News

Main Agenda: Pimpinan DPR Upayakan RUU Perampasan Aset Selesai di 2026

DPR RI Targetkan Penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Tahun 2026 Main Agenda - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, kembali menegaskan bahwa pembahasan

Desk News
Published Juli 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

DPR RI Targetkan Penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Tahun 2026

Main Agenda – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, kembali menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih menjadi salah satu agenda utama yang diprioritaskan oleh lembaga legislatif di tahun 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Saan, regulasi strategis ini ditargetkan dapat rampung pembahasannya pada tahun berjalan mengingat sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pernyataan tegas tersebut dilontarkan oleh Saan sebagai upaya untuk meluruskan persepsi publik yang selama ini berkembang, khususnya anggapan bahwa DPR kurang serius atau bahkan cenderung menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Saan meyakinkan bahwa hingga saat ini, proses pembahasan masih terus berjalan aktif di Komisi III DPR RI. Dalam rangka memastikan kualitas pembahasan, komisi tersebut melibatkan berbagai lapisan masyarakat melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta forum dengar pendapat publik. Saan menjelaskan bahwa karena RUU ini merupakan prioritas utama tahun 2026, maka seluruh anggota komisi akan berupaya maksimal untuk menyelesaikannya dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Landasan Hukum untuk Pemberantasan Tindak Pidana

RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang telah lama didorong oleh berbagai pihak terkait. Regulasi ini dinilai sangat krusial karena dapat memperkuat upaya pemberantasan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan ekonomi lainnya. Melalui mekanisme yang diatur dalam RUU ini, negara diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Saan menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa meskipun pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaiannya pada tahun ini. Menurutnya, kualitas substansi undang-undang tetap menjadi pertimbangan utama sehingga pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dan matang. Komisi III DPR RI juga masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap materi yang sedang disusun.

“Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU perampasan aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” ujarnya.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang

Menurut Saan, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan dan melibatkan publik secara bermakna (meaningful participation), sehingga setiap ketentuan yang diatur dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun konstitusional.

Dengan adanya keterlibatan masyarakat secara aktif, diharapkan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen hukum belaka, tetapi juga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi. Proses ini akan memastikan bahwa setiap pasal dan ketentuan yang termuat dalam undang-undang tersebut memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh berbagai pihak. Dengan demikian, implementasi RUU ini di masa depan akan lebih efektif dalam mencapai tujuannya untuk memberantas tindak pidana dan melindungi aset negara dari penyalahgunaan.

Leave a Comment