Main Agenda: KPK Tegaskan Posisi Supervisi Kasus Febrie
Klarifikasi Peran KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah
Main Agenda – Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antikorupsi saat ini hanya menjalankan fungsi supervisi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus), Febrie Adriansyah. Dalam konteks Main Agenda pemberitaan terkini, pernyataan ini penting untuk mengklarifikasi posisi KPK mengingat spekulasi publik mengenai kemungkinan pengambilan alih kasus sepenuhnya oleh KPK.
Main Agenda pembahasan saat ini menunjukkan bahwa Setyo Budiyanto menilai waktu masih terlalu dini bagi KPK untuk terlibat langsung. Menurut Ketua KPK, proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung perlu diberi ruang berkembang terlebih dahulu sebelum ada keputusan strategis untuk intervensi lebih jauh. KPK saat ini memilih menyerahkan sepenuhnya tahap penyidikan kepada aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Main Agenda – “Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Dasar Hukum Supervisi KPK dan Kejaksaan Agung
Main Agenda mengenai mekanisme supervisi yang akan dijalankan KPK masih dalam tahap awal. Setyo mengakui bahwa belum ada penjelasan detail yang dapat disampaikan pada tahap ini. Yang jelas, hingga saat ini belum ada permintaan resmi secara tertulis dari Kejaksaan Agung kepada KPK. Namun, Setyo menegaskan bahwa secara lisan sudah ada komunikasi yang dilakukan antara kedua lembaga.
Main Agenda merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur hubungan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pasal 6 dalam peraturan yang berlaku menjadi dasar hukum untuk kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Setyo menjelaskan bahwa meskipun secara lisan sudah ada permintaan, pada tahap selanjutnya pasti akan ada permintaan tertulis yang akan dibahas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di KPK. Keputusan akhir mengenai proses selanjutnya akan ditentukan oleh pimpinan KPK.
Main Agenda – “Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” ucapnya.
Komunikasi Intensif dan Sikap Tegas KPK
Main Agenda juga menyoroti bahwa Setyo mengungkapkan komunikasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah terjalin dengan baik. Komunikasi ini semakin intensif setelah Setyo baru saja bertemu dengan Burhanuddin dalam acara peluncuran buku yang dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Main Agenda menunjukkan bahwa Setyo menilai pembahasan yang sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu merupakan sinyal positif. Menurut Setyo, hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti penanganan kasus Febrie Adriansyah. Kedua lembaga penegak hukum siap bekerja sama untuk memastikan proses hukum berjalan dengan optimal dan transparan.
Main Agenda – “Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” ucapnya.
Main Agenda terakhir menegaskan bahwa Setyo menolak berandai-andai mengenai kemungkinan KPK mengambil alih penanganan kasus jika proses di Kejaksaan Agung mengalami kemacetan. Setyo mengajak semua pihak untuk bersabar dan melihat perkembangan proses hukum secara objektif tanpa terburu-buru membuat kesimpulan. Pendekatan yang dipilih KPK ini mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum. Dengan memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penyidikan terlebih dahulu, KPK memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada data dan fakta yang lengkap, bukan pada asumsi atau kekhawatiran yang belum terverifikasi. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses supervisi dan koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum ini.
