Meeting Results: Hukum sepekan, kasus Aek Nabara hingga Ustadz SAM jadi tersangka
Hukum sepekan, kasus Aek Nabara hingga Ustadz SAM jadi tersangka
Jakarta – Selama satu minggu terakhir, beberapa kasus hukum yang menarik kembali menjadi perbincangan publik. Berikut rangkuman berita terkini yang diungkapkan oleh ANTARA.
Kasus Aek Nabara Diserahkan ke Polda Sumatera Utara
Dirut Bank BNI Putrama Wahju Setyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengalihkan penanganan kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara kepada aparat penegak hukum. Menurut Putrama, keputusan tersebut diambil setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, Selasa.
“Untuk proses hukum, kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” ujar Putrama.
Enam Tersangka Penganiayaan Tewas di SMAN 5 Bandung
Polrestabes Bandung mengungkapkan bahwa enam orang pelajar telah diamankan sebagai tersangka atas kejadian fatal yang menimpa Muhammad Fahdly Arjasubrata di Jalan Cihampelas. Korban berusia di bawah umur, dan penyidik menetapkan para tersangka sebagai pelaku.
“Kami telah menetapkan enam tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton.
Kejagung Ungkap Tiga Tersangka Baru Korupsi PT AKT
Kejaksaan Agung mengungkapkan tiga nama baru yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan bahwa para tersangka tersebut bernama HS, BJW, dan HZM.
“Tiga tersangka ini berperan dalam penyimpangan pengelolaan dana,” kata Syarief.
Khalid Basalamah Kembalikan Dana Rp8,4 M ke KPK
Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji, mengatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji. Penyerahan tersebut terjadi setelah ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalid.
Ustadz SAM Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Direktorat PPA dan PPO Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry atau Ustadz SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Keputusan ini diumumkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.
“Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.
