News

Ditangkap! Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Diduga Korupsi Dana Hibah Rugikan Rp1,98 M

Ditangkap! Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Diduga Korupsi Dana Hibah Rugikan Rp1,98 M Ditangkap Ketua dan Bendahara KONI Majalengka - Kepolisian dan

Desk News
Published Juli 6, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Ditangkap! Ketua dan Bendahara KONI Majalengka Diduga Korupsi Dana Hibah Rugikan Rp1,98 M

Ditangkap Ketua dan Bendahara KONI Majalengka – Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Majalengka mengungkap kasus korupsi terkait pengelolaan dana hibah yang dikelola KONI (Koni) Kabupaten Majalengka selama periode tahun 2024 hingga 2025. Dua orang tersangka, masing-masing Ketua KONI dengan inisial BN dan Bendahara dengan inisial DER, kini resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,98 miliar, yang menurut laporan resmi, terjadi akibat penyalahgunaan dana yang dianggarkan untuk kegiatan olahraga di wilayah tersebut.

Perkembangan Penyelidikan

Penahanan BN dan DER dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk menyalurkan dana hibah secara tidak transparan. Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 2 Maret 2026. “Kasus ini ditangani karena ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI,” jelas Sukma dalam pernyataannya.

“Kasus ini ditangani karena ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI,” jelas Sukma dalam pernyataannya.

Proses penyidikan mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat, penyitaan berbagai dokumen keuangan, serta pengambilan keterangan dari ahli hukum. Penyidik menemukan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelatihan atlet dan pengembangan kegiatan olahraga tidak dialokasikan secara optimal. Sebagian besar dana tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

Berbagai Bukti yang Ditemukan

Dalam penyelidikan, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan aturan. Penyidik menemukan beberapa transaksi keuangan yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi, serta kesepakatan antara BN dan DER untuk membagi keuntungan dari penggunaan dana hibah. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya upaya menipu pihak-pihak terkait untuk menutupi kekurangan anggaran,” tambah Sukma.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi adanya upaya menipu pihak-pihak terkait untuk menutupi kekurangan anggaran,” tambah Sukma.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana hibah KONI merupakan bantuan dari pemerintah daerah dan pihak swasta untuk membangun kegiatan olahraga. Penyidikan juga menemukan bahwa sejumlah dana tersebut digunakan untuk membiayai acara pribadi atau proyek yang tidak terkait langsung dengan tujuan pembangunan olahraga. BN dan DER diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mengalirkan dana tersebut ke luar dari sistem yang telah ditentukan.

KONI Majalengka dan Dampak Korupsi

KONI Majalengka, sebagai organisasi yang bertugas memajukan olahraga di daerah itu, kini dihadapkan pada krisis reputasi. Dengan dana hibah yang mencapai total Rp1,98 miliar, kasus korupsi ini menunjukkan bahwa adanya keterlambatan dalam pengelolaan dana bisa berdampak besar pada kegiatan olahraga yang diharapkan mampu meningkatkan prestasi atlet. Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kedua tersangka terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa ahli hukum untuk memverifikasi proses pengelolaan dana. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik menemukan bahwa terdapat kesepakatan antara BN dan DER untuk mengalihkan dana hibah ke luar dari sistem administrasi yang telah ditetapkan. “Kasus ini juga membuka kesempatan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan dana hibah di KONI Majalengka,” tambah Sukma.

“Kasus ini juga membuka kesempatan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan dana hibah di KONI Majalengka,” tambah Sukma.

Kasus korupsi ini menjadi contoh bagaimana penggunaan dana publik yang tidak transparan bisa merugikan masyarakat. Dengan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas kegiatan olahraga, ternyata banyak yang terbuang sia-sia. BN dan DER akan menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Proses penyidikan juga mengungkap bahwa dana hibah tersebut telah terlewatkan selama beberapa bulan karena kebijakan pengelolaan yang tidak terarah. Penyidik menemukan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membiayai acara khusus yang tidak terdokumentasi secara rapi. “Dari hasil pemeriksaan, terlihat bahwa ada perencanaan matang untuk mengelabui sistem keuangan,” tutur Sukma dalam rapat evaluasi penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, terlihat bahwa ada perencanaan matang untuk mengelabui sistem keuangan,” tutur Sukma dalam rapat evaluasi penyidikan.

Kejaksaan Negeri Majalengka juga berencana untuk menuntut kedua tersangka dalam waktu dekat. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus KONI di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Sukma menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, terlepas dari status mereka sebagai anggota pengurus.

KONI Majalengka sebelumnya mengklaim bahwa dana hibah digunakan secara efisien untuk meningkatkan kualitas olahraga. Namun, dengan adanya dugaan korupsi ini, harapan tersebut kini terguncang. Penyidikan juga mengungkap bahwa pengurus KONI terkadang terlalu terburu-buru dalam pengelolaan dana, tanpa melakukan evaluasi yang matang. “Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan dana harus lebih terstruktur dan dipantau secara berkala,” kata Sukma.

Setelah ditahan, BN dan DER akan menjalani sidang peradilan di Pengadilan Negeri Majalengka. Dalam prosesnya, mereka akan diberikan kesempatan untuk membela diri terhadap dugaan kesalahan yang ditunjukkan oleh penyidik. Penyidikan terus berjalan hingga semuanya terungkap, dan Kejaksaan berharap bisa menuntut para tersangka dengan tuntutan yang jelas dan berdasarkan bukti.

Leave a Comment