Begal di Depok Ngaku Sakit Hati karena Korban Berhubungan dengan Istrinya
Begal di Depok Ngaku Sakit Hati karena Korban Berhubungan dengan Istrinya
Penjelasan Polisi Tentang Motif dan Peristiwa Pengeroyokan
Begal di Depok Ngaku Sakit Hati –
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, memberikan penjelasan mengenai latar belakang kasus begal yang terjadi di wilayah Cilodong. Menurutnya, pelaku melakukan aksi itu karena merasa sakit hati akibat hubungan korban dengan istrinya. “Motif aksi pencurian itu diduga terkait rasa sakit hati pelaku yang merasa istrinya pernah ditiduri oleh korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain (open BO),” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
“Motif aksi pencurian itu diduga terkait rasa sakit hati pelaku yang merasa istrinya pernah ditiduri oleh korban dan sempat ditawarkan kepada orang lain (open BO),” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kondisi emosional pelaku berdampak pada tindakan kekerasan yang diambilnya, yang akhirnya memicu rekan-rekannya untuk terlibat dalam serangan terhadap korban. “Sehingga membuat pelaku emosi dan mengajak teman-teman pelaku untuk menganiaya korban,” jelasnya.
“Sehingga membuat pelaku emosi dan mengajak teman-teman pelaku untuk menganiaya korban,” jelasnya.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (30/4) pukul 05.30 WIB di kawasan Cilodong, Kota Depok. Saat itu, korban sedang melakukan kegiatan sehari-hari, namun tiba-tiba menjadi sasaran aksi kekerasan dari pelaku dan rekan-rekannya. “Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan perampasan handphone serta sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban,” ucapnya.
“Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan perampasan handphone serta sepeda motor Suzuki Satria Fu milik korban,” ucapnya.
aksi yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi yang diberikan, korban mengalami lebam di sekitar wajah, khususnya di area hidung dan mulut. Selain itu, punggung korban juga sempat ditusuk menggunakan gunting oleh pelaku. “Yang mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting,” tuturnya.
“Yang mengakibatkan korban RS mengalami luka lebam di sekitar hidung, mulut, dan luka tusukan di bagian punggung menggunakan gunting,” tuturnya.
Korban mengalami kerugian materi dan fisik akibat kejadian tersebut. Ponsel yang ia bawa serta sepeda motor Suzuki Satria Fu menjadi korban rampasan. “Penganiayaan dan pencurian yang dilakukan pelaku menyebabkan korban kehilangan dua barang berharga, termasuk handphone dan motor,” tambah AKP Made Budi.
Proses Penangkapan Pelaku dan Penyelidikan Polisi
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Resmob Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan. Dalam proses investigasinya, tim tersebut mengumpulkan informasi dari korban dan memburu para pelaku yang terlibat. “Tim penyelidik menginvestigasi keberadaan para pelaku serta memperketat pengawasan di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Made Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku KB berhasil melarikan diri setelah menganiaya korban. Namun, pada pukul 19.30 WIB, tim penyelidik berhasil menangkap pelaku tersebut di Jalan Belimbing, Pancoran Mas. “Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan 1 orang pelaku KB, yang sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan diamankan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok,” ucapnya.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan 1 orang pelaku KB, yang sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan diamankan di Jalan Belimbing, Pancoran Mas, Kota Depok,” ucapnya.
Setelah KB ditangkap, dua pelaku lainnya, yaitu AJ dan RM, juga ditahan oleh polisi. “Kemudian, pelaku AJ dan RM ditangkap di Pancoran Mas, Depok. Ketiga pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP Made Budi.
Tim penyelidik menjelaskan bahwa proses penangkapan berjalan cukup cepat. “Dari informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkap mereka dalam waktu singkat,” ujarnya. Selain itu, polisi juga menyatakan bahwa kejadian ini telah memicu proses hukum yang lebih lanjut. “Peristiwa tersebut berpotensi menjerat ketiga pelaku dengan beberapa pasal dalam KUHP dan UU,” lanjutnya.
Pelaku Diancam Pasal 262 dan 482
Korban yang menjadi sasaran aksi kekerasan tersebut mengajukan laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. “Korban membuat laporan polisi setelah mengalami serangan yang cukup brutal di kawasan Cilodong,” kata AKP Made Budi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyebutkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku melanggar hukum. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 262 KUHP dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023,” jelas AKP Made Budi.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 262 KUHP dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023,” jelas AKP Made Budi.
Pasal 262 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, sementara Pasal 482 mengacu pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Kedua pasal tersebut berpotensi memberikan hukuman berat kepada pelaku, tergantung pada tingkat keparahan kejahatan dan bukti-bukti yang ditemukan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa perbuatan begal tidak hanya berupa pencurian, tetapi juga dilakukan dengan cara menganiaya korban
