Program Terbaru: Sidang tuntutan tiga terdakwa korupsi Chromebook digelar Kamis ini
Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Digelar Kamis Ini
Jakarta – Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan menjalani sidang tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Ketiga terdakwa tersebut adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek pada periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD Dikdasmen pada periode yang sama Mulyatsyah.
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Purwanto Abdullah dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi selama program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2019–2022.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp1,56 triliun terkait pengadaan Chromebook dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp621,39 miliar, dari CDM yang dinilai tidak perlu. Para terdakwa juga disangka bekerja sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khusus Jurist Tan.
Para terdakwa diduga melanggar prinsip pengadaan dan perencanaan selama pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti Chromebook serta CDM, antara tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selain itu, penyusunan kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi diduga dipengaruhi oleh keinginan untuk menggunakan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM, tanpa dasar kebutuhan riil pendidikan, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Karena tindakannya, ketiga terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan mereka juga diduga melibatkan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai.
