New Policy: Jadi Ahli Kubu Nadiem, Eks Ketua BPK Anggap Laporan BPKP Tak Bisa Jadi Bukti
Jadi Ahli Kubu Nadiem, Eks Ketua BPK Anggap Laporan BPKP Tak Bisa Jadi Bukti
Penjelasan Ahli Tentang Validitas Laporan Kerugian Negara
New Policy – Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan argumen kritis terhadap laporan hasil audit (LHA) yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perbendaharaan (BPKP). Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat menjadi bukti sah dalam pengadilan. Agung menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang harus dipenuhi untuk menentukan kerugian negara secara valid, dan semuanya belum terpenuhi dalam LHA yang digunakan.
“Dengan demikian terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu LHP (Laporan Hasil Perhitungan) atau LHA (Laporan Hasil Audit) kerugian negara agar valid dan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan,” ujar Agung.
Kontraktor dan Sistem E-Purchasing
Agung menyoroti metode kontrak yang digunakan Kemendikbudristek dalam pengadaan Chromebook. Menurutnya, proses pembelian dilakukan melalui sistem e-purchasing berdasarkan spesifikasi dan harga yang tercatat di e-katalog. Ia menyatakan jika terjadi persekongkolan, pihak yang bertanggung jawab utama adalah Lembaga Kebendaharaan Perbendaharaan (LKPP), prinsipal, serta penyedia barang. Namun, dalam laporan BPKP, aspek ini tidak terungkap secara jelas.
“Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia. Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negara tidak mengungkap hal ini sama sekali,” tambahnya.
Agung juga menyebutkan bahwa metode perhitungan kerugian negara yang digunakan BPKP tidak sesuai dengan karakteristik laptop Chromebook. Menurutnya, pendekatan yang tepat adalah fair value approach, yaitu metode yang mempertimbangkan nilai wajar barang tersebut di pasar. “Metode perhitungan kerugian negara yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli, dalam hal ini laptop Chromebook,” jelas Agung.
Kritik Terhadap Proses Audit Investigasi
Dalam persidangan, Agung menyoroti kelemahan prosedur pemeriksaan investigasi yang digunakan dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa LHA kerugian negara BPKP tidak didukung oleh adanya predikasi atau hubungan logis antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. “LHA kerugian negara BPKP tidak memenuhi syarat mutlak yang menjadi dasar adanya predikasi, yang merupakan bagian penting dari audit investigatif,” tegasnya.
“Faktanya, dua hasil audit sebelumnya, yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020 dan 2020-2022, yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek serta BPKP sendiri, justru tidak menemukan kecurangan, penyimpangan, atau perbuatan melawan hukum. Padahal predikasi adalah syarat utama dalam melakukan audit investigasi,” papar Agung.
Agung menekankan bahwa kerugian negara dalam kasus ini harus didasarkan pada tiga aspek: prosedur audit investigasi, predikasi perbuatan melawan hukum, dan metode perhitungan yang sesuai. Ia menganggap ketiga aspek tersebut belum terpenuhi, sehingga laporan BPKP tidak mampu menjadi bukti yang kuat. “Dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, tidak ada satu pun dari tiga syarat tersebut yang terpenuhi,” lanjutnya.
Proses Pengadilan dan Pihak Terlibat
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek yang didakwa melakukan korupsi. Proyek pengadaan Chromebook yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini disebut sebagai dasar penuntutan terhadap Nadiem. Selain Nadiem, ada tiga orang lain yang terlibat, yaitu Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam), tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri dihukum 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah menerima hukuman 4,5 tahun. Dalam proses penyidikan, Agung menilai bahwa tidak ada keterkaitan yang jelas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. “Faktor perbuatan melawan hukum tidak diungkap dalam LHA kerugian negara BPKP yang digunakan sebagai bukti dalam kasus ini,” tambah Agung.
Aspek Causalitas dan Validitas Laporan
Agung menyebut bahwa aspek kausalitas, yaitu hubungan langsung antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang terjadi, belum terbukti dalam laporan BPKP. Menurutnya, harus ada bukti bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa secara langsung menyebabkan kerugian negara. “Prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi, sehingga tidak bisa dianggap valid,” ujarnya.
“Oleh karena itu LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” kata Agung.
Agung menjelaskan bahwa prosedur audit investigasi yang benar harus mencakup analisis yang mendalam terkait perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini, ia mengkritik bahwa auditor BPKP hanya mengandalkan asumsi tanpa memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan penyimpangan dan kerugian negara. “Tidak ada bukti yang menyatakan bahwa kecurangan dalam pengadaan Chromebook benar-benar menyebabkan kerugian yang terukur,” jelasnya.
Dalam persidangan, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat komputer di era kepemimpinannya. Proyek tersebut menimbul
