Minggu – SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Minggu, SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi Jakarta

Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua titik strategis Jakarta pada hari Minggu ini. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang izin berkendara. Berdasarkan

akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya

, dua lokasi yang ditetapkan adalah:

Lokasi Pelayanan

Di Jakarta Timur, SIM Keliling tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Sementara untuk Jakarta Barat, lokasi berada di Jalan Panjang, dekat toko Indomaret Kebon Jeruk. Wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menyediakan layanan pada hari ini.

Jam Operasional

Pelayanan SIM Keliling di kedua lokasi beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa sejumlah dokumen, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta SIM asli, dan bukti hasil pemeriksaan kesehatan serta psikologi.

Jenis Layanan dan Biaya

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku, khusus untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus mengajukan permohonan baru di kantor Satpas. Biaya perpanjangan tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Khusus SIM B

Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena memerlukan dokumen tambahan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan syarat administratif untuk jenis SIM yang khusus digunakan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *