KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
What Happened During – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam pernyataan resmi, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ma’ruf Cahyono telah diperiksa dalam kapasitas tersangka.
Proses Pemeriksaan dan Bukti yang Ditemukan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti yang memadai melalui penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung. “Benar, penyidik telah memasukkan nama MC sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” tambah Budi dalam keterangan yang diterbitkan pada 25 Juni 2026. Menurutnya, pemeriksaan hari ini bertujuan untuk memperdalam penyelidikan dan memastikan keterlibatan Ma’ruf Cahyono dalam skandal tersebut.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata Budi Prasetyo.
Ma’ruf Cahyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen MPR, hadir di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menjalani proses pemeriksaan. Tim penyidik meminta keterangan terkait transaksi yang diduga melibatkan dana Rp17 miliar. “Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya. Pemeriksaan ini dianggap krusial untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama masa jabatannya.
KPK Tetapkan Tersangka Sebelum Pemeriksaan
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap skandal tersebut. Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penetapan dilakukan setelah investigasi menyeluruh, termasuk analisis dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Benar, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan seorang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR,” kata Budi Prasetyo, Jumat, 4 Juli 2025.
Ma’ruf Cahyono, yang kini duduk sebagai tersangka, adalah salah satu tokoh yang terlibat dalam skema korupsi yang diduga menyedot dana negara. Penerimaan gratifikasi sebesar Rp17 miliar diperkirakan terjadi dalam beberapa proyek pengadaan di Setjen MPR. KPK mengungkap bahwa dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaruh atau keputusan yang diambil dalam proses pengadaan. Proses penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya lembaga antikorupsi untuk menegakkan hukum secara tegas.
Signifikansi Kasus dan Keterlibatan Ma’ruf Cahyono
Kasus yang menimpa Ma’ruf Cahyono dinilai memiliki dampak besar terhadap reputasi lembaga legislatif. Dalam waktu tiga bulan setelah penetapan tersangka, KPK terus mengejar investigasi hingga mengambil langkah pemeriksaan langsung. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk tidak hanya menangani dugaan korupsi secara proaktif, tetapi juga memastikan semua pihak yang terlibat diperiksa secara mendalam.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Ma’ruf Cahyono bukanlah satu-satunya pihak yang diperiksa dalam kasus ini. Ada sejumlah individu lain yang juga menjadi bagian dari penyelidikan, termasuk pejabat di lingkungan MPR dan penyedia jasa yang diduga terlibat. “KPK sedang menyelidiki seluruh pihak yang dianggap terkait, termasuk penyalur dana gratifikasi,” ujarnya. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang mungkin lebih luas dari yang telah diketahui.
Gratifikasi dalam skema ini diduga berupa uang atau barang yang diberikan kepada Ma’ruf Cahyono sebagai imbalan atas kontribusi yang diberikan dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga menyoroti peran Ma’ruf Cahyono dalam mempercepat proses pengadaan, yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, lembaga antikorupsi sedang memeriksa apakah ada pihak eksternal yang terlibat dalam skandal ini, seperti perusahaan atau kelompok tertentu.
Pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pejabat tinggi, tetapi juga pada individu yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan. Proses penyelidikan ini dianggap sebagai bagian dari reformasi korupsi yang terus berlangsung di Indonesia. Dengan menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, KPK berharap dapat memberikan contoh nyata bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan tindakan serupa.
Selama pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran dan keputusannya selama masa jabatan. Tim penyidik juga mengumpulkan alat bukti seperti dokumen keuangan, surat perjanjian, serta kesaksian saksi. Pemeriksaan ini diharapkan bisa menjadi bahan untuk penyidikan lebih lanjut dan penuntutan hukum yang memadai. KPK berkomitmen untuk mengungkap semua aspek kasus ini, termasuk apakah ada keterlibatan keluarga atau orang terdekat Ma’ruf Cahyono.
Kasus ini juga memicu pembahasan lebih luas mengenai transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga legislatif. Para ahli hukum menilai bahwa penetapan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam menegakkan etika pemerintahan dan pencegahan korupsi. Dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp17 miliar, kasus ini dianggap sebagai salah satu yang paling signifikan dalam sejarah KPK.
