakukan di rumah pribadi Ade Kunang. “Pengantaran dilakukan secara rutin, dan uang itu disimpan di laci meja khusus,” tambahnya.
Rahmat Hidayat, salah satu pengurus rumah Ade Kunang, menegaskan bahwa proses tersebut tidak hanya melibatkan Ade, tetapi juga orang-orang terdekatnya. “Kami hanya membantu menempatkan uang tersebut, dan Ade sendiri yang mengetahui maksud dari dana tersebut,” katanya. Abeng Arif, mantan sekretaris desa dan asisten Ade, menjelaskan bahwa uang itu diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan untuk proyek yang sedang dikerjakan. “Ade mengatakan itu adalah pinjaman, tetapi kami tidak tahu secara pasti untuk proyek apa.”
Suwaji, karyawan Sarjan, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari dana yang dijanjikan oleh pihak pemerintah daerah. “Sarjan memberikan uang ke Ade dalam jumlah besar, dan kami hanya mengantarkan sesuai dengan instruksi,” ujarnya. Muhammad Riza, sebagai ajudan, mengatakan bahwa uang itu disampaikan dalam kondisi yang dianggap aman. “Kami menggunakan beberapa cara untuk menghindari tindakan pencurian atau penyimpangan,” katanya.
Perkembangan Kasus dan Pengakuan Ade Kunang
Dalam persidangan, Ade Kunang memberikan pernyataan bahwa penerimaan dana tersebut adalah bentuk pinjaman, bukan pembayaran atas proyek ijon. “Saya mengambil uang itu karena memang ada kebutuhan keuangan saat itu, dan itu bersifat sementara,” ujarnya dalam wawancara. Namun, para saksi menegaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam jumlah besar dan tidak hanya sekali. “Uang itu diberikan secara berkala, dan nilainya mencapai Rp8,5 miliar,” tambah Sugiharto.
“Penerimaan dana tersebut bukan sekadar pinjaman, tapi juga bisa menjadi indikasi adanya kesepakatan yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran,” kata salah satu penyidik, seperti dilaporkan oleh media.
Kasus ini telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat karena nilai dana yang cukup besar. Beberapa pihak mempertanyakan apakah uang tersebut benar-benar dipakai untuk pembangunan proyek, atau justru mengalir ke kepentingan pribadi. Dalam sidang kali ini, penyidik berupaya memperjelas alur dana tersebut, termasuk pembuktian bahwa Sarjan adalah pihak yang mengirimkan uang tersebut.
Konteks Kasus dan Proses Hukum
Kasus korupsi ijon ini terjadi di tengah upaya pemerintah Bekasi untuk meningkatkan kualitas infrastruktur. Ade Kunang, yang dikenang sebagai mantan bupati dengan reputasi baik, kini menjadi tersangka utama. Ayahnya, HM Kunang, juga terlibat dalam penanganan dana tersebut. Menurut surat dakwaan, dugaan kesepakatan penyimpangan dana terjadi antara Ade dan Sarjan, dengan uang tersebut diberikan sebagai bentuk insentif atau pembayaran.
Para saksi berperan penting dalam memperkuat bukti-bukti yang diberikan oleh penyidik. Dalam persidangan, mereka mengungkapkan bahwa uang itu disampaikan dalam kondisi tersembunyi dan tidak ada dokumentasi resmi. “Kami hanya mengikuti perintah, dan tidak tahu bahwa itu akan menjadi masalah hukum,” kata Rahmat Hidayat. Dengan pengakuan ini, penyidik berharap bisa membangun kesimpulan bahwa dana tersebut benar-benar berasal dari korupsi, bukan kegiatan bisnis yang sah.
Kasus ini
