News

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya ke Sidang Penetapan WBTb 2026

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya ke Sidang Penetapan WBTb 2026 Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)

Desk News
Published Juli 6, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya ke Sidang Penetapan WBTb 2026

Pemprov Jabar Usulkan 16 Karya Budaya – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali mengajukan 16 karya budaya sebagai calon Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia pada sidang penetapan tahap pertama tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka upaya memperkuat identitas budaya daerah serta memastikan keberlanjutan nilai-nilai tradisional yang menjadi bagian dari warisan leluhur. Dengan mengusulkan karya budaya tersebut, Pemprov Jabar berharap dapat mengangkat peran penting budaya dalam mengisi ruang historis serta memperkaya keragaman warisan nasional.

Penjelasan tentang Proses Penetapan WBTb

Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai budaya yang memiliki keunikan, keistimewaan, dan nilai sejarah. Proses penetapan WBTb melibatkan beberapa tahapan, di antaranya pendokumentasian, penilaian oleh tim ahli, dan pembahasan di sidang yang dihadiri oleh instansi terkait. Dalam tahun ini, Pemprov Jabar mengajukan 16 karya budaya yang memiliki peran strategis dalam memperkaya kekayaan budaya Indonesia.

Kebudayaan Jawa Barat dikenal sangat kaya dan beragam, dengan berbagai bentuk ekspresi yang mencerminkan sejarah, nilai-nilai keagamaan, dan tradisi masyarakat. Usulan 16 karya budaya ini diharapkan mampu memperkuat posisi Jabar dalam perspektif nasional sebagai daerah dengan warisan budaya yang layak mendapat pengakuan. Proses ini juga menjadi momentum untuk melibatkan masyarakat dalam melestarikan budaya secara aktif.

Daftar Karya Budaya yang Diusulkan

Ke-16 karya budaya yang diusulkan mencakup berbagai bentuk seni dan tradisi unik yang terkait dengan sejumlah kabupaten dan kota di Jabar. Salah satu karya budaya yang menjadi perhatian adalah Basa Cerbon, yang merupakan bahasa lokal dari Kabupaten dan Kota Cirebon. Bahasa ini memiliki nilai budaya tinggi dan menjadi ciri khas komunikasi antarwarga Cirebon.

Batik Trusmid, yang berasal dari Kabupaten Cirebon, juga masuk dalam daftar usulan. Teknik batik ini dianggap memiliki keunikan karena diproduksi secara tradisional dengan motif yang mencerminkan filosofi lokal. Selain itu, Bèrok, sebuah tradisi seni tari dari Kabupaten Cirebon, diusulkan sebagai WBTb karena mampu menjelaskan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

Golok Kala Pètok, yang berasal dari Kota Sukabumi, merupakan alat tradisional yang memiliki fungsi ganda sebagai simbol kekuatan dan keberagamaan. Grebeg Syawal Cirebon, sementara itu, adalah tradisi pesta yang diadakan pada bulan Ramadan, yang menjadi bagian dari kehidupan religius dan budaya masyarakat Cirebon.

Dalam usulan ini, Hajat Waward dari Kabupaten Subang juga dipertimbangkan. Upacara ini sering diadakan dalam rangka merayakan keberhasilan petani setelah panen. Mapag Sri Cirebon, sebuah ritual pemujaan yang berkaitan dengan keagamaan, juga menjadi bagian dari keusulan Pemprov Jabar. Mimitu Cirebon, yang merupakan bentuk seni musik tradisional, dianggap mampu menggambarkan rasa kebhinekaan yang ada di daerah tersebut.

Kebudayaan dari Kabupaten Sukabumi diwakili oleh dua karya: Ngunjal Kasepuhan Banten Kidal dan Seni Jaè. Ngunjal Kasepuhan Banten Kidal adalah tarian tradisional yang dianggap mewakili ritual keagamaan dan nilai-nilai sosial. Sementara itu, Seni Jaè adalah bentuk seni berupa tarian yang memperlihatkan peran khusus dalam upacara adat. Karya budaya dari Kota Cirebon yang diusulkan juga meliputi Sirop Buah Campolay, sebuah minuman tradisional yang memiliki keunikan rasa dan cara pembuatannya.

Kabupaten Majalengka menyumbangkan dua karya budaya: Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung dan Tenun Buhun Gadod. Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung adalah ritual penghormatan terhadap pusaka yang berada di Talaga Manggung, sedangkan Tenun Buhun Gadod merupakan teknik kain tenun yang dianggap memiliki nilai estetika dan historis tinggi. Kabupaten Cianjur diwakili oleh Tradisi Kuramasan, sebuah bentuk seni musik yang memiliki karakteristik khas dalam struktur tarian dan instrumen yang digunakan.

Dalam daftar usulan, terdapat juga Ujungan Bekasi dari Kabupaten Bekasi, yang merupakan bentuk tradisi seni pewayangan yang dianggap sebagai warisan budaya yang bersejarah. Sementara itu, Wayang Golèk Cepak, yang berasal dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon, memiliki nilai budaya yang unik karena mencerminkan kemampuan seniman dalam menggambarkan cerita secara visual dan naratif.

Pentingnya Perlindungan Budaya Lokal

Menurut Direktur Budaya dan Kebudayaan Pemprov Jabar, karya budaya yang diusulkan ini memiliki peran penting dalam memperkuat identitas masyarakat. “Kebudayaan adalah bagian dari kehidupan kita, dan dengan mengakui keberadaannya, kita dapat menjaga keberlanjutan nilai-nilai yang sudah diwariskan selama berabad-abad,” kata direktur tersebut dalam wawancara terpisah.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov Jabar aktif dalam upaya melestarikan budaya lokal. Hal ini termasuk pendirian lembaga pelatihan seni tradisional dan pemberdayaan komunitas pengelola karya budaya. Dengan menetapkan WBTb, pemerintah diharapkan dapat mengangkat peran budaya sebagai sumber daya yang berkontribusi pada pembangunan daerah.

Melalui usulan ini, Pemprov Jabar juga menunjukkan komitmen untuk memperkaya peran budaya dalam ekonomi lokal. Banyak karya budaya yang diusulkan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Contohnya, Batik Trusmid dan Tenun Buhun Gadod dapat dipromosikan sebagai produk unggulan yang diminati pasar nasional dan internasional.

Selain itu, karya budaya yang diusulkan juga memberikan peluang untuk melibatkan generasi muda dalam kegiatan budaya. “Anak muda perlu diberikan kesempatan untuk belajar dan memahami nilai-nilai tradisional. Ini menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran akan pentingnya budaya dalam kehidupan sehari-hari,” jelas salah satu peserta diskusi dalam acara pembahasan usulan tersebut.

Masa Depan Karya Budaya Jabar

Dengan diusulkan sebagai WBTb, ke-16 karya budaya tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan resmi. Hal ini diharapkan mampu memberikan pengaruh positif terhadap pengembangan budaya lokal dan meningkatkan daya tarik daerah Jabar sebagai destinasi budaya. Proses penetapan WBTb 2026 dianggap sebagai langkah penting dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sering mengancam keunikan budaya tradisional.

Kebudayaan Jabar tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat modern. Dengan memperkuat nilai-nilai budaya melalui pengakuan resmi, Pemprov Jabar berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan warisan tersebut. Usulan ini juga menjadi acuan bagi daerah lain yang ingin mengajukan k

Leave a Comment