New Policy: Percepat Pemulihan, Tito Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
Percepat Pemulihan, Tito Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
New Policy – Dalam upaya mempercepat proses pemulihan pasca-bencana, Muhammad Tito Karnavian, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, menekankan bahwa pembentukan Satgas di tingkat provinsi menjadi faktor penting dalam memastikan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya satuan tugas provinsi, koordinasi dalam pengaturan kegiatan serta alokasi anggaran dapat lebih terstruktur, sehingga penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif.
Penyampaian hal tersebut terjadi pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4). Tito menyatakan bahwa wajib bagi pemerintah provinsi untuk menyusun kebijakan sendiri agar tidak ada kesenjangan antara rencana nasional dan implementasi daerah. “Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak gubernur,” tambahnya dalam keterangan tertulis.
“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” imbuhnya.
Tito menjelaskan bahwa skema ini sudah diterapkan di Aceh, di mana gubernur menjadi ketua dan wakil gubernur bertindak sebagai pelaksana harian. “Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Penguatan Kebijakan Daerah dalam Pemulihan
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan sebagai dasar dalam menghadapi kompleksitas program pemulihan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga lembaga daerah. Menurut Tito, keberadaan Satgas provinsi mampu menjadi penghubung antara berbagai sektor, sehingga perencanaan dan pelaksanaan dapat berjalan secara terpadu.
Koordinasi solid antar instansi pemerintah menjadi faktor utama agar semua kegiatan pemulihan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. “Karena itu, koordinasi yang solid menjadi faktor utama agar seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana,” lanjutnya.
Tito menambahkan bahwa program pemulihan akan dibagi sesuai kewenangan masing-masing pihak. Dengan demikian, daerah dapat mengajukan usulan terkait titik-titik prioritas, seperti pembangunan jembatan, jalan, sekolah, atau infrastruktur lainnya. “Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera, yang bertindak sebagai pedoman untuk rehabilitasi dan rekonstruksi hingga periode 2026-2028. Dokumen ini disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, mencakup 12.047 kegiatan lintas sektor.
Dalam Renduk tersebut, total kebutuhan anggaran mencapai Rp100,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” katanya.
Perbandingan Kebutuhan Anggaran Daerah
Tito mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran di setiap provinsi berbeda, tergantung pada tingkat kerusakan dan prioritas daerah. Contohnya, Provinsi Aceh memerlukan sekitar Rp58 triliun, dengan Rp39 triliun ditangani oleh pemerintah pusat dan Rp19 triliun menjadi tanggung jawab daerah. Sementara Provinsi Sumatera Utara membutuhkan Rp23 triliun, terdiri dari Rp13 triliun oleh pusat dan Rp10,1 triliun oleh daerah. Di sisi lain, Provinsi Sumatera Barat memerlukan Rp17 triliun, dengan sekitar Rp8,2 triliun diusahakan oleh pemerintah daerah.
Menurut Tito, kebijakan yang diusulkan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, mengurangi kemungkinan kelebihan beban pada satu pihak, serta memastikan semua aspek pemulihan dapat terpenuhi secara bertahap. “Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan,” pungkasnya.
Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum resmi pelaksanaan. Setelah Perpres ini terbit, pembagian tugas dan alokasi kegiatan akan segera ditetapkan secara final. “Nah ini sedang nunggu Perpres nih,” tambahnya.
Dengan adanya Satgas provinsi, Tito optimis bahwa kegiatan pemulihan dapat lebih terarah, mengurangi hambatan di tingkat pemerintah daerah, dan mempercepat proses rehabilitasi. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi yang baik antara pusat dan daerah, serta komitmen kuat dari semua pihak terlibat.
Dalam konteks ini, Tito meminta pemerintah daerah terdampak untuk segera membentuk Satgas provinsi. “Ini sangat penting untuk mengkoordinasikan antara berbagai lembaga, agar tidak ada perbedaan pandangan yang menghambat percepatan pemulihan,” jelasnya. Ia yakin dengan adanya struktur yang lebih terpadu, penanganan bencana dapat lebih cepat dan efektif, serta masyarakat bisa lebih cepat bangkit dari dampak yang diakibatkan.
Keberadaan Satgas provinsi juga diharapkan mampu memberikan pengarahan yang jelas terkait kebutuhan anggaran, sehingga alokasi dana dapat lebih tepat sasaran. Dengan demikian, Tito menilai bahwa pembentukan satuan tugas ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antar institusi, serta memastikan semua program pemulihan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
