DPR Minta Negara Pastikan Pemulihan Hak Korban Penyekapan di Bandung
Pemulihan Hak Korban Penyekapan
DPR Minta Negara Pastikan Pemulihan Hak Korban – Anggota Komisi III DPRRI Mangihut Sinaga mengungkapkan kebutuhan pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, upaya penegakan hukum tidak cukup hanya berupa pengusutan pelaku, tetapi juga harus diiringi tindakan pemulihan menyeluruh bagi korban yang mengalami trauma selama beberapa tahun. Mangihut menekankan bahwa korban berhak menerima bentuk kompensasi dan perlindungan untuk memulihkan kondisi fisik, mental, serta kehidupan yang layak.
“Dalam waktu dekat, negara diharapkan memastikan korban mendapatkan restitusi serta bentuk pemulihan lainnya,” kata Mangihut, kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Kasus ini, menurut Mangihut, menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana harus berorientasi pada perlindungan korban, bukan hanya hukuman terhadap pelaku. Ia menyoroti perlunya tindakan yang komprehensif untuk menjamin pemulihan hak korban, termasuk perlindungan hukum dan pemenuhan keadilan secara utuh. “Ke depan, negara harus memastikan korban tidak hanya diberi kompensasi material, tetapi juga perlindungan emosional dan sosial,” tambahnya.
Dukungan Psikologis yang Dibutuhkan
Mangihut menegaskan bahwa pendampingan psikologis secara berkelanjutan menjadi bagian penting dari proses pemulihan. Ia menjelaskan bahwa korban mengalami trauma akibat penyekapan dan penganiayaan yang diduga berlangsung dalam jangka waktu panjang, sehingga memerlukan intervensi profesional untuk memulihkan kesehatan mentalnya. “Trauma yang dialami korban tentu sangat berat, dan penanganan psikologis harus berlangsung terus-menerus agar proses pemulihan dapat berjalan efektif,” ujar anggota DPR tersebut.
Pendampingan psikologis, menurut Mangihut, tidak hanya membantu korban mengatasi rasa takut atau kecemasan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri setelah mengalami peristiwa yang merusak kondisi fisik dan psikisnya. Ia menambahkan bahwa pemulihan kesehatan mental menjadi bagian tak terpisahkan dari langkah perlindungan terhadap korban kekerasan. “Korban tidak hanya membutuhkan pertimbangan hukum, tetapi juga dukungan psikologis agar dapat kembali bermasyarakat dengan tenang,” tuturnya.
Kepedulian Terhadap Proses Hukum
Menurut Mangihut, aparat penegak hukum wajib memperhatikan kasus ini dengan serius. Ia mengatakan bahwa keadilan utuh korban bisa tercapai jika proses hukum dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Korban harus merasa bahwa proses hukum yang dilakukan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-haknya secara keseluruhan,” jelasnya.
Kasus YTR, menurut Mangihut, menjadi contoh bagaimana tindakan kekerasan bisa mencerminkan kehilangan manusiawi. Ia menyoroti bahwa penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama bertahun-tahun mengakibatkan korban mengalami cacat permanen. “Peristiwa ini menunjukkan bahwa korban mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga negara harus bertindak cepat untuk memulihkan kondisinya,” tambahnya.
“Yang tidak kalah penting adalah penyediaan pendampingan psikologis secara berkelanjutan bagi korban. Trauma yang dialami korban tentu sangat berat dan membutuhkan penanganan profesional agar proses pemulihannya dapat berjalan dengan baik,” ucap Mangihut.
Dalam wawancaranya, Mangihut juga menyampaikan rasa prihatin terhadap nasib YTR. Ia menilai bahwa peristiwa ini menjadi bentuk kekejaman yang memicu kebutuhan perbaikan dalam sistem peradilan. “Kasus ini menjadi bukti bahwa korban kekerasan seringkali tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga kesedihan dan kehilangan kepercayaan diri,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemulihan korban harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum, agar keadilan bisa tercapai secara lengkap.
Langkah-Langkah untuk Pemulihan Korban
Menurut Mangihut, tindakan pemulihan korban kekerasan tidak hanya berupa restitusi materi, tetapi juga termasuk bantuan medis, pendidikan, serta dukungan sosial. “Korban harus diberikan akses terhadap layanan yang memadai untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa proses pemulihan yang baik memerlukan kolaborasi antara pihak berwajib, lembaga kesehatan, dan organisasi kemanusiaan.
Penegakan hukum, menurut Mangihut, juga harus melibatkan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa korban tidak hanya diberi hukuman pelaku, tetapi juga perlindungan terhadap ancaman atau trauma tambahan. “Kasus penyekapan ini menjadi tanda bahwa perlindungan korban tidak boleh hanya dihentikan saat pelaku dituntut atau dihukum,” katanya. Ia menegaskan bahwa negara harus menjadikan pemulihan korban sebagai bagian dari kebijakan hukum yang berkelanjutan.
Pentingnya Keadilan dan Perlindungan
Mangihut Sinaga mengungkapkan bahwa kasus YTR menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil. Ia menekankan bahwa korban tidak boleh menjadi korban sekali lagi dalam proses hukum. “Korban harus merasa bahwa keadilan yang dicari selama ini benar-benar terwujud, baik melalui hukuman maupun perlindungan yang dijaga secara konsisten,” kata anggota DPR tersebut.
Kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung, menurut Mangihut, menjadi cerminan kelemahan sistem hukum jika tidak diperkuat dengan mekanisme pemulihan korban. “Negara harus memastikan bahwa korban tidak hanya diberi hukuman terhadap pelaku, tetapi juga diberikan peluang untuk memulihkan diri,” ujarnya. Ia berharap bahwa lembaga-lembaga hukum akan menindaklanjuti kebutuhan korban secara penuh, agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dengan adanya kasus YTR, Mangihut menilai bahwa masyarakat perlu diberi kesadaran tentang pentingnya perlindungan korban kekerasan. “Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa keadilan tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga pemulihan korban yang utuh,” tuturnya. Ia berharap pemerintah dan lembaga hukum bersinergi dalam menjamin hak-hak korban, agar mereka bisa kembali hidup normal dan mandiri.
