Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
News

Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris BUMN, Doli: Itu Hadiah dari Siapa?

Rafi Hakim - donasikitabisa.com 3 mins read

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan penunjukan Hasyim Asy'ari sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara. Pertanyaan itu

Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris BUMN, Doli: Itu Hadiah dari Siapa?

Doli Pertanyakan Posisi Komisaris BUMN yang Dipegang Hasyim Asy’ari

Donasikitabisa.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan penunjukan Hasyim Asy’ari sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara. Pertanyaan itu disampaikan Doli saat merespons pernyataan Hasyim yang menyebut dirinya lupa dan munafik dalam polemik Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Doli meminta Hasyim menjelaskan secara terbuka asal-usul penunjukan tersebut. Ia menyoroti latar belakang Hasyim yang dinilainya tidak berkaitan dengan bidang komisaris BUMN, terutama perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan.

“Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia itu dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa?”

Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 12 Oktober 2026. Doli menilai keterbukaan diperlukan agar publik memperoleh penjelasan atas posisi yang kini dijalankan mantan Ketua KPU tersebut.

Sengketa soal Pasal 18 Ayat 3 PKPU

Perselisihan antara Doli dan Hasyim berkaitan dengan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Doli menegaskan dokumen PKPU yang dahulu diterima Komisi II DPR RI tidak memuat ketentuan tersebut.

“Kami tidak pernah menemukan pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami.”

Ia menyatakan siap membuka dokumen yang dimilikinya untuk memperlihatkan bahwa pembahasan Pasal 18 ayat 3 tidak pernah berlangsung di Komisi II DPR. Langkah tersebut disebutnya penting untuk menempatkan polemik pada dokumen dan proses yang dapat diperiksa, bukan pada tudingan personal semata.

PKPU menjadi instrumen penting dalam penyelenggaraan pemilu karena mengatur ketentuan teknis pencalonan. Karena itu, perbedaan mengenai materi pasal maupun naskah yang diserahkan kepada DPR memiliki dampak terhadap penilaian publik atas proses pembentukan aturan pemilu.

Doli Menolak DPR Dikaitkan dengan Polemik Ijazah Gibran

Doli juga menyinggung polemik ijazah Gibran dalam tanggapannya. Ia menilai Hasyim tidak seharusnya menyeret DPR RI ke dalam persoalan tersebut. Bagi Doli, institusi yang terkait dengan penyusunan dan penyerahan dokumen PKPU harus bertanggung jawab menjelaskan proses yang terjadi di lingkupnya sendiri.

“Jadi, Hasyim ini sekarang sedang berupaya berbagi dosa, ya. Nah, saya tanya, sudah sampai sama siapa saja dia bagi dosanya itu? Ya kan? Jangan dibawa-bawa ke luar.”

Ia menekankan KPU merupakan institusi yang harus memberi penjelasan atas hal-hal yang berada dalam kewenangannya. Doli meminta agar persoalan tidak diperluas dengan menarik lembaga lain apabila tidak terdapat bukti bahwa lembaga tersebut membahas ketentuan yang dipersoalkan.

Dalam pernyataan yang sama, Doli membalas penggunaan istilah lupa dan munafik yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut Hasyim pernah dua kali diberhentikan dari KPU, lalu menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan kritik yang kini disampaikannya.

“Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya.”

Polemik ini memperlihatkan bahwa perdebatan tentang regulasi pemilu tidak hanya berkaitan dengan isi aturan, tetapi juga dengan jejak dokumen, mekanisme penyerahan, serta akuntabilitas pihak-pihak yang terlibat. Pembuktian melalui arsip dan data menjadi unsur penting untuk memastikan penjelasan yang diterima publik dapat diuji.

Doli menyatakan kesiapannya menunjukkan data tersebut sebagai dasar atas penolakannya terhadap klaim bahwa DPR pernah membahas Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia juga tetap meminta Hasyim memaparkan alasan dan proses di balik penunjukannya sebagai komisaris BUMN.

Frequently Asked Questions

What is Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris?

Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris matter?

Sindir Eks Ketua KPU Jadi Komisaris matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi