Latest Update: PAM Jaya Tertibkan Rumah Dinas di Kawasan IPA Pejompongan II
PAM Jaya Tertibkan Rumah Dinas di Kawasan IPA Pejompongan II
Langkah Penertiban untuk Menjaga Keberlanjutan Pelayanan
Latest Update – PAM Jaya terus berupaya menata kawasan vital yang menjadi bagian dari sistem distribusi air minum. Salah satu tindakan strategis yang diambil adalah penertiban 15 unit rumah dinas di wilayah Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan aset perusahaan berjalan efisien dan mendukung kebutuhan air bersih masyarakat secara lebih optimal.
Menurut data yang diungkapkan, 15 rumah dinas tersebut secara sah dimiliki oleh PAM Jaya. Aset ini dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir, yang memberikan legalitas tanah dan bangunan secara resmi. Sebelumnya, rumah-rumah ini digunakan sebagai tempat tinggal pegawai perusahaan untuk mendukung operasional di wilayah tersebut, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) yang berlaku sejak tahun 1980.
Tetapi, masa berlaku izin tersebut telah berakhir, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Dengan demikian, PAM Jaya menetapkan proses penertiban yang bertahap, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa penggunaan lahan di kawasan objek vital harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Proses Bertahap untuk Menjaga Keterlibatan Penghuni
Penertiban dilakukan dalam beberapa tahapan untuk memastikan semua pihak terlibat secara aktif. Tahap pertama melibatkan pembinaan dan pemberitahuan kepada para penghuni rumah dinas, sementara tahap kedua adalah pemberian peringatan. Setelah itu, proses penertiban secara resmi dijalankan.
Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Rabu (6/5/2026), Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, menjelaskan bahwa komunikasi dengan penghuni menjadi prioritas. “Kami berupaya menjalankan seluruh proses dengan transparan dan mengedepankan pendekatan yang baik, agar tidak menimbulkan kekacauan di lingkungan sekitar,” tuturnya. Ia menekankan bahwa penertiban tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga melibatkan pertimbangan sosial dan keamanan.
“Hari ini, kita sudah memasuki fase penertiban yang berlangsung secara terbuka, dengan memperhatikan komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para penghuni,” ujar Gatra Vaganza.
Koordinasi dalam penertiban ini dilakukan secara kolaboratif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat. Pihak berwenang menurunkan tim yang terdiri dari Polisi, TNI, Wali Kota Jakpus, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan lancar dan meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Kepedulian terhadap Penghuni dalam Penertiban
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Administrasi Jakpus menyiapkan solusi alternatif bagi penghuni yang terkena dampak. Salah satu langkah yang diambil adalah penyediaan rumah susun sebagai tempat tinggal baru untuk para penghuni rumah dinas. Selain itu, PAM Jaya memberikan bantuan dana kepada penghuni yang bersedia berkolaborasi dalam proses penertiban.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan penghuni tidak mengalami kesulitan mendapatkan tempat tinggal selama penertiban berlangsung. Gatra Vaganza juga menjelaskan bahwa bantuan dana ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu, serta kondisi keuangan perusahaan. “Kami memberikan dukungan secara langsung kepada penghuni yang kooperatif, agar mereka dapat mengalihkan rumah mereka tanpa mengganggu operasional perusahaan,” katanya.
Penekanan pada Penataan yang Berimbang
Dalam menjalankan penataan kawasan, PAM Jaya menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada penerapan aturan, tetapi juga pada penciptaan solusi yang adil. Gatra Vaganza menambahkan, “Proses penertiban ini diarahkan untuk menyeimbangkan kebutuhan pengelolaan lahan dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan harmonis dengan warga sekitar.
Kawasan IPA Pejompongan II memiliki pentingnya khusus karena berdekatan dengan reservoir utama. Lokasi ini menjadi objek vital yang perlu dijaga secara ketat, terutama dalam hal akses dan keamanan. Dengan penertiban rumah dinas, PAM Jaya berharap dapat mengurangi risiko gangguan pada sistem distribusi air, serta mengoptimalkan area tersebut untuk keperluan publik.
Koordinasi dan Penyelenggaraan Penertiban
Proses penertiban yang dilakukan oleh PAM Jaya menunjukkan kerja sama yang solid dengan instansi terkait. Dalam hal ini, Pemkot Jakarta Pusat menjadi pihak yang memimpin langsung. Perusahaan juga mengundang sejumlah pihak seperti Polisi, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan penertiban berjalan aman dan terkontrol. Kehadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus menambah kredibilitas proses ini, karena memastikan tindakan dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Menurut Gatra Vaganza, keberhasilan penertiban bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat. “Kami berharap semua penghuni dapat memahami pentingnya penataan ini untuk keberlanjutan layanan air bersih di Jakarta,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa penertiban tidak hanya memperbaiki kondisi lahan, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat akan tanggung jawab penggunaan sumber daya alam.
“Kami melakukan langkah ini dengan tetap mengutamakan rasa empati, agar proses penertiban tidak terasa berat bagi para penghuni,” kata Gatra Vaganza.
Menurut rencana, penertiban rumah dinas akan diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan. Dalam jangka panjang, PAM Jaya berharap kawasan IPA Pejompongan II dapat menjadi pusat distribusi air yang lebih modern dan efisien. Proses ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pengelolaan aset perusahaan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan aspek keamanan dan kesejahteraan penghuni, PAM Jaya menjalankan seluruh tahapan penertiban secara profesional. Keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian dan
