Kementerian ATR Komitmen Dukung Proses Hukum di Kantah Kota Serang
Kementerian ATR BPN Berkomitmen Dukung Penegakan Hukum di Kantah Kota Serang
Kementerian ATR Komitmen Dukung Proses Hukum – Kementerian Agraria dan Tata Kota (ATR) BPN menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Serang. Hal ini diungkapkan oleh Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterbitkan pada Jumat (22/5/2026). Menurutnya, pihaknya akan menjalankan peran sebagai mitra dalam upaya memastikan hukum ditegakkan secara objektif dan transparan.
“Kami menyampaikan keprihatinan terhadap kejadian ini. Kementerian ATR/BPN menilai proses hukum yang sedang berlangsung layak mendapat dukungan maksimal dari institusi kita. Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kualitas dan keadilan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya memperbaiki situasi, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah-langkah administratif terhadap enam pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Shamy menjelaskan bahwa keputusan sementara menonaktifkan keenam pegawai merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat sistem pelayanan pertanahan.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kami yakin langkah ini tidak mengurangi komitmen institusi dalam memberikan layanan yang optimal,” tambahnya.
Shamy Ardian juga menegaskan bahwa hak-hak kepegawaian keenam individu terlibat tetap dijaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal ini, pegawai tersebut tetap memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara selama proses hukum berlangsung. Hal ini menjadi bagian dari pengaturan administratif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.
Menurut pernyataan Shamy, kasus yang sedang diproses hukum ini dianggap sebagai tanggung jawab pribadi dari para pegawai yang terlibat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak menggambarkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. “Tindakan pidana yang sedang ditangani adalah tanggung jawab individu. Kami tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan pertanahan di Kota Serang,” jelasnya.
Langkah Evaluasi Internal untuk Perbaikan Sistem
Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa laporan telah diterima dan segera ditindaklanjuti. Langkah evaluasi menyeluruh akan diambil untuk memperkuat pengawasan internal serta memastikan sistem pelayanan tetap terjaga kualitasnya. Shamy menyampaikan bahwa Menteri menilai peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi dan peningkatan akuntabilitas.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi kesempatan untuk meningkatkan pengawasan internal. Tujuannya adalah memastikan pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan dapat dipercaya,” tutup Shamy.
Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa meski ada pegawai yang sementara dinonaktifkan, layanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal. Hal ini dianggap penting agar masyarakat tidak mengalami gangguan dalam mengurus keperluan pertanahan, baik secara langsung maupun melalui proses administrasi. Shamy Ardian menyatakan bahwa sistem pelayanan akan ditingkatkan agar tetap optimal meskipun ada keterlibatan pegawai dalam kasus hukum.
Proses hukum di Kantah Kota Serang, kata Shamy, menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pertanahan nasional. Ia menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya menjaga kredibilitas institusi, sekaligus memastikan transparansi dalam setiap langkah pelayanan. “Kami yakin bahwa seluruh proses akan dijalani secara adil dan tidak ada kesan kesalahan sistemik,” imbuhnya.
Proses Hukum sebagai Uji Coba Penguatan Tata Kelola
Kasus yang sedang diproses di Kantah Kota Serang diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN. Dengan langkah-langkah seperti nonaktifkan sementara pegawai, pihaknya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kinerja layanan. Shamy Ardian mengatakan bahwa proses ini juga mendorong kesadaran pegawai untuk lebih memperhatikan etika dan standar kerja.
“Kami melihat ini sebagai bentuk penguatan tata kelola pertanahan. Selain memastikan proses hukum berjalan adil, langkah ini juga berdampak positif terhadap kinerja pegawai di lapangan,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN mengakui bahwa adanya pegawai yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tidak menghalangi kemauan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga menjadi contoh untuk masyarakat dalam melihat kinerja pemerintahan. “Kami yakin, kejadian ini akan memberikan dampak positif dalam memperkuat tata kelola pertanahan di daerah,” tambah Shamy.
Dalam konteks ini, Shamy Ardian menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Ia menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak relevan. “Kami percaya bahwa dengan proses hukum yang objektif, institusi kita akan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Shamy menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pihak yang terlibat, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang. “Kami telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Shamy Ardian juga menyampaikan bahwa pihak Kementerian ATR/BPN bersikap terbuka terhadap masukan dan kritik dari berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa institusi akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, sekaligus memastikan proses hukum di lapangan tetap objektif dan transparan. “Kami berharap proses ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem,” tutupnya.
Komitmen Terhadap Pelayanan Optimal
Di samping proses hukum, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tetap berjalan optimal di Kota Serang. Shamy Ardian menjelaskan bahwa langkah nonaktifkan sementara hanya diberikan kepada pegawai yang terlibat langsung dalam kasus, sedangkan pegawai lain tetap menjalankan tugas sehari-hari. “Layanan publik tidak terganggu karena hanya sebagian kecil pegawai yang sementara dinonaktifkan,” katanya.
Pihaknya juga memastikan bahwa proses hukum tidak menghambat kegiatan pelayanan di Kantah Kota Serang. “Kami akan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat agar layanan pertanahan tetap terjangkau dan memenuhi kebutuhan mereka,” tambah Shamy. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada penguatan sistem secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola, Shamy Ardian menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari semua
