Strategi Penting: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil
Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil
Dari Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara lengkap oleh perusahaan, tanpa ada pembagian dalam beberapa tahap. Pernyataan ini diberikan untuk memastikan kewajiban tersebut diperhatikan tepat waktu sebelum hari besar agama. Menaker menyampaikan bahwa THR Keagamaan memiliki makna penting sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tenaga kerja yang menjadi penopang bagi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas industri.
“Kami kembali mengingatkan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dibagi menjadi pembayaran bertahap,” ujar Yassierli, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan THR 2026
Untuk mendukung kepastian pelaksanaan THR Tahun 2026, Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR bagi pekerja dan buruh. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar menjadi acuan dalam mengawasi penerapan kebijakan di tingkat daerah. Dalam SE ini, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, tanpa memandang jenis kontrak kerja.
Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
THR Keagamaan diberikan sesuai durasi masa kerja, dengan aturan sebagai berikut: bagi pekerja/buruh yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR setara satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh dengan durasi kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan proporsi waktu kerja mereka. Untuk pekerja harian lepas, nilai THR ditentukan dari rata-rata upah selama masa kerja, baik yang berlangsung 12 bulan atau lebih pendek.
Menaker juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Pemerintah mendorong perusahaan untuk mencairkan THR lebih dini agar pekerja dan keluarga mereka bisa merencanakan kebutuhan secara lebih baik,” tambah Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan mengajak pemerintah daerah memperkuat layanan pengaduan dan konsultasi melalui Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR 2026. Posko ini akan menyediakan dukungan terpadu untuk memastikan pemberian THR sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Menaker berharap, gubernur dapat memastikan perusahaan di wilayah masing-masing mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
